Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2025/PN Kgn 1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
4.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
5.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
1.HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm)
2.ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN
3.SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1967 /O.3.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Prihanida Dwi Saputra, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
4LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
5NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm)[Penahanan]
2ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
3SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. FAUZAN RAMON, S.H., M.H.HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm)
2DR. H. FAUZAN RAMON, S.H., M.H.ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN
3DR. H. FAUZAN RAMON, S.H., M.H.SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERKARA. : PDM – 51/O.3.11/Eku.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
  1. Nama Lengkap

:

HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.)

Tempat Lahir

:

Salimbatu

Umur/Tgl Lahir

:

40 Tahun / 22 Juli 1985

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Datu Adil No.19 RT.003 RW.000 DEsa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Land Acquisition Supervisor PT. Antang Gunung Meratus periode tahun 2022 sampai dengan bulan Juli 2023)

Pendidikan

:

S.1 (Tamat)

 

 

 

  1. Nama Lengkap

:

ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN

Tempat Lahir

:

Kuangan

Umur/Tgl Lahir

:

37 Tahun / 15 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kuangan Desa Kaliring RT. 004 RW. 002 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

MTSn

 

 

 

  1. Nama Lengkap

:

SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.)

Tempat Lahir

:

Kuangan

Umur/Tgl Lahir

:

58 Tahun / 01 Juli 1967

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kuangan Desa Kaliring RT. 004 RW. 002 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN  DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 20 Oktober 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 08 Nopember  2025.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 Nopember 2025 sampai dengan 18 Desember  2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025.

 

 

 

 

KESATU :

Primair:

--------- Bahwa Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, Dengan sengaja dan  melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, atau karena pencaharian  atau karena mendapatkan upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal sekira kurun waktu antara tanggal 08 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2023  Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bekerja di PT. Antang Gunung Meratus dengan menjabat sebagai Land Acquisition Supervisor berdasarkan Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Antang Gunung Meratus dengan beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu Surat Keputusan Nomor: 220/AGMHRD/SK/JKT/IV-2023 tentang Penyesuaian Grade dan nama Jabatan tanggal 01 April 2023 dan Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) memperoleh pendapatan/ salary perbulan sebesar Rp.9.768.988, (Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), dimana tugas –tugas pokok Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) adalah  melaksanakan pembebasan lahan guna kegiatan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus sebagaimana diatur dalam  Standar Operasional Prosedur (SOP) Land Acquistion PT. Antang Gunung Meratus Nomor: SOP/LLA/XII2021/001 tanggal 20 Desember 2021, antara lain sebagai berikut

a.

Inventarisasi dan pengukuran lahan oleh Tim surveyor berdasarkan permohonan masyarakat atau perencanaan perusahaan.

b.

Verifikasi dokumen kepemilikan  (sporadik, SKT, SKKT atau sertifikat) disertai berita acara batas-batas lahan dan penguasaan fisik.

c.

Negosiasi harga berdasarkan appraisal internal atau kesepakatan warga.

d.

Pembuatan dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan, saksi dan perwakilan perusahaan.

e.

Pembayaran dilakukan secara Non Tunai (transfer /giro) kepada pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah berdasarkan surat kuasa tertulis bermaterai.

f.

Dokumen legalisasi dan arsip disimpan oleh tim Legal dan Land Acquisition.

  • Bahwa pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2022 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) pergi menuju Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna melakukan pengukuran lahan dalam rangka inventarisasi pembebasan lahan – lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus, lalu saat itu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) mewakili PT. Antang Gunung Meratus bermaksud untuk melakukan pembebasan lahan milik saksi  MASTA Binti HASAN dengan luas tanah sekira ± 17.976 M2 yang terletak di Jalan Kuangan RT.004 RW.002 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan titik koordinat  sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Hak Fisik Bidang Tanah tanggal 12 Januari 2023 atas nama MASTA, sebagai berikut:

1.

312761

9690221

2.

312790

9690367

3.

312843

9690344

4.

312945

9690332

5.

312896

9690251

6.

312850

9690212

7.

312805

9690203

Kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) menawar harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN dengan harga Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), namun saksi MASTA Binti HASAN menolak penawaran dari Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) tersebut, karena  saksi MASTA Binti HASAN meminta harga lahan keseluruhan  yang dimaksud sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga tidak terjadi kesepakatan antara Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) dengan saksi MASTA Binti HASAN, lalu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) melaporkan keadaan tersebut kepada Manejemen PT. Antang Gunung Meratus dan atas keadaan tersebut, PT. Antang Gunung Meratus menangguhkan proses pembebasan tanah milik saksi MASTA Binti HASAN tersebut, selanjutnya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bertemu dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang merupakan penduduk Desa Kaliring di sebuah warung kopi di Desa kaliring Kecamatan Padang Batung, dan saat itu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) menceritakan tentang tanah milik saksi MASTA Binti HASAN yang mengalami kendala sehingga tidak dapat dibebaskan dan saat itu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) menawarkan diri untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebagaimana di ceritakan oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) lalu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) meminta waktu kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) untuk mengatasi masalah terkait lahan saksi MASTA Binti HASAN, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bertemu kembali dengan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), dan saat itu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) secara sepihak telah mengaku bahwa terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) telah menerima kuasa dari saksi MASTA Binti HASAN untuk menjualkan lahan milik saksi MASTA Binti HASAN kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), namun dalam faktanya saksi MASTA Binti HASAN tidak pernah memberikan kuasa kepada  terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) untuk menjualkan lahan yang dimaksud, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) semata-mata agar terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) memperoleh fee dari uang hasil penjualan tanah milik saksi MASTA Binti HASAN yang dimaksud;

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) secara sepihak dan tanpa memeriksa kebenaran dari  keterangan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) tersebut, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) justru menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) lahan milik saksi MASTA Binti HASAN dengan luas tanah sekira ± 17.976 M2 yang terletak di Jalan Kuangan RT.004 RW.002 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung tersebut yang semula atas nama MASTA (saksi MASTA Binti HASAN) diubah menjadi atas nama SYARIFUDDIN (terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang juga ditandatangani oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) meminta saksi RIZKI PRAYUDI Bin H. MUHARDI selaku Kepala Desa Kaliring untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tersebut, kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) membuat dokumen Berita Acara Kesepakatan Harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang seolah-olah telah dikuasakan kepada terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang ditandatangani beberapa diantaranya oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN, dimana pada pada Berita Acara Kesepakatan Harga tersebut tercantum seolah-olah total harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), lalu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) juga membuat Surat Kuasa untuk menerima pembayaran pembayaran bidang tanah atas nama ZAINAL ABIDIN (terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN), selanjutnya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) membawa dokumen-dokumen tersebut untuk pencairan dana guna pembelian lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang seolah-olah diatas namakan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) kepada bagian Keuangan  (Section Head Site Finance) PT. Antang Gunung Meratus, antara lain: 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 3 Agustus 2022 atas nama SYARIFUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari SYARIFUDDIN kepada ZAINAL ABIDIN untuk menerima pembayaran dan 1 (satu) rangkap Berita Acara Kesepakatan Harga;
  • Bahwa sekira tanggal 25 Oktober 2022 bagian Keuangan  (Section Head Site Finance)  PT. Antang Gunung Meratus telah melakukan pembayaran 1 (satu) bidang lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang secara sepihak diklaim oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) telah dikuasakan kepada terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) melalui Giro Bank Mandiri Nomor RL 204521 sebesar Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) kepada terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN lalu terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN melakukan penarikan terhadap dana tersebut kemudian terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN mengambil uang penarikan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan sepihak dari terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN, sedangkan sisa uang penarikan sebesar Rp. 210.712.000,- (dua ratus sepuluh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN serahkan kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) justru melakukan penyimpangan dalam menggunakan uang yang dimaksud dari peruntukan sebagaimana yang diperintahkan oleh PT. Antang Gunung Meratus  yaitu guna pembebasan lahan milik saksi MASTA Binti HASAN, penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) yaitu menggunakan uang yang dimaksud untuk keperluan pribadi Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) dan sisanya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) gunakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan untuk membayar uang muka pembelian lahan milik saksi YAHDI Bin MUHAMMAD NOOR’
  • Sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik saksi NOPY HARIS SUHANDA Bin HAMSUNI (Alm);
  • Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian tanah milik saksi SAHMADI Bin MUHAMMAD (Alm);
  • Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian lahan milik MULIADI;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) selaku Land Acquisition Supervisor PT. Antang Gunung Meratus bersama- sama dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang telah melakukan penyimpangan – penyimpangan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Land Acquistion PT. Antang Gunung Meratus Nomor: SOP/LLA/XII-2021/001 tanggal 20 Desember 2021, yaitu para terdakwa telah memanipulasi dan memalsukan kebenaran riil dari : dokumen kepemilikan dan penguasaan fisik, data negosiasi harga berdasarkan appraisal internal atau kesepakatan warga, Pembuatan dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan, saksi dan perwakilan perusahaan serta pembayaran dilakukan secara Non Tunai (transfer /giro) kepada pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah berdasarkan surat kuasa tertulis bermaterai.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil dan menggunakan secara sepihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya uang pembelian/ pembebasan tanah milik PT. Antang Gunung Meratus tersebut, dilakukan oleh para terdakwa tanpa adanya izin dari PT. Antang Gunung Meratus selaku pemilik uang yang sah, sehingga mengakibatkan  PT. Antang Gunung Meratus mengalami kerugian secara materiil sekira Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair:

--------- Bahwa Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, Dengan sengaja dan  melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : --

  • Bahwa berawal sekira kurun waktu antara tanggal 08 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2023  Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bekerja di PT. Antang Gunung Meratus dengan menjabat sebagai Land Acquisition Supervisor berdasarkan Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Antang Gunung Meratus dengan beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu Surat Keputusan Nomor: 220/AGMHRD/SK/JKT/IV-2023 tentang Penyesuaian Grade dan nama Jabatan tanggal 01 April 2023 dan Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) memperoleh pendapatan/ salary perbulan sebesar Rp.9.768.988, (Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), dimana tugas –tugas pokok Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) adalah  melaksanakan pembebasan lahan guna kegiatan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus sebagaimana diatur dalam  Standar Operasional Prosedur (SOP) Land Acquistion PT. Antang Gunung Meratus Nomor: SOP/LLA/XII2021/001 tanggal 20 Desember 2021, antara lain sebagai berikut

a.

Inventarisasi dan pengukuran lahan oleh Tim surveyor berdasarkan permohonan masyarakat atau perencanaan perusahaan.

b.

Verifikasi dokumen kepemilikan  (sporadik, SKT, SKKT atau sertifikat) disertai berita acara batas-batas lahan dan penguasaan fisik.

c.

Negosiasi harga berdasarkan appraisal internal atau kesepakatan warga.

d.

Pembuatan dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan, saksi dan perwakilan perusahaan.

e.

Pembayaran dilakukan secara Non Tunai (transfer /giro) kepada pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah berdasarkan surat kuasa tertulis bermaterai.

f.

Dokumen legalisasi dan arsip disimpan oleh tim Legal dan Land Acquisition.

  • Bahwa pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2022 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) pergi menuju Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna melakukan pengukuran lahan dalam rangka inventarisasi pembebasan lahan – lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus, lalu saat itu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) mewakili PT. Antang Gunung Meratus bermaksud untuk melakukan pembebasan lahan milik saksi  MASTA Binti HASAN dengan luas tanah sekira ± 17.976 M2 yang terletak di Jalan Kuangan RT.004 RW.002 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan titik koordinat  sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Hak Fisik Bidang Tanah tanggal 12 Januari 2023 atas nama MASTA, sebagai berikut:

1.

312761

9690221

2.

312790

9690367

3.

312843

9690344

4.

312945

9690332

5.

312896

9690251

6.

312850

9690212

7.

312805

9690203

Kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) menawar harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN dengan harga Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), namun saksi MASTA Binti HASAN menolak penawaran dari Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) tersebut, karena  saksi MASTA Binti HASAN meminta harga lahan keseluruhan  yang dimaksud sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga tidak terjadi kesepakatan antara Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) dengan saksi MASTA Binti HASAN, lalu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) melaporkan keadaan tersebut kepada Manejemen PT. Antang Gunung Meratus dan atas keadaan tersebut, PT. Antang Gunung Meratus menangguhkan proses pembebasan tanah milik saksi MASTA Binti HASAN tersebut, selanjutnya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bertemu dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang merupakan penduduk Desa Kaliring di sebuah warung kopi di Desa kaliring Kecamatan Padang Batung, dan saat itu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) menceritakan tentang tanah milik saksi MASTA Binti HASAN yang mengalami kendala sehingga tidak dapat dibebaskan dan saat itu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) menawarkan diri untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebagaimana di ceritakan oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) lalu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) meminta waktu kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) untuk mengatasi masalah terkait lahan saksi MASTA Binti HASAN, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bertemu kembali dengan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), dan saat itu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) secara sepihak telah mengaku bahwa terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) telah menerima kuasa dari saksi MASTA Binti HASAN untuk menjualkan lahan milik saksi MASTA Binti HASAN kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), namun dalam faktanya saksi MASTA Binti HASAN tidak pernah memberikan kuasa kepada  terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) untuk menjualkan lahan yang dimaksud, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) semata-mata agar terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) memperoleh fee dari uang hasil penjualan tanah milik saksi MASTA Binti HASAN yang dimaksud;

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) secara sepihak dan tanpa memeriksa kebenaran dari  keterangan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) tersebut, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) justru menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) lahan milik saksi MASTA Binti HASAN dengan luas tanah sekira ± 17.976 M2 yang terletak di Jalan Kuangan RT.004 RW.002 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung tersebut yang semula atas nama MASTA (saksi MASTA Binti HASAN) diubah menjadi atas nama SYARIFUDDIN (terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang juga ditandatangani oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) meminta saksi RIZKI PRAYUDI Bin H. MUHARDI selaku Kepala Desa Kaliring untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tersebut, kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) membuat dokumen Berita Acara Kesepakatan Harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang seolah-olah telah dikuasakan kepada terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang ditandatangani beberapa diantaranya oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN, dimana pada pada Berita Acara Kesepakatan Harga tersebut tercantum seolah-olah total harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), lalu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) juga membuat Surat Kuasa untuk menerima pembayaran pembayaran bidang tanah atas nama ZAINAL ABIDIN (terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN), selanjutnya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) membawa dokumen-dokumen tersebut untuk pencairan dana guna pembelian lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang seolah-olah diatas namakan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) kepada bagian Keuangan  (Section Head Site Finance) PT. Antang Gunung Meratus, antara lain: 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 3 Agustus 2022 atas nama SYARIFUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari SYARIFUDDIN kepada ZAINAL ABIDIN untuk menerima pembayaran dan 1 (satu) rangkap Berita Acara Kesepakatan Harga;
  • Bahwa sekira tanggal 25 Oktober 2022 bagian Keuangan  (Section Head Site Finance)  PT. Antang Gunung Meratus telah melakukan pembayaran 1 (satu) bidang lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang secara sepihak diklaim oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) telah dikuasakan kepada terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) melalui Giro Bank Mandiri Nomor RL 204521 sebesar Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) kepada terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN lalu terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN melakukan penarikan terhadap dana tersebut kemudian terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN mengambil uang penarikan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan sepihak dari terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN, sedangkan sisa uang penarikan sebesar Rp. 210.712.000,- (dua ratus sepuluh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN serahkan kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) justru melakukan penyimpangan dalam menggunakan uang yang dimaksud dari peruntukan sebagaimana yang diperintahkan oleh PT. Antang Gunung Meratus  yaitu guna pembebasan lahan milik saksi MASTA Binti HASAN, penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) yaitu menggunakan uang yang dimaksud untuk keperluan pribadi Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) dan sisanya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) gunakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan untuk membayar uang muka pembelian lahan milik saksi YAHDI Bin MUHAMMAD NOOR’
  • Sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik saksi NOPY HARIS SUHANDA Bin HAMSUNI (Alm);
  • Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian tanah milik saksi SAHMADI Bin MUHAMMAD (Alm);
  • Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian lahan milik MULIADI;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) selaku Land Acquisition Supervisor PT. Antang Gunung Meratus bersama- sama dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang telah melakukan penyimpangan – penyimpangan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Land Acquistion PT. Antang Gunung Meratus Nomor: SOP/LLA/XII-2021/001 tanggal 20 Desember 2021, yaitu para terdakwa telah memanipulasi dan memalsukan kebenaran riil dari : dokumen kepemilikan dan penguasaan fisik, data negosiasi harga berdasarkan appraisal internal atau kesepakatan warga, Pembuatan dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan, saksi dan perwakilan perusahaan serta pembayaran dilakukan secara Non Tunai (transfer /giro) kepada pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah berdasarkan surat kuasa tertulis bermaterai.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil dan menggunakan secara sepihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya uang pembelian/ pembebasan tanah milik PT. Antang Gunung Meratus tersebut, dilakukan oleh para terdakwa tanpa adanya izin dari PT. Antang Gunung Meratus selaku pemilik uang yang sah, sehingga mengakibatkan  PT. Antang Gunung Meratus mengalami kerugian secara materiil sekira Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Branch Office PT. Antang Gunung Meratus yang beralamat di Jl. Jend A YaniKm. 101 Desa Suato tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan berdasar pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, Dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang lain Secara Melawan Hukum , Dengan Memakai Nama Palsu  Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : -------

  • Bahwa berawal sekira kurun waktu antara tanggal 08 Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2023  Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bekerja di PT. Antang Gunung Meratus dengan menjabat sebagai Land Acquisition Supervisor berdasarkan Surat Keputusan Chief Executive Officer PT. Antang Gunung Meratus dengan beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu Surat Keputusan Nomor: 220/AGM-HRD/SK/JKT/IV-2023 tentang Penyesuaian Grade dan nama Jabatan tanggal 01 April 2023 dan Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) memperoleh pendapatan/ salary perbulan sebesar Rp.9.768.988,- (Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), dimana tugas –tugas pokok Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) adalah  melaksanakan pembebasan lahan guna kegiatan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus sebagaimana diatur dalam  Standar Operasional Prosedur (SOP) Land Acquistion PT. Antang Gunung Meratus Nomor: SOP/LLA/XII-2021/001 tanggal 20 Desember 2021, antara lain sebagai berikut

a.

Inventarisasi dan pengukuran lahan oleh Tim surveyor berdasarkan permohonan masyarakat atau perencanaan perusahaan.

b.

Verifikasi dokumen kepemilikan  (sporadik, SKT, SKKT atau sertifikat) disertai berita acara batas-batas lahan dan penguasaan fisik.

c.

Negosiasi harga berdasarkan appraisal internal atau kesepakatan warga.

d.

Pembuatan dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan, saksi dan perwakilan perusahaan.

e.

Pembayaran dilakukan secara Non Tunai (transfer /giro) kepada pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah berdasarkan surat kuasa tertulis bermaterai.

f.

Dokumen legalisasi dan arsip disimpan oleh tim Legal dan Land Acquisition.

  • Bahwa pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu tahun 2022 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) pergi menuju Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna melakukan pengukuran lahan dalam rangka inventarisasi pembebasan lahan – lahan masyarakat untuk kegiatan pertambangan PT. Antang Gunung Meratus, lalu saat itu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) mewakili PT. Antang Gunung Meratus bermaksud untuk melakukan pembebasan lahan milik saksi  MASTA Binti HASAN dengan luas tanah sekira ± 17.976 M2 yang terletak di Jalan Kuangan RT.004 RW.002 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan titik koordinat  sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Penguasaan Hak Fisik Bidang Tanah tanggal 12 Januari 2023 atas nama MASTA, sebagai berikut:

1.

312761

9690221

2.

312790

9690367

3.

312843

9690344

4.

312945

9690332

5.

312896

9690251

6.

312850

9690212

7.

312805

9690203

Kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) menawar harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN dengan harga Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), namun saksi MASTA Binti HASAN menolak penawaran dari Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) tersebut, karena  saksi MASTA Binti HASAN meminta harga lahan keseluruhan  yang dimaksud sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), sehingga tidak terjadi kesepakatan antara Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) dengan saksi MASTA Binti HASAN, lalu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) melaporkan keadaan tersebut kepada Manejemen PT. Antang Gunung Meratus dan atas keadaan tersebut, PT. Antang Gunung Meratus menangguhkan proses pembebasan tanah milik saksi MASTA Binti HASAN tersebut, selanjutnya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bertemu dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang merupakan penduduk Desa Kaliring di sebuah warung kopi di Desa kaliring Kecamatan Padang Batung, dan saat itu Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) menceritakan tentang tanah milik saksi MASTA Binti HASAN yang mengalami kendala sehingga tidak dapat dibebaskan dan saat itu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) menawarkan diri untuk dapat menyelesaikan permasalahan sebagaimana di ceritakan oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) lalu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) meminta waktu kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) untuk mengatasi masalah terkait lahan saksi MASTA Binti HASAN, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) bertemu kembali dengan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), dan saat itu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) secara sepihak telah mengaku bahwa terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) telah menerima kuasa dari saksi MASTA Binti HASAN untuk menjualkan lahan milik saksi MASTA Binti HASAN kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), namun dalam faktanya saksi MASTA Binti HASAN tidak pernah memberikan kuasa kepada  terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) untuk menjualkan lahan yang dimaksud, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) semata-mata agar terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) memperoleh fee dari uang hasil penjualan tanah milik saksi MASTA Binti HASAN yang dimaksud;

  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) secara sepihak dan tanpa memeriksa kebenaran dari  keterangan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) tersebut, Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) justru menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) lahan milik saksi MASTA Binti HASAN dengan luas tanah sekira ± 17.976 M2 yang terletak di Jalan Kuangan RT.004 RW.002 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung tersebut yang semula atas nama MASTA (saksi MASTA Binti HASAN) diubah menjadi atas nama SYARIFUDDIN (terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang juga ditandatangani oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) meminta saksi RIZKI PRAYUDI Bin H. MUHARDI selaku Kepala Desa Kaliring untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tersebut, kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) membuat dokumen Berita Acara Kesepakatan Harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang seolah-olah telah dikuasakan kepada terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang ditandatangani beberapa diantaranya oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.), terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN, dimana pada pada Berita Acara Kesepakatan Harga tersebut tercantum seolah-olah total harga lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), lalu terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) juga membuat Surat Kuasa untuk menerima pembayaran pembayaran bidang tanah atas nama ZAINAL ABIDIN (terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN), selanjutnya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) membawa dokumen-dokumen tersebut untuk pencairan dana guna pembelian lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang seolah-olah diatas namakan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) kepada bagian Keuangan  (Section Head Site Finance) PT. Antang Gunung Meratus, antara lain: 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) tanggal 3 Agustus 2022 atas nama SYARIFUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari SYARIFUDDIN kepada ZAINAL ABIDIN untuk menerima pembayaran dan 1 (satu) rangkap Berita Acara Kesepakatan Harga;
  • Bahwa sekira tanggal 25 Oktober 2022 bagian Keuangan  (Section Head Site Finance)  PT. Antang Gunung Meratus telah melakukan pembayaran 1 (satu) bidang lahan milik saksi MASTA Binti HASAN yang secara sepihak diklaim oleh terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) telah dikuasakan kepada terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) melalui Giro Bank Mandiri Nomor RL 204521 sebesar Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) kepada terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN lalu terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN melakukan penarikan terhadap dana tersebut kemudian terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN mengambil uang penarikan tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan sepihak dari terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN, sedangkan sisa uang penarikan sebesar Rp. 210.712.000,- (dua ratus sepuluh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN serahkan kepada Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.), kemudian Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) justru melakukan penyimpangan dalam menggunakan uang yang dimaksud dari peruntukan sebagaimana yang diperintahkan oleh PT. Antang Gunung Meratus  yaitu guna pembebasan lahan milik saksi MASTA Binti HASAN, penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) yaitu menggunakan uang yang dimaksud untuk keperluan pribadi Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) dan sisanya Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) gunakan dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) digunakan untuk membayar uang muka pembelian lahan milik saksi YAHDI Bin MUHAMMAD NOOR’
  • Sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah milik saksi NOPY HARIS SUHANDA Bin HAMSUNI (Alm);
  • Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar uang muka pembelian tanah milik saksi SAHMADI Bin MUHAMMAD (Alm);
  • Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembelian lahan milik MULIADI;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I. HERI SUPRIYANTO Bin ABDUL MAJID. R (Alm.) selaku Land Acquisition Supervisor PT. Antang Gunung Meratus bersama- sama dengan terdakwa II. ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Alias ENAL Bin SYARIFUDDIN dan terdakwa III. SYARIFUDDIN Bin SITRA (Alm.) yang telah melakukan penyimpangan – penyimpangan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Land Acquistion PT. Antang Gunung Meratus Nomor: SOP/LLA/XII-2021/001 tanggal 20 Desember 2021, yaitu para terdakwa telah memberikan data-data yang tidak sesuai dengan keadaan dan kebenaran riil dari : dokumen kepemilikan dan penguasaan fisik, data negosiasi harga berdasarkan appraisal internal atau kesepakatan warga, Pembuatan dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan, saksi dan perwakilan perusahaan serta pembayaran dilakukan secara Non Tunai (transfer /giro) kepada pemilik atau pihak yang mendapat kuasa sah berdasarkan surat kuasa tertulis bermaterai.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah mengambil dan menggunakan secara sepihak uang pembelian/ pembebasan tanah milik PT. Antang Gunung Meratus dilakukan oleh para terdakwa tanpa adanya izin dari PT. Antang Gunung Meratus selaku pemilik uang yang sah, sehingga mengakibatkan  PT. Antang Gunung Meratus mengalami kerugian secara materiil sekira Rp. 215.712.000,- (dua ratus lima belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya