Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/O.3.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-35/O.3.11/Eoh.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP

Nomor Identitas

:

6306040107060025

Tempat Lahir

:

Hulu Sungai Selatan

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 01 Juli 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tawia RT004/RW002 Kecamatan Angkinang

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD Kelas III

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

pada tanggal 18 Mei 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d 07 Juni 2026

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d 17 Juli 2026

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2026 s/d 02 Agusutus 2026

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Bakarung RT001/RW001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di kandang ayam di belakang rumah Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP pergi ke Kecamatan Kandangan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk membeli alkohol sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke salon yang berada di Terminal Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk cat rambut, sambil menunggu antrian Terdakwa meminum minuman beralkohol, kemudian sekira pukul 13.30 WITA setelah Terdakwa selesai cat rambut dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol, Terdakwa pergi menuju Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di Desa Bakarung RT001/RW001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di belakang rumah Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI yang pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa mendengar suara ayam dari dalam pagar seng di belakang rumah saksi korban lalu Terdakwa mengecek isi dalam pagar seng tersebut dengan cara Terdakwa mencari sebatang kayu lalu menyandarkan sebatang kayu tersebut ke pagar seng lalu Terdakwa memanjat sebatang kayu tersebut dan melihat ada ayam ternak milik saksi korban sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam kandang seng tersebut mengambil ayam ternak milik saksi korban yang akan dijual kembali, kemudian Terdakwa melepas sandal jepit warna hitam merk Eiger lalu memanjat sebatang kayu tersebut untuk melewati pagar seng dan masuk ke kandang ayam kemudian Terdakwa mulai mengejar ayam yang berada di kandang umbaran dan berhasil menangkap 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna hitam kuning kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung yang berada di sekitar kandang ayam lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) ekor ayam dengan bulu warna hitam kuning tersebut ke dalam karung kemudian Terdakwa masuk ke dalam kandang ayam akan tetapi lubang masuk kandang ayam dan areal kandang ayam terlalu sempit sehingga Terdakwa kesulitan bergerak lalu Terdakwa keluar dari kandang ayam tersebut tanpa berhasil menangkap ayam kemudian Terdakwa mencari ayam di kandang ayam lainnya dan berhasil menangkap 6 (enam) ekor anak ayam lalu memasukkan 6 (enam) ekor anak ayam tersebut ke dalam karung lalu mengikat karung tersebut kemudian Terdakwa mengejar ayam lainnya akan tetapi ayam-ayam tersebut berkokok ketakutan hingga menimbulkan kegaduhan, tidak lama kemudian Saksi MUSLIHANI Bin (Alm) ANANG SADERI dan Saksi ALIMIN Bin (Alm) TARSAT yang mendengar kegaduhan tersebut datang mendekati kandang ayam milik saksi korban, karena Terdakwa panik mendengar ada yang datang mendekat maka Terdakwa melempar karung yang berisi ayam tersebut keluar pagar seng kemudian Terdakwa menuju ke bagian kanan rumah saksi korban dan keluar dengan cara memanjat pagar seng lalu melarikan diri tanpa mengendarai sepeda motor dan membawa karung berisi ayam tersebut, selanjutnya ketika Terdakwa merasa sudah aman, Terdakwa kembali lagi ke sekitar rumah saksi korban untuk mengambil sepeda motor akan tetapi Terdakwa tidak menemukan sepeda motor kemudian Terdakwa berjalan ke depan rumah saksi korban hingga menemukan sepeda motor miliknya, ketika Terdakwa menghampiri sepeda motor, Terdakwa ditanya oleh masyarakat yang sudah berada di depan rumah saksi korban terkait saksi korban yang kehilangan ayam lalu Terdakwa menjawab tidak mengetahui tentang hal tersebut, tidak lama kemudian anggota Polsek Angkinang salah satunya Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN berdasarkan laporan masyarakat datang mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna hitam kuning dan 6 (enam) ekor anak ayam milik Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban yang mana ayam tersebut merupakan hasil ternak dan pengembangbiakan sebagai sumber mata pencaharian saksi korban yang telah ditekuni selama 15 (lima belas) tahun.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Bakarung RT001/RW001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di kandang ayam di belakang rumah Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP pergi ke Kecamatan Kandangan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk membeli alkohol sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke salon yang berada di Terminal Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk cat rambut, sambil menunggu antrian Terdakwa meminum minuman beralkohol, kemudian sekira pukul 13.30 WITA setelah Terdakwa selesai cat rambut dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol, Terdakwa pergi menuju Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di Desa Bakarung RT001/RW001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di belakang rumah Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI yang pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa mendengar suara ayam dari dalam pagar seng di belakang rumah saksi korban lalu Terdakwa mengecek isi dalam pagar seng tersebut dengan cara Terdakwa mencari sebatang kayu lalu menyandarkan sebatang kayu tersebut ke pagar seng lalu Terdakwa memanjat sebatang kayu tersebut dan melihat ada ayam ternak milik saksi korban sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam kandang seng tersebut mengambil ayam ternak milik saksi korban yang akan dijual kembali, kemudian Terdakwa melepas sandal jepit warna hitam merk Eiger lalu memanjat sebatang kayu tersebut untuk melewati pagar seng dan masuk ke kandang ayam kemudian Terdakwa mulai mengejar ayam yang berada di kandang umbaran dan berhasil menangkap 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna hitam kuning kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung yang berada di sekitar kandang ayam lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) ekor ayam dengan bulu warna hitam kuning tersebut ke dalam karung kemudian Terdakwa masuk ke dalam kandang ayam akan tetapi lubang masuk kandang ayam dan areal kandang ayam terlalu sempit sehingga Terdakwa kesulitan bergerak lalu Terdakwa keluar dari kandang ayam tersebut tanpa berhasil menangkap ayam kemudian Terdakwa mencari ayam di kandang ayam lainnya dan berhasil menangkap 6 (enam) ekor anak ayam lalu memasukkan 6 (enam) ekor anak ayam tersebut ke dalam karung lalu mengikat karung tersebut kemudian Terdakwa mengejar ayam lainnya akan tetapi ayam-ayam tersebut berkokok ketakutan hingga menimbulkan kegaduhan, tidak lama kemudian Saksi MUSLIHANI Bin (Alm) ANANG SADERI dan Saksi ALIMIN Bin (Alm) TARSAT yang mendengar kegaduhan tersebut datang mendekati kandang ayam milik saksi korban, karena Terdakwa panik mendengar ada yang datang mendekat maka Terdakwa melempar karung yang berisi ayam tersebut keluar pagar seng kemudian Terdakwa menuju ke bagian kanan rumah saksi korban dan keluar dengan cara memanjat pagar seng lalu melarikan diri tanpa mengendarai sepeda motor dan membawa karung berisi ayam tersebut, selanjutnya ketika Terdakwa merasa sudah aman, Terdakwa kembali lagi ke sekitar rumah saksi korban untuk mengambil sepeda motor akan tetapi Terdakwa tidak menemukan sepeda motor kemudian Terdakwa berjalan ke depan rumah saksi korban hingga menemukan sepeda motor miliknya, ketika Terdakwa menghampiri sepeda motor, Terdakwa ditanya oleh masyarakat yang sudah berada di depan rumah saksi korban terkait saksi korban yang kehilangan ayam lalu Terdakwa menjawab tidak mengetahui tentang hal tersebut, tidak lama kemudian anggota Polsek Angkinang salah satunya Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN berdasarkan laporan masyarakat datang mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna hitam kuning dan 6 (enam) ekor anak ayam warna hitam tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Bakarung RT001/RW001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di kandang ayam di belakang rumah Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD TARMUDJI Bin MUHAMMAD YUSUP pergi ke Kecamatan Kandangan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk membeli alkohol sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke salon yang berada di Terminal Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk cat rambut, sambil menunggu antrian Terdakwa meminum minuman beralkohol, kemudian sekira pukul 13.30 WITA setelah Terdakwa selesai cat rambut dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol, Terdakwa pergi menuju Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di Desa Bakarung RT001/RW001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di belakang rumah Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI yang pada saat itu dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa mendengar suara ayam dari dalam pagar seng di belakang rumah saksi korban lalu Terdakwa mengecek isi dalam pagar seng tersebut dengan cara Terdakwa mencari sebatang kayu lalu menyandarkan sebatang kayu tersebut ke pagar seng lalu Terdakwa memanjat sebatang kayu tersebut dan melihat ada ayam ternak milik saksi korban sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam kandang seng tersebut mengambil ayam ternak milik saksi korban yang akan dijual kembali, kemudian Terdakwa melepas sandal jepit warna hitam merk Eiger lalu memanjat sebatang kayu tersebut untuk melewati pagar seng dan masuk ke kandang ayam kemudian Terdakwa mulai mengejar ayam yang berada di kandang umbaran dan berhasil menangkap 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna hitam kuning kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung yang berada di sekitar kandang ayam lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) ekor ayam dengan bulu warna hitam kuning tersebut ke dalam karung kemudian Terdakwa masuk ke dalam kandang ayam akan tetapi lubang masuk kandang ayam dan areal kandang ayam terlalu sempit sehingga Terdakwa kesulitan bergerak lalu Terdakwa keluar dari kandang ayam tersebut tanpa berhasil menangkap ayam kemudian Terdakwa mencari ayam di kandang ayam lainnya dan berhasil menangkap 6 (enam) ekor anak ayam lalu memasukkan 6 (enam) ekor anak ayam tersebut ke dalam karung lalu mengikat karung tersebut kemudian Terdakwa mengejar ayam lainnya akan tetapi ayam-ayam tersebut berkokok ketakutan hingga menimbulkan kegaduhan, tidak lama kemudian Saksi MUSLIHANI Bin (Alm) ANANG SADERI dan Saksi ALIMIN Bin (Alm) TARSAT yang mendengar kegaduhan tersebut datang mendekati kandang ayam milik saksi korban, karena Terdakwa panik mendengar ada yang datang mendekat maka Terdakwa melempar karung yang berisi ayam tersebut keluar pagar seng kemudian Terdakwa menuju ke bagian kanan rumah saksi korban dan keluar dengan cara memanjat pagar seng lalu melarikan diri tanpa mengendarai sepeda motor dan membawa karung berisi ayam tersebut, selanjutnya ketika Terdakwa merasa sudah aman, Terdakwa kembali lagi ke sekitar rumah saksi korban untuk mengambil sepeda motor akan tetapi Terdakwa tidak menemukan sepeda motor kemudian Terdakwa berjalan ke depan rumah saksi korban hingga menemukan sepeda motor miliknya, ketika Terdakwa menghampiri sepeda motor, Terdakwa ditanya oleh masyarakat yang sudah berada di depan rumah saksi korban terkait saksi korban yang kehilangan ayam lalu Terdakwa menjawab tidak mengetahui tentang hal tersebut, tidak lama kemudian anggota Polsek Angkinang salah satunya Saksi MUHAMMAD HAFIZ AKBAR Bin MASRANI ARIFIN berdasarkan laporan masyarakat datang mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan dengan bulu warna hitam kuning dan 6 (enam) ekor anak ayam warna hitam tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SUHAIMI Bin (Alm) SABERI mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya