Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-32/O.3.11/Eoh.2/07/2026

 

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH

Tempat lahir

:

Kandangan

Umur/tanggal lahir

:

- tahun / Agustus 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sutoyo S. Komplek Hidayatullah Rt. 30 Rw. 02 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)

  1.  

Penahanan oleh JPU

:

Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bundaran Tugu Ketupat yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Rt. 002 Rw. 001 Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memilki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wita saksi korban JASMIANSYAH Bin (Alm) GUNTRI yang sedang berjualan pentol di sekitaran bundaran Tugu Ketupat beralamat di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH yang awalnya berpura-pura untuk membeli dagangan pentol milik terdakwa sambil mengobrol dengan saksi korban. Melihat saksi korban mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3765 PM yang terparkir di samping gerobak dagangan saksi korban sehingga muncul niat terdakwa untuk dapat memiliki sepeda motor milik saksi korban tersebut yang kemudian rencananya akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan alasan untuk membeli air mineral dan pulsa karena sebelumnya saksi korban dengan terdakwa sudah saling kenal dan saksi korban juga sedang membutuhkan pulsa sehingga saksi korban memberikan izin kepada terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut, saksi korban juga memberikan uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dibelikan pulsa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju arah Kandangan. Setelah saksi korban menunggu beberapa lama sampai dengan pukul 15.00 wita terdakwa tidak juga kembali ke tempat saksi korban berjualan, kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi JAMILAH jika ada orang yang mengembalikan sepeda motor minta tolong untuk diterima dahulu karena saksi korban akan pulang sebentar ke rumahnya. Sekira pukul 16.00 wita setelah saksi korban kembali dari rumah, saksi korban sempat menanyakan kepada saksi JAMILAH terkait sepeda motor milik saksi korban tetapi belum ada orang yang datang untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan guna prose lebih lanjut;
  • Bahwa setelah terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH berhasil meminjam sepeda motor milik saksi korban JASMIANSYAH dengan alasan untuk membeli air mineral dan pulsa, terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju arah Provinsi Kalimantan Tengah melalui kota Kandangan. Sesampainya terdakwa di wilayah Tamiang Layang Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa beristirahat di sebuah warung teh, sambil mengobrol dan berkenalan dengan orang yang terdakwa tidak kenal sebelumnya yang bernama sdr. Iwan (DPO). Terdakwa kemudian menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash tersebut untuk dijual kepada sdr. Iwan, lalu sdr. Iwan menawar sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian penawaran tersebut langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya sdr. Iwan memberikan kepada terdakwa uang sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3765 PM kepada sdr. Iwan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH, saksi korban JASMIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi korban terhambat dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

 

------- Perbuatan Terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------

 

 

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024, sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bundaran Tugu Ketupat yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Rt. 002 Rw. 001 Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wita saksi korban JASMIANSYAH Bin (Alm) GUNTRI yang sedang berjualan pentol di sekitaran bundaran Tugu Ketupat beralamat di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH yang awalnya berpura-pura untuk membeli dagangan pentol milik terdakwa sambil mengobrol dengan saksi korban. Melihat saksi korban mempunyai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3765 PM yang terparkir di samping gerobak dagangan saksi korban sehingga muncul niat terdakwa untuk dapat memiliki sepeda motor milik saksi korban tersebut yang kemudian rencananya akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut dengan alasan untuk membeli air mineral dan pulsa karena sebelumnya saksi korban dengan terdakwa sudah saling kenal dan saksi korban juga sedang membutuhkan pulsa sehingga saksi korban memberikan izin kepada terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut, saksi korban juga memberikan uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dibelikan pulsa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban menuju arah Kandangan. Setelah saksi korban menunggu beberapa lama sampai dengan pukul 15.00 wita terdakwa tidak juga kembali ke tempat saksi korban berjualan, kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi JAMILAH jika ada orang yang mengembalikan sepeda motor minta tolong untuk diterima dahulu karena saksi korban akan pulang sebentar ke rumahnya. Sekira pukul 16.00 wita setelah saksi korban kembali dari rumah, saksi korban sempat menanyakan kepada saksi JAMILAH terkait sepeda motor milik saksi korban tetapi belum ada orang yang datang untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban. Selanjutnya saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan guna prose lebih lanjut;
  • Bahwa setelah terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH berhasil meminjam sepeda motor milik saksi korban JASMIANSYAH dengan alasan untuk membeli air mineral dan pulsa, terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju arah Provinsi Kalimantan Tengah melalui kota Kandangan. Sesampainya terdakwa di wilayah Tamiang Layang Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa beristirahat di sebuah warung teh, sambil mengobrol dan berkenalan dengan orang yang terdakwa tidak kenal sebelumnya yang bernama sdr. Iwan (DPO). Terdakwa kemudian menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash tersebut untuk dijual kepada sdr. Iwan, lalu sdr. Iwan menawar sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian penawaran tersebut langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya sdr. Iwan memberikan kepada terdakwa uang sejumlah Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam dengan nomor polisi DA 3765 PM kepada sdr. Iwan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH, saksi korban JASMIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saksi korban terhambat dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa IMANSYAH Als BASIT Als TADUNG Als AMAT NAGA Bin (Alm) IBRAMSYAH diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya