| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-47/O.3.11/Eku.2/11/2025
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD RIFA’I Bin FAUZI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 15 Oktober 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Perwira RT. 001 RW. 001 Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Sept 2025 s/d 19 Okt 2025;
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Okt 2025 s/d 28 Nov 2025;
Rutan, sejak tanggal 27 Nov 2025 s/d 16 Des 2025;
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIFA’I Bin FAUZI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Rumah Sakit Daha Sejahtera atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa AHMAD RIFA’I Bin FAUZI mendatangi kantor Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk melaporkan kejadian pengeroyokan yang terjadi terhadap terdakwa, kemudian saat diperiksa oleh Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO terdakwa meminta izin kepada para saksi untuk pergi keluar mencari makan, kemudian setelah selesai makan terdakwa kembali ke Polsek Daha Selatan namun terdakwa menunggu di depan kantor Polsek Daha Selatan tanpa menemui anggota Polsek Daha Selatan, setelah menunggu beberapa menit di depan kantor polsek Daha Selatan terdakwa pulang kerumah yang beralamat Jl. Perwira RT. 001 RW. 001 Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 10,6 cm, lebar besi 2,3 cm dan panjang keseluruhan 23,3 cm lengkap dengan kumpang berwarna coklat yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan kemudian terdakwa bawa ke Polsek Daha Selatan,Kemudian sekira pukul 23.00 WITA terdakwa datang ke Polsek Daha Selatan menemui Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang terdakwa laporkan oleh para saksi kemudian Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO membawa terdakwa ke RS Daha Sejahtera untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap luka lebam yang berada di mata sebelah kiri terdakwa akibat pengeroyokan, saat berada dirumah sakit terdakwa dilakukan tindak medis oleh pihak rumah sakit yang didampingi oleh Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO, setelah itu terdakwa diminta oleh petugas medis untuk melepas baju kemudian setelah terdakwa melepasbaju petugas medis menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut di pinggang sebelah kanan terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD AMIN FAHLI Bin FAUZANI yang bekerja sebagai petugas keamanan satpam RS Daha Sejahtera yang melakukan pendampingan petugas medis mengambil senjata tajam tersebut kemudian memberitahukan kepada Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO setelah selesai dilakukan penangan medis perihal senjata tajam tersebut, kemudian Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi YUDA SEPTO NUGROHO Bin SUTARNO menanyakan perihal kepemilikan senjata tajam tersebut kemudian Terdakwa menjawab senjata tajam jenis pisau tersebut merupakan milik Terdakwa yang bukan merupakan alat pertanian atau benda pusaka dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk berjagajaga, kemudian Terdakwa dan senjata tajam jenis pisau tersebut dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam atau penusuk tersebut dan senjata penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------- |