| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-34/O.3.11/Eoh.2/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
JIKRI Bin MULIADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mambai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 02 Maret 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Tabunganen Pemurus RT. 005 RW. 000 Kelurahan/Desa Tabunganen Kecamatan Tabunganen Pemurus Kabupaten Barito Kuala
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- STATUS PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 22 Maret 2026;
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 23 Maret 2026 s/d 11 April 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 12 April 2026 s/d 21 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 22 Mei 2026 s/d 20 Juni 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 21 Juni 2026 s/d 20 Juli 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 14 Juli 2026 s/d 02 Agustus 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
Primair
-------- Bahwa Terdakwa JIKRI Bin MULIADI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 11.15 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain yang dilakukan terhadap Ibu, Ayah, Istri, Suami, atau Anaknya, yaitu Korban (Alm) PAHRI Bin (Alm) MIZAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA ketika Terdakwa JIKRI Bin MULIADI berada di rumah Ibu Terdakwa yaitu Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN yang beralamat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dengan masud untuk meminta uang kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN, setelah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN memberikan uang kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke acara resepsi perkawinan di tempat teman Terdakwa di Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah selesai dari tempat resepsi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dan mendapati Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN untuk meminta uang lagi, namun Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN tidak memberikan uang kepada Terdakwa, kemudian terjadi cekcok mulut dan Terdakwa berkata kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN "bungul baisi kuitan" (bodoh punya orang tua) kemudian tiba – tiba Korban (Alm) PAHRI Bin MIZAN yang merupakan ayah tiri Terdakwa datang menghampiri Terdakwa kemudian terjadi cekcok lalu Korban berkata kepada Terdakwa "amun ikam hendak mencari musuh jangan memusuhi kuitan lawan aku haja" (kalau mau mencari musuh jangan sama orang tua dengan aku saja), mendengar ucapan tersebut Terdakwa emosi lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari balik baju Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Korban berlari ke arah depan rumah dengan maksud untuk mengambil kayu namun Terdakwa mengejar Korban dan menerjang Korban, kemudian Terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam ke arah bagian dada Korban dan mengenai dada Korban, lalu Terdakwa menusukkan lagi senjata tajam tersebut dengan cara membabi buta ke arah Korban hingga Korban tergeletak di depan rumah dengan kondisi berlumuran darah, kemudian Terdakwa di lerai oleh warga setempat dan dibawa masuk ke dalam rumah, kemudian warga setempat membawa Korban ke rumah sakit daha sejahtera namun tidak berselang lama Korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Daha Selatan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/004/RSUDDS tanggal 22 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban (Alm) PAHRI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
|
|
- Kesadaran
|
:
|
Dilirium (gelisah).
|
|
|
- Tekanan darah
|
:
|
Sulit terdeteksi.
|
|
|
- Nadi
|
:
|
Seratus tiga puluh tiga kali per menit.
|
|
|
- Pernafasan
|
:
|
Tiga puluh kali per menit.
|
|
|
- Suhu tubuh
|
:
|
Tiga puluh enam koma satu derajat selsius.
|
|
|
- SpO2
|
:
|
Lima puluh satu persen tanpa bantuan oksigen
|
|
|
- Keadaan umum
|
:
|
Seorang laki-laki berusia empat puluh tahun dibawa ke IGD setelah mengalami luka tusuk akibat terlibat perkelahian. Datang tanpa menggunakan baju, badan pasien daerah punggung dan bahu belakang kiri nampak bertato, menggunakan celana panjang berwarna coklat berbahan jeans menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, tampak bersimbah darah di badan dan celana pasien. Kondisi saat datang sakit berat, tampak gelisah mengamuk saat dilakukan tanya jawab dan dilakukan pemeriksaan. Badan pasien didapatkan luka terbuka pada dada kiri samping bawah ketiak 1 buah, lengan atas bagian belakang 1 buah dan luka di kepala ubun-ubun samping kiri 1 buah.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
- Kepala
Didapatkan luka terbuka daerah ubun-ubun samping sebelah kiri, tepi rata, dasar jaringan otot, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Muka atau Wajah
Didapatkan kondisi muka tampak sangat pucat, daerah selaput mata atau selaput lendir bening mata tampak sangat pucat, tidak ditemukan luka terbuka.
|
|
|
- Leher
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Dada
Tampat sedikit memar daerah dada sebelah kanan dan tampak kulit kemerahan di dada sebelah kiri, suara jantung sulit dievaluasi, suara paru menurun di bagian dada sebelah kiri. Tampak satu buah luka tusuk bagian dada kiri agar kesamping, daerah bawah dari ketiak, luka berbentuk oval, sudut luka tajam, tepi luka rata, panjang luka sepanjang empat sentimeter, kedalaman luka tidak diukur mencegah perdarahan aktif kembali.
|
|
|
- Perut
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak atas
Tampak satu buah luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan, tepi luka rata, sudut luka tajam, berbentuk lonjong, panjang luka sepanjang lima sentimeter, kedalaman luka enam sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Anggota gerak bawah
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Punggung
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Alat Kelamin
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Bagian tubuh lain
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki:
|
|
|
- Kondisi sakit berat, penurunan kesadaran berupa delirium (gelisah), tanda vital menurun dan sulit terdeteksi, serta kondisi muka hingga selaput mata sangat pucat.
- Ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tajam.
- Ditemukan luka tusuk bagian dada kiri agak kesamping, daerah bawah dari ketiak dan luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan akibat kekerasan benda tajam.
- Luka tusuk yang terdapat pada poin ketiga secara anatomis merupakan daerah yang melindungi organ-organ vital, antara lain jantung, paru-paru, serta pembuluh darah besar. Luka-luka tersebut berpotensi menimbulkan komplikasi serius seperti perdarahan dalam, gangguan pernapasan, serta syok yang dapat berakibat fatal dan berakhir dengan kematian.
- Dengan demikian, luka-luka tersebut termasuk dalam luka berat karena berpotensi membahayakan nyawa.
- Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukan pada kesimpulan poin kedua hingga poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat perdarahan didalam rongga dada, kepala (otak dan selubung otak) ataupun rongga lainnya karena belum dilakukan pemeriksaan penunjang lanjutan.
- Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Kematian No. 043604 tanggal 22 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera yang menerangkan Korban yang bernama PAHRI telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2026 jam 11:49:30 di RSUD Daha Sejahtera dikarenakan Cardiac Arest.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 069/29/II/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 01 Februari 2017 telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki bernama PAHRI dengan seorang wanita bernama HADARIAH dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6203131702140003 tanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Dra, RUSENI yang menerangkan bahwa JIKRI Bin MULIADI adalah merupakan anak dari MULIYADI dan HADARIYAH
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa JIKRI Bin MULIADI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 11.15 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, yaitu Korban (Alm) PAHRI Bin (Alm) MIZAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA ketika Terdakwa JIKRI Bin MULIADI berada di rumah Ibu Terdakwa yaitu Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN yang beralamat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dengan masud untuk meminta uang kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN, setelah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN memberikan uang kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke acara resepsi perkawinan di tempat teman Terdakwa di Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah selesai dari tempat resepsi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dan mendapati Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN untuk meminta uang lagi, namun Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN tidak memberikan uang kepada Terdakwa, kemudian terjadi cekcok mulut dan Terdakwa berkata kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN "bungul baisi kuitan" (bodoh punya orang tua) kemudian tiba – tiba Korban (Alm) PAHRI Bin MIZAN yang merupakan ayah tiri Terdakwa datang menghampiri Terdakwa kemudian terjadi cekcok lalu Korban berkata kepada Terdakwa "amun ikam hendak mencari musuh jangan memusuhi kuitan lawan aku haja" (kalau mau mencari musuh jangan sama orang tua dengan aku saja), mendengar ucapan tersebut Terdakwa emosi lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari balik baju Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Korban berlari ke arah depan rumah dengan maksud untuk mengambil kayu namun Terdakwa mengejar Korban dan menerjang Korban, kemudian Terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam ke arah bagian dada Korban dan mengenai dada Korban, lalu Terdakwa menusukkan lagi senjata tajam tersebut dengan cara membabi buta ke arah Korban hingga Korban tergeletak di depan rumah dengan kondisi berlumuran darah, kemudian Terdakwa di lerai oleh warga setempat dan dibawa masuk ke dalam rumah, kemudian warga setempat membawa Korban ke rumah sakit daha sejahtera namun tidak berselang lama Korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Daha Selatan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/004/RSUDDS tanggal 22 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban (Alm) PAHRI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
|
|
- Kesadaran
|
:
|
Dilirium (gelisah).
|
|
|
- Tekanan darah
|
:
|
Sulit terdeteksi.
|
|
|
- Nadi
|
:
|
Seratus tiga puluh tiga kali per menit.
|
|
|
- Pernafasan
|
:
|
Tiga puluh kali per menit.
|
|
|
- Suhu tubuh
|
:
|
Tiga puluh enam koma satu derajat selsius.
|
|
|
- SpO2
|
:
|
Lima puluh satu persen tanpa bantuan oksigen
|
|
|
- Keadaan umum
|
:
|
Seorang laki-laki berusia empat puluh tahun dibawa ke IGD setelah mengalami luka tusuk akibat terlibat perkelahian. Datang tanpa menggunakan baju, badan pasien daerah punggung dan bahu belakang kiri nampak bertato, menggunakan celana panjang berwarna coklat berbahan jeans menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, tampak bersimbah darah di badan dan celana pasien. Kondisi saat datang sakit berat, tampak gelisah mengamuk saat dilakukan tanya jawab dan dilakukan pemeriksaan. Badan pasien didapatkan luka terbuka pada dada kiri samping bawah ketiak 1 buah, lengan atas bagian belakang 1 buah dan luka di kepala ubun-ubun samping kiri 1 buah.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
- Kepala
Didapatkan luka terbuka daerah ubun-ubun samping sebelah kiri, tepi rata, dasar jaringan otot, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Muka atau Wajah
Didapatkan kondisi muka tampak sangat pucat, daerah selaput mata atau selaput lendir bening mata tampak sangat pucat, tidak ditemukan luka terbuka.
|
|
|
- Leher
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Dada
Tampat sedikit memar daerah dada sebelah kanan dan tampak kulit kemerahan di dada sebelah kiri, suara jantung sulit dievaluasi, suara paru menurun di bagian dada sebelah kiri. Tampak satu buah luka tusuk bagian dada kiri agar kesamping, daerah bawah dari ketiak, luka berbentuk oval, sudut luka tajam, tepi luka rata, panjang luka sepanjang empat sentimeter, kedalaman luka tidak diukur mencegah perdarahan aktif kembali.
|
|
|
- Perut
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak atas
Tampak satu buah luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan, tepi luka rata, sudut luka tajam, berbentuk lonjong, panjang luka sepanjang lima sentimeter, kedalaman luka enam sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Anggota gerak bawah
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Punggung
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Alat Kelamin
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Bagian tubuh lain
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki:
|
|
|
- Kondisi sakit berat, penurunan kesadaran berupa delirium (gelisah), tanda vital menurun dan sulit terdeteksi, serta kondisi muka hingga selaput mata sangat pucat.
- Ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tajam.
- Ditemukan luka tusuk bagian dada kiri agak kesamping, daerah bawah dari ketiak dan luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan akibat kekerasan benda tajam.
- Luka tusuk yang terdapat pada poin ketiga secara anatomis merupakan daerah yang melindungi organ-organ vital, antara lain jantung, paru-paru, serta pembuluh darah besar. Luka-luka tersebut berpotensi menimbulkan komplikasi serius seperti perdarahan dalam, gangguan pernapasan, serta syok yang dapat berakibat fatal dan berakhir dengan kematian.
- Dengan demikian, luka-luka tersebut termasuk dalam luka berat karena berpotensi membahayakan nyawa.
- Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukan pada kesimpulan poin kedua hingga poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat perdarahan didalam rongga dada, kepala (otak dan selubung otak) ataupun rongga lainnya karena belum dilakukan pemeriksaan penunjang lanjutan.
- Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Kematian No. 043604 tanggal 22 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera yang menerangkan Korban yang bernama PAHRI telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2026 jam 11:49:30 di RSUD Daha Sejahtera dikarenakan Cardiac Arest.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Primair
-------- Bahwa Terdakwa JIKRI Bin MULIADI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 11.15 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yang dilakukan terhadap Ibu atau Ayah, yaitu Korban (Alm) PAHRI Bin (Alm) MIZAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA ketika Terdakwa JIKRI Bin MULIADI berada di rumah Ibu Terdakwa yaitu Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN yang beralamat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dengan masud untuk meminta uang kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN, setelah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN memberikan uang kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke acara resepsi perkawinan di tempat teman Terdakwa di Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah selesai dari tempat resepsi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dan mendapati Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN untuk meminta uang lagi, namun Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN tidak memberikan uang kepada Terdakwa, kemudian terjadi cekcok mulut dan Terdakwa berkata kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN "bungul baisi kuitan" (bodoh punya orang tua) kemudian tiba – tiba Korban (Alm) PAHRI Bin MIZAN yang merupakan ayah tiri Terdakwa datang menghampiri Terdakwa kemudian terjadi cekcok lalu Korban berkata kepada Terdakwa "amun ikam hendak mencari musuh jangan memusuhi kuitan lawan aku haja" (kalau mau mencari musuh jangan sama orang tua dengan aku saja), mendengar ucapan tersebut Terdakwa emosi lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari balik baju Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Korban berlari ke arah depan rumah dengan maksud untuk mengambil kayu namun Terdakwa mengejar Korban dan menerjang Korban, kemudian Terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam ke arah bagian dada Korban dan mengenai dada Korban, lalu Terdakwa menusukkan lagi senjata tajam tersebut dengan cara membabi buta ke arah Korban hingga Korban tergeletak di depan rumah dengan kondisi berlumuran darah, kemudian Terdakwa di lerai oleh warga setempat dan dibawa masuk ke dalam rumah, kemudian warga setempat membawa Korban ke rumah sakit daha sejahtera namun tidak berselang lama Korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Daha Selatan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/004/RSUDDS tanggal 22 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban (Alm) PAHRI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
|
|
- Kesadaran
|
:
|
Dilirium (gelisah).
|
|
|
- Tekanan darah
|
:
|
Sulit terdeteksi.
|
|
|
- Nadi
|
:
|
Seratus tiga puluh tiga kali per menit.
|
|
|
- Pernafasan
|
:
|
Tiga puluh kali per menit.
|
|
|
- Suhu tubuh
|
:
|
Tiga puluh enam koma satu derajat selsius.
|
|
|
- SpO2
|
:
|
Lima puluh satu persen tanpa bantuan oksigen
|
|
|
- Keadaan umum
|
:
|
Seorang laki-laki berusia empat puluh tahun dibawa ke IGD setelah mengalami luka tusuk akibat terlibat perkelahian. Datang tanpa menggunakan baju, badan pasien daerah punggung dan bahu belakang kiri nampak bertato, menggunakan celana panjang berwarna coklat berbahan jeans menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, tampak bersimbah darah di badan dan celana pasien. Kondisi saat datang sakit berat, tampak gelisah mengamuk saat dilakukan tanya jawab dan dilakukan pemeriksaan. Badan pasien didapatkan luka terbuka pada dada kiri samping bawah ketiak 1 buah, lengan atas bagian belakang 1 buah dan luka di kepala ubun-ubun samping kiri 1 buah.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
- Kepala
Didapatkan luka terbuka daerah ubun-ubun samping sebelah kiri, tepi rata, dasar jaringan otot, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Muka atau Wajah
Didapatkan kondisi muka tampak sangat pucat, daerah selaput mata atau selaput lendir bening mata tampak sangat pucat, tidak ditemukan luka terbuka.
|
|
|
- Leher
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Dada
Tampat sedikit memar daerah dada sebelah kanan dan tampak kulit kemerahan di dada sebelah kiri, suara jantung sulit dievaluasi, suara paru menurun di bagian dada sebelah kiri. Tampak satu buah luka tusuk bagian dada kiri agar kesamping, daerah bawah dari ketiak, luka berbentuk oval, sudut luka tajam, tepi luka rata, panjang luka sepanjang empat sentimeter, kedalaman luka tidak diukur mencegah perdarahan aktif kembali.
|
|
|
- Perut
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak atas
Tampak satu buah luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan, tepi luka rata, sudut luka tajam, berbentuk lonjong, panjang luka sepanjang lima sentimeter, kedalaman luka enam sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Anggota gerak bawah
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Punggung
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Alat Kelamin
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Bagian tubuh lain
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki:
|
|
|
- Kondisi sakit berat, penurunan kesadaran berupa delirium (gelisah), tanda vital menurun dan sulit terdeteksi, serta kondisi muka hingga selaput mata sangat pucat.
- Ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tajam.
- Ditemukan luka tusuk bagian dada kiri agak kesamping, daerah bawah dari ketiak dan luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan akibat kekerasan benda tajam.
- Luka tusuk yang terdapat pada poin ketiga secara anatomis merupakan daerah yang melindungi organ-organ vital, antara lain jantung, paru-paru, serta pembuluh darah besar. Luka-luka tersebut berpotensi menimbulkan komplikasi serius seperti perdarahan dalam, gangguan pernapasan, serta syok yang dapat berakibat fatal dan berakhir dengan kematian.
- Dengan demikian, luka-luka tersebut termasuk dalam luka berat karena berpotensi membahayakan nyawa.
- Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukan pada kesimpulan poin kedua hingga poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat perdarahan didalam rongga dada, kepala (otak dan selubung otak) ataupun rongga lainnya karena belum dilakukan pemeriksaan penunjang lanjutan.
- Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Kematian No. 043604 tanggal 22 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera yang menerangkan Korban yang bernama PAHRI telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2026 jam 11:49:30 di RSUD Daha Sejahtera dikarenakan Cardiac Arest.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 069/29/II/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 01 Februari 2017 telah dilangsungkan akad nikah seorang laki-laki bernama PAHRI dengan seorang wanita bernama HADARIAH dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6203131702140003 tanggal 18 Februari 2014 yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Dra, RUSENI yang menerangkan bahwa JIKRI Bin MULIADI adalah merupakan anak dari MULIYADI dan HADARIYAH.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) dan 470 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa JIKRI Bin MULIADI pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 11.15 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban (Alm) PAHRI Bin (Alm) MIZAN, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA ketika Terdakwa JIKRI Bin MULIADI berada di rumah Ibu Terdakwa yaitu Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN yang beralamat di Jalan Pihanin Raya RT. 004 RW. 002 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dengan masud untuk meminta uang kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN, setelah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN memberikan uang kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke acara resepsi perkawinan di tempat teman Terdakwa di Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah selesai dari tempat resepsi tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN dan mendapati Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN untuk meminta uang lagi, namun Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN tidak memberikan uang kepada Terdakwa, kemudian terjadi cekcok mulut dan Terdakwa berkata kepada Saksi HADARIAH Binti (Alm) HADERAN "bungul baisi kuitan" (bodoh punya orang tua) kemudian tiba – tiba Korban (Alm) PAHRI Bin MIZAN yang merupakan ayah tiri Terdakwa datang menghampiri Terdakwa kemudian terjadi cekcok lalu Korban berkata kepada Terdakwa "amun ikam hendak mencari musuh jangan memusuhi kuitan lawan aku haja" (kalau mau mencari musuh jangan sama orang tua dengan aku saja), mendengar ucapan tersebut Terdakwa emosi lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dari balik baju Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Korban berlari ke arah depan rumah dengan maksud untuk mengambil kayu namun Terdakwa mengejar Korban dan menerjang Korban, kemudian Terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah senjata tajam ke arah bagian dada Korban dan mengenai dada Korban, lalu Terdakwa menusukkan lagi senjata tajam tersebut dengan cara membabi buta ke arah Korban hingga Korban tergeletak di depan rumah dengan kondisi berlumuran darah, kemudian Terdakwa di lerai oleh warga setempat dan dibawa masuk ke dalam rumah, kemudian warga setempat membawa Korban ke rumah sakit daha sejahtera namun tidak berselang lama Korban dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Terdakwa diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Daha Selatan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.31/004/RSUDDS tanggal 22 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban (Alm) PAHRI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
|
|
- Kesadaran
|
:
|
Dilirium (gelisah).
|
|
|
- Tekanan darah
|
:
|
Sulit terdeteksi.
|
|
|
- Nadi
|
:
|
Seratus tiga puluh tiga kali per menit.
|
|
|
- Pernafasan
|
:
|
Tiga puluh kali per menit.
|
|
|
- Suhu tubuh
|
:
|
Tiga puluh enam koma satu derajat selsius.
|
|
|
- SpO2
|
:
|
Lima puluh satu persen tanpa bantuan oksigen
|
|
|
- Keadaan umum
|
:
|
Seorang laki-laki berusia empat puluh tahun dibawa ke IGD setelah mengalami luka tusuk akibat terlibat perkelahian. Datang tanpa menggunakan baju, badan pasien daerah punggung dan bahu belakang kiri nampak bertato, menggunakan celana panjang berwarna coklat berbahan jeans menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, tampak bersimbah darah di badan dan celana pasien. Kondisi saat datang sakit berat, tampak gelisah mengamuk saat dilakukan tanya jawab dan dilakukan pemeriksaan. Badan pasien didapatkan luka terbuka pada dada kiri samping bawah ketiak 1 buah, lengan atas bagian belakang 1 buah dan luka di kepala ubun-ubun samping kiri 1 buah.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
- Kepala
Didapatkan luka terbuka daerah ubun-ubun samping sebelah kiri, tepi rata, dasar jaringan otot, ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, kedalaman nol koma lima sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Muka atau Wajah
Didapatkan kondisi muka tampak sangat pucat, daerah selaput mata atau selaput lendir bening mata tampak sangat pucat, tidak ditemukan luka terbuka.
|
|
|
- Leher
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Dada
Tampat sedikit memar daerah dada sebelah kanan dan tampak kulit kemerahan di dada sebelah kiri, suara jantung sulit dievaluasi, suara paru menurun di bagian dada sebelah kiri. Tampak satu buah luka tusuk bagian dada kiri agar kesamping, daerah bawah dari ketiak, luka berbentuk oval, sudut luka tajam, tepi luka rata, panjang luka sepanjang empat sentimeter, kedalaman luka tidak diukur mencegah perdarahan aktif kembali.
|
|
|
- Perut
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Anggota gerak atas
Tampak satu buah luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan, tepi luka rata, sudut luka tajam, berbentuk lonjong, panjang luka sepanjang lima sentimeter, kedalaman luka enam sentimeter, tidak ditemukan derik tulang.
|
|
|
- Anggota gerak bawah
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Punggung
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Alat Kelamin
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
- Bagian tubuh lain
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki:
|
|
|
- Kondisi sakit berat, penurunan kesadaran berupa delirium (gelisah), tanda vital menurun dan sulit terdeteksi, serta kondisi muka hingga selaput mata sangat pucat.
- Ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan benda tajam.
- Ditemukan luka tusuk bagian dada kiri agak kesamping, daerah bawah dari ketiak dan luka tusuk bagian lengan atas daerah belakang lengan akibat kekerasan benda tajam.
- Luka tusuk yang terdapat pada poin ketiga secara anatomis merupakan daerah yang melindungi organ-organ vital, antara lain jantung, paru-paru, serta pembuluh darah besar. Luka-luka tersebut berpotensi menimbulkan komplikasi serius seperti perdarahan dalam, gangguan pernapasan, serta syok yang dapat berakibat fatal dan berakhir dengan kematian.
- Dengan demikian, luka-luka tersebut termasuk dalam luka berat karena berpotensi membahayakan nyawa.
- Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukan pada kesimpulan poin kedua hingga poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat perdarahan didalam rongga dada, kepala (otak dan selubung otak) ataupun rongga lainnya karena belum dilakukan pemeriksaan penunjang lanjutan.
- Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Kematian No. 043604 tanggal 22 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DINA NISWATIN dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera yang menerangkan Korban yang bernama PAHRI telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2026 jam 11:49:30 di RSUD Daha Sejahtera dikarenakan Cardiac Arest.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |