| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 171/Pid.Sus/2026/PN Kgn | 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H. 2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H. |
AHMAD RABIANOR Als ABI Bin Alm H. RIJANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2026/PN Kgn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1777/O.3.11/Eku.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-22/O.3.11/Eku.2/09/2026
Nama Lengkap : AHMAD RABIANOR Als ABI Bin (Alm) H. RIJANI Tempat Lahir : Sarang Halang Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 29 April 1985 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Sarang Halang RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : MTSN / SLTP Sederajat (Tidak Tamat)
Penangkapan : tanggal 15 Agustus 2026 Penahanan Penyidik : sejak tanggal 15 Agustus 2026 s/d 03 September 2026 di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan Perpanjangan Penahanan PU : sejak tanggal 04 September 2026 s/d 13 Oktober 2026 di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan Penahanan JPU : sejak tanggal 29 September 2026 s/d 18 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Kandangan
-----Bahwa Terdakwa AHMAD RABIANOR Als ABI Bin (Alm) H. RIJANI pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 03.55 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Jalan By pass Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- -----Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 03.40 Wita ketika Terdakwa mendorong sepeda motor Terdakwa yang sedang mogok di Jalan Bypass Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berhenti untuk buang air kecil di toilet pada sebuah warung disekitaran jalan tersebut, kemudian setelah selesai buang air kecil lalu Terdakwa kembali ke sepeda motor Terdakwa dengan maksud melanjutkan perjalanan dan tiba-tiba ada sekitar 5 (lima) orang warga sekitar diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD BUDI SETIAWAN Bin BAIDHOWI mengamankan Terdakwa yang sebelumnya mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan di Jalan By Pass tersebut, kemudian pada saat diamankan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 7 cm, lebar besi 1,5 cm dan panjang keseluruhan 12,3 cm serta terdapat kumpang berwarna krem dan hulu berwarna cokelat dari kantong celana sebelah kiri Terdakwa dan memegangnya dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin MAULANA SETIAWAN yang melihat kejadian tersebut langsung merebut senjata tajam tersebut dari tangan Terdakwa, kemudian Saksi MUHAMMAD BUDI SETIAWAN Bin BAIDHOWI dan TAUFIK HIDAYAT Bin MAULANA SETIAWAN mengikat tangan Terdakwa, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin MAULANA SETIAWAN menyerahkan senjata tajam yang sebelumnya direbut dari Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD BUDI SETIAWAN Bin BAIDHOWI kemudian Saksi MUHAMMAD BUDI SETIAWAN Bin BAIDHOWI menyelipkan senjata tajam tersebut ke pinggang sebelah kiri Terdakwa dan tidak lama kemudian datang anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi SAMUEL H.P. SIMANJUNTAK Anak dari ENGGAL ROMENSON SIMANJUNTAK yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata tajam, kemudian Saksi SAMUEL H.P. SIMANJUNTAK Anak dari ENGGAL ROMENSON SIMANJUNTAK melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 7 cm, lebar besi 1,5 cm dan panjang keseluruhan 12,3 cm serta terdapat kumpang berwarna krem dan hulu berwarna cokelat di pinggang belakang celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian Saksi SAMUEL H.P. SIMANJUNTAK Anak dari ENGGAL ROMENSON SIMANJUNTAK bertanya terkait perizinan dan kepemilikan senjata tajam tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, serta menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut. Selanjutnya Terdakwa diamankan bersama barang bukti yang ditemukan dan di bawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------ -----Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri senjata tajam jenis pisau tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka serta senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
