| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan ARMAWI, tempat dan tanggal lahir Haratai, 01 Juli 1977 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Haratai tanggal 07 Juni 1994 dengan ASMAH, tempat dan tanggal lahir Haratai, 01 Juli 1981 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/ 11 /MAKI/ - KT/2026 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 21 September 2026 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |