Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.JOHN ROBERTO SAMPE, S.H., LL.M.
MUHAMMAD SYARIP Als NANANG Bin Alm AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/O.3.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2JOHN ROBERTO SAMPE, S.H., LL.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYARIP Als NANANG Bin Alm AMIR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanMUHAMMAD SYARIP Als NANANG Bin Alm AMIR
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PEKARA : PDM-45/O.3.11/Eoh.2/09/2026

 

A.    A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD SYARIP Als NANANG Bin Alm AMIR 

Nomor Identitas

:

6306050407590002

Tempat Lahir

:

Kandangan

Umur/Tanggal Lahir

:

67 Tahun / 04 Juli 1959

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

B.    B. STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 14 Juli 2026 s/d 02 Agustus 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 03 Agustus 2026 s/d 11 September 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 09 September 2026 s/d 28 September 2026;

 

C.    C. DAKWAAN

 

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYARIP Als NANANG Bin Alm AMIR pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya diteras rumah saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 07:00 wita Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Kecamatan Daha Selatan mengunjungi rumah keluarga dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna putih dengan noka ; MH1JM0212MK350362 dan Nosin ; JM02E1348596 Nopol terpasang DA 2694 DQ dan membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa yang Terdakwa simpan dipinggang depan perut di balik baju, kemudian sekira pukul 10:00 wita Terdakwa pulang dari Kecamatan Daha Selatan menuju rumahnya yang berada di Kecamatan Kandangan, pada saat perjalanan melewati Desa Sungai Kupang sekira pukul 12:30 wita Terdakwa melihat saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE yang berada diteras rumahnya, dimana sebelumnya Terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi KASMAWATI Binti Alm JAHUNG yang merupakan istri sah dari Terdakwa yang lama pisah ranjang telah menikah kembali dengan saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE, lalu sesaat itu juga timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE karena merasa cemburu dan marah Saksi KASMAWATI Binti Alm JAHUNG yang masih berstatus istri sah menurut hukum negara dengan Terdakwa, lalu Terdakwa singgah didepan rumah Saksi KASMAWATI Binti Alm JAHUNG seketika itu juga Terdakwa memakirkan kendaraannya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau (Daftar Pencarian Barang) dari pinggangnya menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa menusuk dengan cara mengarahkan senjata tajamnya secara tidak beraturan ke arah tubuh saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan kanan atas dekat dengan siku dan bagian terbawah dada tengah saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE, kemudian saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE sempat melawan dengan merebut senjata tajam tersebut, lalu saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE terjatuh ke lantai dengan posisi Terdakwa menindih tubuh saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE lalu terguling ke bawah rumah saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE, selanjutnya saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE pergi menjauh dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa juga berlari melarikan diri dengan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan noka ; MH1JM0212MK350362 dan Nosin ; JM02E1348596 Nopol terpasang DA 2694 DQ pergi menuju Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur untuk bersembunyi di rumah keluarga Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 00.30 wita di dampingi keluarga Terdakwa bertempat di Desa Panjampang Bahagia Terdakwa menyerahkan diri ke petugas kepolisian, lalu di Mapolsek Kandangan Terdakwa diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 026  / V.E.R / RSU – HHB / III / 2026 tanggal 12 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD YOBI NUGROHO BUDIMAN yang merupakan Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan,  pukul 12.29 Wita dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban MUNIR ASARI sebagai berikut;

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan dengan datang diantar oleh relawan, pasien tidak mengenakan baju, memakai sarung berwarna hitam dan merah, berambut hitam pendek;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

 

Bagian Atas Tubuh

  •  

 

a.

  1. Kepala
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Dahi
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Mata/Alis
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Pipi/Pelipis
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Hidung
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Telinga
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Mulut/Bibir
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Dagu
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Rahang Atas
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Leher
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Bahu
  • :

Tidak ada perlukaan

 

Bagian Gerak Atas

  •  

 

b.

1. Anggota gerak atas kanan

  • :

Ditemukan 1 (satu) buah luka terbuka dilengan kanan atas dekat dengan siku, dengan panjang 9,5 cm dan lebar 1,5 cm. Pendarahan aktif tidak ada, nyeri tekan tidak ada. Batas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip di kedua sisinya, tebing luka rata terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, dasar luka berupa jaringan ikat……………

 

2. Anggota gerak atas kiri

  • :

Tidak ada perlukaan

 

Bagian Tubuh/Badan

  •  

 

c.

  1. Dada
  • :

Ditemukan 1 (satu) buah luka terbuka dibagian terbawah dada tengah dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm, pendarahan aktif ada, bentuk sebelum ditautkan berbentuk elips, sesudah ditautkan berbentuk garis. Batas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip di keuda sisi, tebing luka rata….

 

  1. Perut/Abdomen
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Punggung/Pinggang
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Panggul dan Bokong
  • :

Tidak ada perlukaan

 

Bagian Gerak Bawah

  •  
  •  

d.

  1. Anggota gerak bawah kanan
  • :
  • Tidak ada perlukaan

 

  1. Anggota gerak bawah kiri
  • :
  • Tidak ada perlukaan

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 56 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada Point II (b.1) dan Point II (c.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan beda tajam.
  3. Berdasarkan Point II (b.1) dan Point II (c.1) luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera berat dan dapat menyebabkan kematian.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE mengalami luka tusuk dilengan kanan atas dekat dengan siku dan luka terbuka dibagian terbawah dada tengah yang menyebabkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYARIP Als NANANG Bin Alm AMIR pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya diteras rumah saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 07:00 wita Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Rt.004 Rw.002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju Kecamatan Daha Selatan mengunjungi rumah keluarga dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna putih dengan noka ; MH1JM0212MK350362 dan Nosin ; JM02E1348596 Nopol terpasang DA 2694 DQ dan membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau biasa yang Terdakwa simpan dipinggang depan perut di balik baju, kemudian sekira pukul 10:00 wita Terdakwa pulang dari Kecamatan Daha Selatan menuju rumahnya yang berada di Kecamatan Kandangan, pada saat perjalanan melewati Desa Sungai Kupang sekira pukul 12:30 wita Terdakwa melihat saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE yang berada diteras rumahnya, dimana sebelumnya Terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi KASMAWATI Binti Alm JAHUNG yang merupakan istri sah dari Terdakwa yang lama pisah ranjang telah menikah kembali dengan saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE, lalu sesaat itu juga timbul niat Terdakwa untuk melukai saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE karena merasa cemburu dan marah Saksi KASMAWATI Binti Alm JAHUNG yang masih berstatus istri sah menurut hukum negara dengan Terdakwa, lalu Terdakwa singgah didepan rumah Saksi KASMAWATI Binti Alm JAHUNG seketika itu juga Terdakwa memakirkan kendaraannya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau (Daftar Pencarian Barang) dari pinggangnya menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa menusuk dengan cara mengarahkan senjata tajamnya secara tidak beraturan ke arah tubuh saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan kanan atas dekat dengan siku dan bagian terbawah dada tengah saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE, kemudian saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE sempat melawan dengan merebut senjata tajam tersebut, lalu saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE terjatuh ke lantai dengan posisi Terdakwa menindih tubuh saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE lalu terguling ke bawah rumah saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE, selanjutnya saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE pergi menjauh dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa juga berlari melarikan diri dengan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dengan noka ; MH1JM0212MK350362 dan Nosin ; JM02E1348596 Nopol terpasang DA 2694 DQ pergi menuju Desa Panjampang Bahagia Kecamatan Simpur untuk bersembunyi di rumah keluarga Terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 00.30 wita di dampingi keluarga Terdakwa bertempat di Desa Panjampang Bahagia Terdakwa menyerahkan diri ke petugas kepolisian, lalu di Mapolsek Kandangan Terdakwa diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 026  / V.E.R / RSU – HHB / III / 2026 tanggal 12 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD YOBI NUGROHO BUDIMAN yang merupakan Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan,  pukul 12.29 Wita dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban MUNIR ASARI sebagai berikut;

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan dengan datang diantar oleh relawan, pasien tidak mengenakan baju, memakai sarung berwarna hitam dan merah, berambut hitam pendek;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

 

Bagian Atas Tubuh

  •  

 

a.

  1. Kepala
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Dahi
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Mata/Alis
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Pipi/Pelipis
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Hidung
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Telinga
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Mulut/Bibir
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Dagu
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Rahang Atas
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Leher
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Bahu
  • :

Tidak ada perlukaan

 

Bagian Gerak Atas

  •  

 

b.

1. Anggota gerak atas kanan

  • :

Ditemukan 1 (satu) buah luka terbuka dilengan kanan atas dekat dengan siku, dengan panjang 9,5 cm dan lebar 1,5 cm. Pendarahan aktif tidak ada, nyeri tekan tidak ada. Batas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip di kedua sisinya, tebing luka rata terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat, jaringan lemak, dasar luka berupa jaringan ikat……………

 

2. Anggota gerak atas kiri

  • :

Tidak ada perlukaan

 

Bagian Tubuh/Badan

  •  

 

c.

  1. Dada
  • :

Ditemukan 1 (satu) buah luka terbuka dibagian terbawah dada tengah dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm, pendarahan aktif ada, bentuk sebelum ditautkan berbentuk elips, sesudah ditautkan berbentuk garis. Batas luka teratur, tepi luka rata dengan sudut lancip di keuda sisi, tebing luka rata….

 

  1. Perut/Abdomen
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Punggung/Pinggang
  • :

Tidak ada perlukaan

 

  1. Panggul dan Bokong
  • :

Tidak ada perlukaan

 

Bagian Gerak Bawah

  •  
  •  

d.

  1. Anggota gerak bawah kanan
  • :
  • Tidak ada perlukaan

 

  1. Anggota gerak bawah kiri
  • :
  • Tidak ada perlukaan

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia 56 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada Point II (b.1) dan Point II (c.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan beda tajam.
  3. Berdasarkan Point II (b.1) dan Point II (c.1) luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera berat dan dapat menyebabkan kematian.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban MUNIR ASARI Bin Alm SYAR’IE mengalami luka tusuk dilengan kanan atas dekat dengan siku dan luka terbuka dibagian terbawah dada tengah yang menyebabkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya