| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Yuliadi, tempat dan tanggal lahir Bidokon, 21 April 1999 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat tanggal 20 Juni 2020 dengan Nisa, tempat dan tanggal lahir Hulu Sungai Selatan, 15 Juni 1999 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 47 /MAKI/ - KT/2022 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 03 Januari 2022 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |