Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
MUHAMMAD FAISAL RAHMAN Bin (Alm) ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAISAL RAHMAN Bin (Alm) ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA: PDM-55/1O.3.11/Enz.2/07/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

MUHAMMAD FAISAL RAHMAN Bin (Alm) ABIDIN

 Tempat lahir

:

Negara

 Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 19 Juni 2001

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Banua Hanyar Rt.05/02 Desa Banua Hanyar Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Status Perkawinan

:

Kawin

 Pekerjaan

:

Sopir

 Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penangkapan

:

11 Maret 2026 s/d 12 Maret 2026;

  • Penyidik

:

Rutan, 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, 11 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN 2

:

Rutan, 11 Juni 2026 s/d 09 Juli 2026;

  • JPU

:

Rutan, 09 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026;

  • Perpanjang PN

:

Rutan, 29 Juli 2026 s/d 27 Agustus 2026;

 

 

 

 

C.    DAKWAAN

         KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAISAL RAHMAN Bin (Alm) ABIDIN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Andi Tajang Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan halaman Alfamart atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 skp. 08.00 wita saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi kedaerah kalteng untuk mencari pekerjaan mendulang emas dan selama saya berada didaerah kalteng untuk mencari pekerjaan tersebut saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI menginap dirumah keluarga saya. Kemudian beberapa hari saya berada di daerah kalteng tersebut saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI belum juga mendapatkan pekerjaan mendulang emas tersebut hingga saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI berniat untuk pulang kampung. Kemudian sebelum saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI pulang yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 skp.14.00 WIB saya ada dihubungi sdr REVAN di Kaltim melalui via telpon dengan maksud meminta untuk mencarikan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak setengah ons/50 gram lalu saya menghubungi sdr CARLES yang merupakan orang kenalan saya yang ada di kalteng dan menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak setengah ons ada lalu sdr CARLES mengatakan bahwa barang ada dengan harga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), kemudian saya menghubungi lagi sdr REVAN dengan mengatakan bahwa barang ada, kemudian besok harinya pada tanggal 08 Maret 2026 skp. 17.30 WIB sdr REVAN mengirim uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening saya SeBank  kemudian besok harinya tanggal 09 Maret 2026 skp.21.30 WIB saya dan sdr HAMDANI mendatangi salah satu brilink yang ada didaerah tersebut untuk menarik uang kiriman dari sdr REVAN sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut nantinya akan dibayarkan kepada sdr CARLES sebanyak Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Lalu pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 skp. 12.00 WIB saya dan sdr HAMDANI pergi dari rumah keluarga saya menuju tempat penyeberangan lalu saya dan sdr HAMDANI menaiki klotok (kapal kecil) untuk menyeberang sungai menuju ketempat sdr CARLES, kemudian saya menemui sdr CARLES ditempat yang sudah dijanjikan lalu saya menyerahkan uang sebanyak Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada sdr CARLES kemudian sdr CARLES menerima uang tersebut lalu ia pergi kesebuah rumah yang berada tidak jauh dari tempat saya bertemu dengan sdr CARLES, sekitar kurang lebih 15 menit saya menunggu sdr CARLES datang dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saya sebesar setengah ons/50 gram. Setelah saya berhasil bertransaksi dengan sdr CARLES lalu sdr HAMDANI meminta melalui saya untuk ikut membeli narkotika jenis sabu kepada sdr CARLES sebanyak sekantong/5 gram karena sebelumnya sdr HAMDANI ada mendapat pesanan dari sdr FAHMI sebanyak sekantong/5 gram lalu sdr HAMDANI berucap kepada saya untuk berhutang terlebih dahulu kepada saya dengan menggunakan uang sisa dari sdr REVAN sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana nantinya sdr HAMDANI akan membayar hutang tersebut jika sdr HAMDANI telah berhasil mengantarkan barang tersebut kepada sdr FAHMI, kemudian saya meminta lagi sdr CARLES untuk membeli sabu sebanyak 1 kantong/5 gram kemudian sdr CARLES mengatakan “ada” dan sdr CARLES mengatakan bahwa harga barang sebanyak 1 kantong/5 gram tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian saya menyerahkan uang tersebut kepada sdr CARLES hingga kami menunggu kurang lebih 15 menit lalu sdr CARLES datang dan menyerahkan barang tersebut kepada saya setelah itu saya dan sdr HAMDANI pergi ketempat keluarga saya lalu saya menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah keluarga saya tanpa sepengetahuan keluarga saya, kemudian saya dan sdr HAMDANI pergi lagi ke tempat hiburan malam yang ada di daerah Kalteng untuk saya dan sdr HAMDANI menghibur diri dengan menggunakan sisa uang dari sdr REVAN, setelah selesai dari tempat hiburan malam skp. 04.00 WIB saya dan sdr HAMDANI pulang kerumah keluarga saya kemudian kami berkemas untuk pulang kekampung halaman dan skp.07.00 WIB saya dan sdr HAMDANI berangkat dari Kalteng menuju Desa Banua Hanyar Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan travel dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut hingga skp.16.00 WITA saya dan sdr HAMDANI sampai ketempat tujuan di Desa Banua Hanyar kemudian saya dan sdr HAMDANI pulang kerumah masing – masing dan menginap selama 1 (satu) hari sebelum perjalanan ke Kaltim dan Tabalong untuk mengantarkan pesanan barang tersebut setelah besok harinya pada tanggal 11 Maret 2026 hari rabu skp.13.00 wita saya dan sdr HAMDANI janjian untuk ketemu di Alfamart Desa Tumbukan Banyu untuk menunggu travel jurusan ke Kaltim, kemudian saya datang ke depan Alfamart terlebih dahulu dengan menggunakan jasa ojek, lalu tidak lama setelah saya sampai kemudian sdr HAMDANI datang juga menggunakan jasa ojek. Kemudian saya dan sdr HAMDANI menunggu travel yang nantinya membawa kami ke Kaltim namun pada saat kami menunggu didapan Alfamart tersebut saya dan sdr HAMDANI didatangi oleh pihak kepolisian dan mengamankan kami berdua lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saya dan sdr HAMDANI hingga ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam tas HandBag milik saya, kemudian ditanyakan oleh pihak kepolisian terkait kepemelikan barang tersebut dan kami berdua mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saya dan sdr HAMDANI lalu saya dan sdr HAMDANI dibawa ke Polsek Daha Selatan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 038/10841.00/I/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 55,03 (lima puluh lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 53,3 (lima puluh tiga gram koma tiga) gram dengan rincian berat 2 (dua) kantong plastik adalah 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 53,29 (lima puluh tiga gram koma dua puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0406/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0124 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAISAL RAHMAN Bin (Alm) ABIDIN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. Andi Tajang Rt. 004 Rw. 002 Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan tepatnya didepan halaman Alfamart atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 skp. 08.00 wita saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi kedaerah kalteng untuk mencari pekerjaan mendulang emas dan selama saya berada didaerah kalteng untuk mencari pekerjaan tersebut saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI menginap dirumah keluarga saya. Kemudian beberapa hari saya berada di daerah kalteng tersebut saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI belum juga mendapatkan pekerjaan mendulang emas tersebut hingga saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI berniat untuk pulang kampung. Kemudian sebelum saya dan Saksi HAMDANI Bin PANDI pulang yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 skp.14.00 WIB saya ada dihubungi sdr REVAN di Kaltim melalui via telpon dengan maksud meminta untuk mencarikan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak setengah ons/50 gram lalu saya menghubungi sdr CARLES yang merupakan orang kenalan saya yang ada di kalteng dan menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak setengah ons ada lalu sdr CARLES mengatakan bahwa barang ada dengan harga Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), kemudian saya menghubungi lagi sdr REVAN dengan mengatakan bahwa barang ada, kemudian besok harinya pada tanggal 08 Maret 2026 skp. 17.30 WIB sdr REVAN mengirim uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke rekening saya SeBank  kemudian besok harinya tanggal 09 Maret 2026 skp.21.30 WIB saya dan sdr HAMDANI mendatangi salah satu brilink yang ada didaerah tersebut untuk menarik uang kiriman dari sdr REVAN sebanyak Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut nantinya akan dibayarkan kepada sdr CARLES sebanyak Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu. Lalu pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 skp. 12.00 WIB saya dan sdr HAMDANI pergi dari rumah keluarga saya menuju tempat penyeberangan lalu saya dan sdr HAMDANI menaiki klotok (kapal kecil) untuk menyeberang sungai menuju ketempat sdr CARLES, kemudian saya menemui sdr CARLES ditempat yang sudah dijanjikan lalu saya menyerahkan uang sebanyak Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) kepada sdr CARLES kemudian sdr CARLES menerima uang tersebut lalu ia pergi kesebuah rumah yang berada tidak jauh dari tempat saya bertemu dengan sdr CARLES, sekitar kurang lebih 15 menit saya menunggu sdr CARLES datang dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saya sebesar setengah ons/50 gram. Setelah saya berhasil bertransaksi dengan sdr CARLES lalu sdr HAMDANI meminta melalui saya untuk ikut membeli narkotika jenis sabu kepada sdr CARLES sebanyak sekantong/5 gram karena sebelumnya sdr HAMDANI ada mendapat pesanan dari sdr FAHMI sebanyak sekantong/5 gram lalu sdr HAMDANI berucap kepada saya untuk berhutang terlebih dahulu kepada saya dengan menggunakan uang sisa dari sdr REVAN sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana nantinya sdr HAMDANI akan membayar hutang tersebut jika sdr HAMDANI telah berhasil mengantarkan barang tersebut kepada sdr FAHMI, kemudian saya meminta lagi sdr CARLES untuk membeli sabu sebanyak 1 kantong/5 gram kemudian sdr CARLES mengatakan “ada” dan sdr CARLES mengatakan bahwa harga barang sebanyak 1 kantong/5 gram tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian saya menyerahkan uang tersebut kepada sdr CARLES hingga kami menunggu kurang lebih 15 menit lalu sdr CARLES datang dan menyerahkan barang tersebut kepada saya setelah itu saya dan sdr HAMDANI pergi ketempat keluarga saya lalu saya menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah keluarga saya tanpa sepengetahuan keluarga saya, kemudian saya dan sdr HAMDANI pergi lagi ke tempat hiburan malam yang ada di daerah Kalteng untuk saya dan sdr HAMDANI menghibur diri dengan menggunakan sisa uang dari sdr REVAN, setelah selesai dari tempat hiburan malam skp. 04.00 WIB saya dan sdr HAMDANI pulang kerumah keluarga saya kemudian kami berkemas untuk pulang kekampung halaman dan skp.07.00 WIB saya dan sdr HAMDANI berangkat dari Kalteng menuju Desa Banua
  •  Hanyar Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan travel dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut hingga skp.16.00 WITA saya dan sdr HAMDANI sampai ketempat tujuan di Desa Banua Hanyar kemudian saya dan sdr HAMDANI pulang kerumah masing – masing dan menginap selama 1 (satu) hari sebelum perjalanan ke Kaltim dan Tabalong untuk mengantarkan pesanan barang tersebut setelah besok harinya pada tanggal 11 Maret 2026 hari rabu skp.13.00 wita saya dan sdr HAMDANI janjian untuk ketemu di Alfamart Desa Tumbukan Banyu untuk menunggu travel jurusan ke Kaltim, kemudian saya datang ke depan Alfamart terlebih dahulu dengan menggunakan jasa ojek, lalu tidak lama setelah saya sampai kemudian sdr HAMDANI datang juga menggunakan jasa ojek. Kemudian saya dan sdr HAMDANI menunggu travel yang nantinya membawa kami ke Kaltim namun pada saat kami menunggu didapan Alfamart tersebut saya dan sdr HAMDANI didatangi oleh pihak kepolisian dan mengamankan kami berdua lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saya dan sdr HAMDANI hingga ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam tas HandBag milik saya, kemudian ditanyakan oleh pihak kepolisian terkait kepemelikan barang tersebut dan kami berdua mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saya dan sdr HAMDANI lalu saya dan sdr HAMDANI dibawa ke Polsek Daha Selatan dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 038/10841.00/I/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 55,03 (lima puluh lima koma nol tiga) gram dan berat bersih 53,3 (lima puluh tiga gram koma tiga) gram dengan rincian berat 2 (dua) kantong plastik adalah 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 53,29 (lima puluh tiga gram koma dua puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0406/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0124 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya