Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
SYARIFUDDIN Bin MASRANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN Bin MASRANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-79/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

SYARIFUDDIN Bin MASRANI (Alm)

 Tempat lahir

:

Negara

 Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 28 Agustus 1975

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Taluk Haur Rt.02/01 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Sopir

 Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penangkapan                       :    23 April 2026.

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan Polres HSS 24 April 2026 s.d 13 Mei 2026;

 

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Penahanan PN 1
  • Perpanjangan Penahanan PN 2
  • Penahanan oleh PU

:

:

 

:

 

:

 

 

Rutan Polres HSS 14 Mei 2026 s.d 22 Juni 2026;

Rutan Polres HSS 23 Juni 2026 s.d 22 Juli 2026;

 

Rutan Polres HSS 23 Juli 2026 s.d 21 Agustus 2026;

Rutan Kelas IIB Kandangan 20 Agustus 2026 s.d 08 September 2026.

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Bin MASRANI (Alm) pada kurun waktu hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IJAI (DPO) saat itu meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu dan Sdr. IJAI (DPO) kemudian mengirim uang ke sea bank Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- kemudian setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT(DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang kemudian dijawab oleh Sdr. AMAT(DPO) untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AMAT (DPO) dengan nilai pembelian sebesar Rp. 475.000,- namun akan Terdakwa kirim uang sebanyak Rp. 300.000,- terlebih dahulu dan sisanya akan Terdakwa bayarkan pada saat Sdr. AMAT (DPO) mengantar Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah Terdakwa men transfer uang sebanyak Rp. 300.000,- kemudian Sdr. AMAT (DPO) mengantarkan Narkotika jenis Sabu kerumah Terdakwa di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 1 (satu) paket lalu Terdakwa menyerahkan uang sisa pembelian sebesar Rp. 175.000,- kepada Sdr. AMAT (DPO).
  • Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pecahkan lagi menjadi 4 (empat) paket karena uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebagian adalah uang Sdr. IJAI (DPO) sehingga Terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang mana 1 (satu) paket untuk Sdr. IJAI (DPO) dan 3 (tiga) paket untuk Terdakwa sendiri yang mana nantinya 3 (tiga) paket tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga yang Rp. 50.000,-.
  • Bahwa kemudian Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli, kemudian Terdakwa pergi menuju tempat untuk transaksi di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan namun pada saat ditengah perjalanan tepatnya di Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan didepan gedung perpustakaan tepatnya dipinggir jalan Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian antara lain Saksi MUHAMMAD NOVALDO KHOMEINI Bin RUSTAM BUDIMAN dan Saksi MUHAMMAD RIDHA RAHMANI Bin FAHRURRAHMAN kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan digengaman tangan kiri Terdakwa kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apakah ada lagi barang berupa narkotika jenis sabu” kemudian Terdakwa menjawab “ada yaitu didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam sebuah remot TV yang Terdakwa letakan didekat pintu rumah Terdakwa” kemudian Terdakwa dibawa pihak kepolisian kerumah Terdakwa. Kemudian dirumah Terdakwa, Terdakwa langsung saja menunjukan tempat narkotika jenis sabu tersebut hingga pihak kepolisian langsung melakukan pemerikasaan dan didapati lah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam remot TV, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa jawab dan mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari diri Terdakwa pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti antara lain 3 (tiga) Paket Kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram disisihkan 0,1 gram dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 869350036801016 dan IMEI 2 : 869350036801008.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/10841.00/I/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0967/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Bin MASRANI (Alm) pada kurun waktu hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IJAI (DPO) saat itu meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu dan Sdr. IJAI (DPO) kemudian mengirim uang ke sea bank Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- kemudian setelah mendapatkan uang tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. AMAT(DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang kemudian dijawab oleh Sdr. AMAT(DPO) untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. AMAT (DPO) dengan nilai pembelian sebesar Rp. 475.000,- namun akan Terdakwa kirim uang sebanyak Rp. 300.000,- terlebih dahulu dan sisanya akan Terdakwa bayarkan pada saat Sdr. AMAT (DPO) mengantar Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah Terdakwa men transfer uang sebanyak Rp. 300.000,- kemudian Sdr. AMAT (DPO) mengantarkan Narkotika jenis Sabu kerumah Terdakwa di Desa Taluk Haur Rt.02/01 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 1 (satu) paket lalu Terdakwa menyerahkan uang sisa pembelian sebesar Rp. 175.000,- kepada Sdr. AMAT (DPO).
  • Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pecahkan lagi menjadi 4 (empat) paket karena uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebagian adalah uang Sdr. IJAI (DPO) sehingga Terdakwa memecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket yang mana 1 (satu) paket untuk Sdr. IJAI (DPO) dan 3 (tiga) paket untuk Terdakwa sendiri yang mana nantinya 3 (tiga) paket tersebut akan Terdakwa jual kembali dengan harga yang bervariasi.
  • Bahwa kemudian Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli, kemudian Terdakwa pergi menuju tempat untuk transaksi di Desa Bayanan Kec. Daha Selatan namun pada saat ditengah perjalanan tepatnya di Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan didepan gedung perpustakaan tepatnya dipinggir jalan Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian antara lain Saksi MUHAMMAD NOVALDO KHOMEINI Bin RUSTAM BUDIMAN dan Saksi MUHAMMAD RIDHA RAHMANI Bin FAHRURRAHMAN kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan digengaman tangan kiri Terdakwa kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “apakah ada lagi barang berupa narkotika jenis sabu” kemudian Terdakwa menjawab “ada yaitu didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam sebuah remot TV yang Terdakwa letakan didekat pintu rumah Terdakwa” kemudian Terdakwa dibawa pihak kepolisian kerumah Terdakwa. Kemudian dirumah Terdakwa, Terdakwa langsung saja menunjukan tempat narkotika jenis sabu tersebut hingga pihak kepolisian langsung melakukan pemerikasaan dan didapati lah 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam remot TV, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa jawab dan mengakui barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari diri Terdakwa pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti antara lain 3 (tiga) Paket Kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram disisihkan 0,1 gram dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo Warna Merah dengan nomor IMEI 1 : 869350036801016 dan IMEI 2 : 869350036801008.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/10841.00/I/2026 tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan 0,45 (nol koma empat lima) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0967/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya