Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2Yunita Tri Anggraheni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-52/O.3.11/Enz.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI

Nomor Identitas

:

6307012306920004

Tempat Lahir

:

Haruyan

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 23 Juni 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP Kelas 2 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

pada tanggal 29 Maret 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 29 Mei 2026

Perpanjangan Penahanan Ketua PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Bahwa Terdakwa MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI dihubungi oleh saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menelepon saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan handphone merk Techno warna putih dengan nomor WA 089539177788 dan nomor Imei 355632421304800 menanyakan apakah ada Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN menjawab “ada” kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN yang beralamat di Desa Haruyan RT003/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang mana pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual, setelah Terdakwa sampai di rumah saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN dan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dari saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN, Terdakwa menelepon saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu pesanannya sudah ada, kemudian sekira pukul 10.30 WITA saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipesan kemudian saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa melalui aplikasi GOPAY dengan nomor 089539177788 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN dengan cara mentransfer ke rekening melalui aplikasi SEA BANK dengan nomor 901462741409 atas nama I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang kembali ke rumah saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu hingga Terdakwa dan saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU sepakat untuk bertemu di dekat sarang walet di dekat rumah terdakwa kemudian pada saat Terdakwa pergi mengantar Narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, sekira pukul 23.30 WITA anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang melakukan pengembangan perkara karena sebelumnya mengamankan saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU, datang mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang Terdakwa dapat dari saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 12 (dua belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram dengan rincian berat plastik 1,44 gram dan berat bersih 1,58 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,57 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0410/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0635/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI dihubungi oleh saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menelepon saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menggunakan handphone merk Techno warna putih dengan nomor WA 089539177788 dan nomor Imei 355632421304800 menanyakan apakah ada Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN menjawab “ada” kemudian Terdakwa pergi ke rumah saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN yang beralamat di Desa Haruyan RT003/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang mana pembayaran dilakukan setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual, setelah Terdakwa sampai di rumah saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN dan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dari saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN, Terdakwa menelepon saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu pesanannya sudah ada, kemudian sekira pukul 10.30 WITA saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipesan kemudian saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa melalui aplikasi GOPAY dengan nomor 089539177788 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN dengan cara mentransfer ke rekening melalui aplikasi SEA BANK dengan nomor 901462741409 atas nama I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang kembali ke rumah saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu hingga Terdakwa dan saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU sepakat untuk bertemu di dekat sarang walet di dekat rumah terdakwa kemudian pada saat Terdakwa pergi mengantar Narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, sekira pukul 23.30 WITA anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang melakukan pengembangan perkara karena sebelumnya mengamankan saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU, datang mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Desa Haruyan Seberang RT004/RW002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa membenarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang Terdakwa dapat dari saksi I GEDE SUANDIASA Bin I WAYAN SERSAN, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 12 (dua belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram dengan rincian berat plastik 1,44 gram dan berat bersih 1,58 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,57 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0410/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0635/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUSLIM Bin (Alm) KASMAYADI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya