Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Kgn ALFIAN NOER AZMI BIN SAMDANI ISMAIL BIN MOH. DJADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIAN NOER AZMI BIN SAMDANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Bandot Hariadi, SH dan Akhmad Zaki Yamani, S.H.I, M.HALFIAN NOER AZMI BIN SAMDANI
Tergugat
NoNama
1ISMAIL BIN MOH. DJADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan berukuran seluas 593 M2 (Uma ratus sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 513 atas nama ISMAIL BIN MOH. DJADI, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Gang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Batuah
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : WAGITO
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : FANSURI

        4. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 513 atas nama ISMAIL BIN MOH. DJADI tersebut menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;

           5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak