| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-51/O.3.11/Enz.2/07/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Hulu Sungai Selatan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 tahun / 05 April 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Karang Bulan Rt. 003 Rw. 002 Kec. Kalumpang Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Selasa, 10 Maret 2026
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 Maret 2026 s.d. 30 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 31 Maret 2026 s.d. 09 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 10 Mei 2026 s.d. 08 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 09 Juni 2026 s.d. 08 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juli 2026 s.d. 21 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 22 Juli 2026 s.d. 20 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan 3 Desember Desa Amawang Kiri Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan di lokasi berhasil mengamankan Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor di daerah Jalan 3 Desember Desa Amawang Kiri Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sambil membuang sesuatu ke aspal setelah dilakukan pengecekan diketahui barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut merupakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,26 gram selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna ungu dengan No. Whatsapp 081346044965 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN, terdakwa mengakui awalnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wita membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya merupakan pesanan NOPRI (DPO) dari UBAI DILLAH (DPO) yang berada di Muara Bayur Desa Wasah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.00 wita teman NOPRI yang bernama MUHAMMAD AINI als A’AL (DPO) mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan “kawakah lagi mengganai menukar tanggung nah yang tadi kami pakai sama Nopri” lau dibalas oleh terdakwa “kawa ai tapi mun lewat pada jam 1 aku kada bisa” setelah itu terdakwa dan MUHAMMAD AINI als A’AL berjanjian untuk bertemu, sekira pukul 01.00 wita terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD AINI Als A’AL didepan Indomaret kemudian terdakwa mengantarkan MUHAMMAD AINI Als A’AL ke rumah UBAI DILLAH untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu terdakwa dan MUHAMMAD AINI Als A’Al kembali ke tempat awal keduanya berjanjian dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di atas jembatan Jalan 3 Desember Desa Amawang Kiri Muka, terdakwa melihat sebuah mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan, melihat hal tersebut terdakwa yang merasa curiga dan panik kemudian membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya ke aspal namun saat akan melarikan diri terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan sementara MUHAMMAD AINI als A’AL berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/10841.00/I/2026 Tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram gram dikurangkan berat plastik 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0335/NNF/2026 Tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles .M. Panjaitan, S.H.,M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0523/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------
--Atau--
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026, sekitar pukul 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan 3 Desember Desa Amawang Kiri Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan di lokasi berhasil mengamankan Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN yang tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor di daerah Jalan 3 Desember Desa Amawang Kiri Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sambil membuang sesuatu ke aspal setelah dilakukan pengecekan diketahui barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut merupakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,26 gram selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna ungu dengan No. Whatsapp 081346044965 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN, terdakwa mengakui awalnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 wita membeli narkotika jenis sabu yang sebelumnya merupakan pesanan NOPRI (DPO) dari UBAI DILLAH (DPO) yang berada di Muara Bayur Desa Wasah Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.00 wita teman NOPRI yang bernama MUHAMMAD AINI als A’AL (DPO) mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan “kawakah lagi mengganai menukar tanggung nah yang tadi kami pakai sama Nopri” lau dibalas oleh terdakwa “kawa ai tapi mun lewat pada jam 1 aku kada bisa” setelah itu terdakwa dan MUHAMMAD AINI als A’AL berjanjian untuk bertemu, sekira pukul 01.00 wita terdakwa bertemu dengan MUHAMMAD AINI Als A’AL didepan Indomaret kemudian terdakwa mengantarkan MUHAMMAD AINI Als A’AL ke rumah UBAI DILLAH untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu terdakwa dan MUHAMMAD AINI Als A’Al kembali ke tempat awal keduanya berjanjian dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terdakwa. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di atas jembatan Jalan 3 Desember Desa Amawang Kiri Muka, terdakwa melihat sebuah mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan, melihat hal tersebut terdakwa yang merasa curiga dan panik kemudian membuang 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibawanya ke aspal namun saat akan melarikan diri terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan sementara MUHAMMAD AINI als A’AL berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 37/10841.00/I/2026 Tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram gram dikurangkan berat plastik 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0335/NNF/2026 Tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles .M. Panjaitan, S.H.,M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0523/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan Terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin SAIMAN diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-
|