Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
ELMI ADI SISWANTO BIN AKERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1804/O.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELMI ADI SISWANTO BIN AKERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-104/O.3.11/Enz.2/10/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN

Nomor Identitas

:

63711050407790003

Tempat Lahir

:

Riong

Umur dan Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 04 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Komp. Warga Indah VII Blok H No. 150 RT. 028, RW. 002, Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

STM (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 26 Juni 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2026 s/d 17 Juli 2026

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d 26 Agustus 2026

Perpanjangan Penahanan KPN 1

:

Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2026 s/d 25 September 2026

Perpanjangan Penahanan KPN 2

:

Rutan, sejak tanggal 26 September 2026 s/d 25 Oktober 2026

Penahanan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2026 s/d 25 Oktober 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------Bahwa Terdakwa ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jl. Gubernur Seobarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di Jembatan Basirih atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka  Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 09.56 WITA Terdakwa ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN dihubungi oleh  ABDUL HAMID (DPO) mengatakan “Cak itu si UPIK handak mesan barang aku minta tolong ke ikam antar akan pang” (Cak itu UPIK mau pesan barang aku minta tolong ke kamu untuk mengantarnya) lalu Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian ABDUL HAMID (DPO) menjawab “jadi ikam telpon FIRKAN aja lah urusan barangnya lawan FIRKAN kaina ada aja UPIK men TF ke ikam” (jadi kamu telpon FIRKAN aja urusan barang sama FIRKAN nanti ada aja UPIK Transfer ke kamu) lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian sekira pukul 11.20 WITA Terdakwa menghubungi Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI mengatakan “Kan si HAMID ada nelpon kam kah” (Kan HAMID ada nelpon kamu tidak), lalu saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI menjawab “ada ini aku lagi menunggu TF an nya nahh” (ada ini aku sedang menunggu Transfernya), lalu Terdakwa menjawab “Iya aku juga lagi menunggu TF an nanti kalau sudah masuk langsung aku TF an ke wadah ikam seberataan” (iya aku juga lagi menunggu Transferan nanti kalau sudah masuk langsung aku Transfer ke kamu semuanya) lalu saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI menjawab “Iya”. Kemudian ABDUL HAMID (DPO) menghubungi Teredakwa via telepon dan berkata “Cak itu aku ada mengirim nomor HP UPIK” lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian Terdakwa menghubungi UPIK (DPO) dan UPIK (DPO) mengatakan “mang tunggu dulu lah aku men TF uang nya” (mang tunggu dulu saya transfer uangnya), lalu Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian sekira pukul 13.20 WITA UPIK (DPO) mentransfer uang ke LIVIN MANDIRI Terdakwa dengan nomor rekening 31009436914 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Terdakwa transfer uang sebesar  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut ke LIVIN MANDIRI Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI dengan nomor rekening 0310011509570, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI untuk memberitahu bahwa uang sudah Terdakwa transfer, lalu Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI bertanya “kemana aku mengantar bahannya (narkotika jenis sabu-sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “kita betamuan di Jembatan Basirih saja di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin” (kita bertemu di Jembatan Basirih saja di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin), kemudian sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI di Jembatan Basirih di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa memesan Travel untuk pergi ke Kandangan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan UPIK (DPO), kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa pergi ke Kandangan menggunakan travel yang sudah Terdakwa pesan. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Kandangan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa bertemu dengan teman UPIK (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya dipinggir Jl. A. Yani Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Tedakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa antar kepada UPIK (DPO), setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa berikan kepada Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI dengan mentrasfer seluruh uang pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dari UPIK (DPO) kepada Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana seharusnya Narkotika jenis sabu-sabu pesanan UPIK (DPO) seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,43 gram dan berat bersih 5,11 gram, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam dengan No whatsapp terpasang 0823-5334-7165 dan no Imei 1: 863796076656999.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/10841.00/I/2026 Tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu dengan berat kotor 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih 5,11 (lima koma sebelas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, disisihkan ke laboratorium forensik polda kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,09 (lima koma nol sembilan) gram.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.: 1106 / NNF / 2026 Tanggal 16 Juli 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid LABFOR Tingkat II Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0156 gram milik Terdakwa adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-----Perbuatan Terdakwa ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jl. A. Yani Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 09.56 WITA Terdakwa ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN dihubungi oleh  ABDUL HAMID (DPO) mengatakan “Cak itu si UPIK handak mesan barang aku minta tolong ke ikam antar akan pang” (Cak itu UPIK mau pesan barang aku minta tolong ke kamu untuk mengantarnya) lalu Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian ABDUL HAMID (DPO) menjawab “jadi ikam telpon FIRKAN aja lah urusan barangnya lawan FIRKAN kaina ada aja UPIK men TF ke ikam” (jadi kamu telpon FIRKAN aja urusan barang sama FIRKAN nanti ada aja UPIK Transfer ke kamu) lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian sekira pukul 11.20 WITA Terdakwa menghubungi Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI mengatakan “Kan si HAMID ada nelpon kam kah” (Kan HAMID ada nelpon kamu tidak), lalu saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI menjawab “ada ini aku lagi menunggu TF an nya nahh” (ada ini aku sedang menunggu Transfernya), lalu Terdakwa menjawab “Iya aku juga lagi menunggu TF an nanti kalau sudah masuk langsung aku TF an ke wadah ikam seberataan” (iya aku juga lagi menunggu Transferan nanti kalau sudah masuk langsung aku Transfer ke kamu semuanya) lalu saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI menjawab “Iya”. Kemudian ABDUL HAMID (DPO) menghubungi Teredakwa via telepon dan berkata “Cak itu aku ada mengirim nomor HP UPIK” lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Kemudian Terdakwa menghubungi UPIK (DPO) dan UPIK (DPO) mengatakan “mang tunggu dulu lah aku men TF uang nya” (mang tunggu dulu saya transfer uangnya), lalu Terdakwa menjawab “Iya”, kemudian sekira pukul 13.20 WITA UPIK (DPO) mentransfer uang ke LIVIN MANDIRI Terdakwa dengan nomor rekening 31009436914 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian Terdakwa transfer uang sebesar  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut ke LIVIN MANDIRI Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI dengan nomor rekening 0310011509570, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI untuk memberitahu bahwa uang sudah Terdakwa transfer, lalu Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI bertanya “kemana aku mengantar bahannya (narkotika jenis sabu-sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “kita betamuan di Jembatan Basirih saja di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin” (kita bertemu di Jembatan Basirih saja di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin), kemudian sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI di Jembatan Basirih di Jl. Gubernur Soebarjo Kel. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan Saksi M. FIRKAN Bin (Alm) M. FAUZI kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa memesan Travel untuk pergi ke Kandangan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu pesanan UPIK (DPO), kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa pergi ke Kandangan menggunakan travel yang sudah Terdakwa pesan. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Kandangan pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa bertemu dengan teman UPIK (DPO) yang Terdakwa tidak ketahui namanya dipinggir Jl. A. Yani Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Tedakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong depan celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa antar kepada UPIK (DPO), setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,43 gram dan berat bersih 5,11 gram, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna hitam dengan No whatsapp terpasang 0823-5334-7165 dan no Imei 1: 863796076656999.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 91/10841.00/I/2026 Tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu dengan berat kotor 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih 5,11 (lima koma sebelas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, disisihkan ke laboratorium forensik polda kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,09 (lima koma nol sembilan) gram.

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.: 1106 / NNF / 2026 Tanggal 16 Juli 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid LABFOR Tingkat II Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0156 gram milik Terdakwa adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-----Perbuatan Terdakwa ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya