Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
MUHAMMAD Bin JUMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-676/O.3.11/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Bin JUMAT[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHMUHAMMAD Bin JUMAT
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-09/O.3.11/Eku.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  MUHAMMAD Bin JUMAT

Tempat Lahir                   :  Hulu Sungai Selatan

Umur / Tanggal Lahir      :  25 Tahun / 04 Januari 2001

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan.

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                      :  SD Kelas IV (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN:

Penahanan

  • Penyidik                                : 26 Februari 2026 s.d 17 Maret 2026
  • Perpanjangan PU                 : 18 Maret 2026 s.d 26 April 2026
  • JPU                                       : 23 April 2026 s.d 12 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Bin JUMAT pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.22 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban ASIAH Binti (Alm) RASIT, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa baru selesai melaksanakan sholat tarawih di Mesjid Al-Firdaus yang berada di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu diperjalanan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa bertemu dengan BAHRAN yang sedang nongkrong di atas jembatan yang berada di daerah Desa Baruh Jaya, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN dengan tujuan untuk membeli makan ke Desa Baruh Jaya, lalu Terdakwa berkendara dari arah Desa Samuda menuju arah Desa Baruh Jaya akan tetapi diperjalanan menuju tempat makan tepatnya di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 21.22 WITA dari sebelah kiri jalan menuju ke sebelah kanan jalan dari arah Desa Baruh Jaya menuju arah Desa Samuda datang seorang pejalan kaki yang bernama ASIAH Binti (Alm) RASIT ingin menyebrang jalan, dikarenakan Terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi dan fungsi pengereman pada kendaraan yang Terdakwa kendarai kurang optimal karena tidak mempunyai pengereman pada ban belakang dan bagian ban depan kurang berfungsi / pakem sehingga terjadilah tabrakan antara bagian stang sebelah kiri dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol yang Terdakwa kendarai dengan bagian pinggang dari korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang mengakibatkan korban ASIAH Binti (Alm) RASIT terjatuh ke badan jalan, kemudian Terdakwa dan beberapa warga salah satunya yaitu Saksi SALEH Bin (Alm) RAMLI melakukan pertolongan dengan mengangkat tubuh korban ASIAH Binti (Alm) RASIT kepinggir jalan (teras rumah) salah satu warga dan segera meminta bantuan untuk menghubungi ambulans terdekat kemudian selang beberapa menit korban ASIAH Binti (Alm) RASIT dibawa ke RSUD Daha Sejahtera untuk mendapatkan perawatan medis, lalu setelah Terdakwa memberikan bantuan kepada korban ASIAH Binti (Alm) RASIT Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan diantar oleh warga sekitar sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang dikendarai oleh Terdakwa diamankan oleh warga sekitar, lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa dijemput oleh warga sekitar dan dibawa ke Balai Desa Baruh Jaya, kemudian sesampainya disana Terdakwa diberitahukan oleh warga bahwa korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan Terdakwa telah meninggal dunia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian dari kantor Balai Desa Baruh Jaya dan diamankan di kantor Mapolsek Daha Selatan bersama 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang sebelumnya diamankan oleh warga, lalu sekira pukul 09.00 WITA datang petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas yakni Saksi BAGUS ADITYO Bin MUKSIN dan membawa Terdakwa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.31/002/RSUDDS tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Negara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ASIAH Binti (Alm) RASIT pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Seorang Wanita berusia lima puluh tiga tahun datang dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, dengan rangsang nyeri, tidak membuka mata, tidak ada respon suara maupun gerakan. Mengalami bengkak disertai hematom berupa benjolan pada bagian belakang kepala dan lengan atas kiri daerah siku, serta terdapat bekas pendarahan di daerah hidung. Menggunakan pakaian kondisi utuh

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

 

 

 

a.

1.

Kepala

:

Didapatkan pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan, namun bukan suatu pendarahan aktif

 

 

2.

Muka/wajah

:

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung

 

 

3.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

4.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

5.

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

6.

Anggota gerak atas

:

Ditemukan bengkak disetai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif

 

 

7.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

8.

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

9.

Alat kelamin

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

10.

Bagian tubuh lain

:

Tidak ditemukan kelainan

III.

PEMERIKSAAN DALAM

 

 

 

 

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

IV.

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Wanita, berusia lima puluh tiga tahun, bernama ASIAH Binti (Alm) ASIT, dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, berpakaian utuh dengan tanda vital abnormal, berupa peningkatan tekanan darah dan penurunan saturasi oksigen.

 

2.

Pada pemeriksaan luar ditemukan cedera berupa pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan.

 

3.

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung.

 

4.

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

 

7.

 

 

 

8.

Ditemukan bengkak disertai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif.

Cedera yang ditemukan pada poin kedua dan keempat dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul

Cedera yang ditemukan pada Kesimpulan poin kedua, ketiga, dan kondisi penurunan kesadaran pada poin pertama merupakan luka derajat berat yang dapat menyebabkan hambatan aktivitas berat dalam aktivitas harian, kecacatan permanen, dan mengancam jiwa serta berpotensi menyebabkan pendarahan dalam rongga tengkorak dan kerusakan jaringan otak, yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi pusat-pusat vital dan berakhir dengan kematian

Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukaan pada kesimpulan poin kedua dan poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat pendarahan di dalam kepala (otak atau selubung otak) karena belum dilakukan pemeriksaan pemindaian terkompterisasi di kepala (CT Scan Kepala)

Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan

  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ASIAH Binti (Alm) RASIT meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 043374 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Daha Selatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Bin JUMAT pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.22 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu korban ASIAH Binti (Alm) RASIT, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa baru selesai melaksanakan sholat tarawih di Mesjid Al-Firdaus yang berada di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu diperjalanan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa bertemu dengan BAHRAN yang sedang nongkrong di atas jembatan yang berada di daerah Desa Baruh Jaya, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN dengan tujuan untuk membeli makan ke Desa Baruh Jaya, lalu Terdakwa berkendara dari arah Desa Samuda menuju arah Desa Baruh Jaya akan tetapi diperjalanan menuju tempat makan tepatnya di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 21.22 WITA dari sebelah kiri jalan menuju ke sebelah kanan jalan dari arah Desa Baruh Jaya menuju arah Desa Samuda datang seorang pejalan kaki yang bernama ASIAH Binti (Alm) RASIT ingin menyebrang jalan, dikarenakan Terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi dan fungsi pengereman pada kendaraan yang Terdakwa kendarai kurang optimal karena tidak mempunyai pengereman pada ban belakang dan bagian ban depan kurang berfungsi / pakem sehingga terjadilah tabrakan antara bagian stang sebelah kiri dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol yang Terdakwa kendarai dengan bagian pinggang dari korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang mengakibatkan korban ASIAH Binti (Alm) RASIT terjatuh ke badan jalan, kemudian Terdakwa dan beberapa warga salah satunya yaitu Saksi SALEH Bin (Alm) RAMLI melakukan pertolongan dengan mengangkat tubuh korban ASIAH Binti (Alm) RASIT kepinggir jalan (teras rumah) salah satu warga dan segera meminta bantuan untuk menghubungi ambulans terdekat kemudian selang beberapa menit korban ASIAH Binti (Alm) RASIT dibawa ke RSUD Daha Sejahtera untuk mendapatkan perawatan medis, lalu setelah Terdakwa memberikan bantuan kepada korban ASIAH Binti (Alm) RASIT Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan diantar oleh warga sekitar sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang dikendarai oleh Terdakwa diamankan oleh warga sekitar, lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa dijemput oleh warga sekitar dan dibawa ke Balai Desa Baruh Jaya, kemudian sesampainya disana Terdakwa diberitahukan oleh warga bahwa korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan Terdakwa telah meninggal dunia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian dari kantor Balai Desa Baruh Jaya dan diamankan di kantor Mapolsek Daha Selatan bersama 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang sebelumnya diamankan oleh warga, lalu sekira pukul 09.00 WITA datang petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas yakni Saksi BAGUS ADITYO Bin MUKSIN dan membawa Terdakwa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.31/002/RSUDDS tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Negara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ASIAH Binti (Alm) RASIT pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Seorang Wanita berusia lima puluh tiga tahun datang dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, dengan rangsang nyeri, tidak membuka mata, tidak ada respon suara maupun gerakan. Mengalami bengkak disertai hematom berupa benjolan pada bagian belakang kepala dan lengan atas kiri daerah siku, serta terdapat bekas pendarahan di daerah hidung. Menggunakan pakaian kondisi utuh

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

 

 

 

a.

1.

Kepala

:

Didapatkan pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan, namun bukan suatu pendarahan aktif

 

 

2.

Muka/wajah

:

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung

 

 

3.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

4.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

5.

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

6.

Anggota gerak atas

:

Ditemukan bengkak disetai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif

 

 

7.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

8.

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

9.

Alat kelamin

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

10.

Bagian tubuh lain

:

Tidak ditemukan kelainan

III.

PEMERIKSAAN DALAM

 

 

 

 

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

IV.

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Wanita, berusia lima puluh tiga tahun, bernama ASIAH Binti (Alm) ASIT, dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, berpakaian utuh dengan tanda vital abnormal, berupa peningkatan tekanan darah dan penurunan saturasi oksigen.

 

2.

Pada pemeriksaan luar ditemukan cedera berupa pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan.

 

3.

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung.

 

4.

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

 

7.

 

 

 

8.

Ditemukan bengkak disertai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif.

Cedera yang ditemukan pada poin kedua dan keempat dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul

Cedera yang ditemukan pada Kesimpulan poin kedua, ketiga, dan kondisi penurunan kesadaran pada poin pertama merupakan luka derajat berat yang dapat menyebabkan hambatan aktivitas berat dalam aktivitas harian, kecacatan permanen, dan mengancam jiwa serta berpotensi menyebabkan pendarahan dalam rongga tengkorak dan kerusakan jaringan otak, yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi pusat-pusat vital dan berakhir dengan kematian

Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukaan pada kesimpulan poin kedua dan poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat pendarahan di dalam kepala (otak atau selubung otak) karena belum dilakukan pemeriksaan pemindaian terkompterisasi di kepala (CT Scan Kepala)

Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Bin JUMAT pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.22 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban ASIAH Binti RASIT, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa baru selesai melaksanakan sholat tarawih di Mesjid Al-Firdaus yang berada di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu diperjalanan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa bertemu dengan BAHRAN yang sedang nongkrong di atas jembatan yang berada di daerah Desa Baruh Jaya, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN dengan tujuan untuk membeli makan ke Desa Baruh Jaya, lalu Terdakwa berkendara dari arah Desa Samuda menuju arah Desa Baruh Jaya akan tetapi diperjalanan menuju tempat makan tepatnya di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 21.22 WITA dari sebelah kiri jalan menuju ke sebelah kanan jalan dari arah Desa Baruh Jaya menuju arah Desa Samuda datang seorang pejalan kaki yang bernama ASIAH Binti (Alm) RASIT ingin menyebrang jalan, dikarenakan Terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi dan fungsi pengereman pada kendaraan yang Terdakwa kendarai kurang optimal karena tidak mempunyai pengereman pada ban belakang dan bagian ban depan kurang berfungsi / pakem sehingga terjadilah tabrakan antara bagian stang sebelah kiri dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol yang Terdakwa kendarai dengan bagian pinggang dari korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang mengakibatkan korban ASIAH Binti (Alm) RASIT terjatuh ke badan jalan, kemudian Terdakwa dan beberapa warga salah satunya yaitu Saksi SALEH Bin (Alm) RAMLI melakukan pertolongan dengan mengangkat tubuh korban ASIAH Binti (Alm) RASIT kepinggir jalan (teras rumah) salah satu warga dan segera meminta bantuan untuk menghubungi ambulans terdekat kemudian selang beberapa menit korban ASIAH Binti (Alm) RASIT dibawa ke RSUD Daha Sejahtera untuk mendapatkan perawatan medis, lalu setelah Terdakwa memberikan bantuan kepada korban ASIAH Binti (Alm) RASIT Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan diantar oleh warga sekitar sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang dikendarai oleh Terdakwa diamankan oleh warga sekitar, lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa dijemput oleh warga sekitar dan dibawa ke Balai Desa Baruh Jaya, kemudian sesampainya disana Terdakwa diberitahukan oleh warga bahwa korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan Terdakwa telah meninggal dunia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian dari kantor Balai Desa Baruh Jaya dan diamankan di kantor Mapolsek Daha Selatan bersama 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang sebelumnya diamankan oleh warga, lalu sekira pukul 09.00 WITA datang petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas yakni Saksi BAGUS ADITYO Bin MUKSIN dan membawa Terdakwa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.31/002/RSUDDS tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Negara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ASIAH Binti (Alm) RASIT pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Seorang Wanita berusia lima puluh tiga tahun datang dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, dengan rangsang nyeri, tidak membuka mata, tidak ada respon suara maupun gerakan. Mengalami bengkak disertai hematom berupa benjolan pada bagian belakang kepala dan lengan atas kiri daerah siku, serta terdapat bekas pendarahan di daerah hidung. Menggunakan pakaian kondisi utuh

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

 

 

 

a.

1.

Kepala

:

Didapatkan pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan, namun bukan suatu pendarahan aktif

 

 

2.

Muka/wajah

:

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung

 

 

3.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

4.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

5.

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

6.

Anggota gerak atas

:

Ditemukan bengkak disetai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif

 

 

7.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

8.

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

9.

Alat kelamin

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

10.

Bagian tubuh lain

:

Tidak ditemukan kelainan

III.

PEMERIKSAAN DALAM

 

 

 

 

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

IV.

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Wanita, berusia lima puluh tiga tahun, bernama ASIAH Binti (Alm) ASIT, dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, berpakaian utuh dengan tanda vital abnormal, berupa peningkatan tekanan darah dan penurunan saturasi oksigen.

 

2.

Pada pemeriksaan luar ditemukan cedera berupa pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan.

 

3.

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung.

 

4.

 

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

 

7.

 

 

 

8.

Ditemukan bengkak disertai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif.

Cedera yang ditemukan pada poin kedua dan keempat dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul

Cedera yang ditemukan pada Kesimpulan poin kedua, ketiga, dan kondisi penurunan kesadaran pada poin pertama merupakan luka derajat berat yang dapat menyebabkan hambatan aktivitas berat dalam aktivitas harian, kecacatan permanen, dan mengancam jiwa serta berpotensi menyebabkan pendarahan dalam rongga tengkorak dan kerusakan jaringan otak, yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi pusat-pusat vital dan berakhir dengan kematian

Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukaan pada kesimpulan poin kedua dan poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat pendarahan di dalam kepala (otak atau selubung otak) karena belum dilakukan pemeriksaan pemindaian terkompterisasi di kepala (CT Scan Kepala)

Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan

  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ASIAH Binti (Alm) RASIT meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA di Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 043374 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Daha Selatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Bin JUMAT pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.22 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu korban ASIAH Binti RASIT, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa baru selesai melaksanakan sholat tarawih di Mesjid Al-Firdaus yang berada di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu diperjalanan menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa bertemu dengan BAHRAN yang sedang nongkrong di atas jembatan yang berada di daerah Desa Baruh Jaya, kemudian Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN dengan tujuan untuk membeli makan ke Desa Baruh Jaya, lalu Terdakwa berkendara dari arah Desa Samuda menuju arah Desa Baruh Jaya akan tetapi diperjalanan menuju tempat makan tepatnya di Jl Kaca Piring Rt 04 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 21.22 WITA dari sebelah kiri jalan menuju ke sebelah kanan jalan dari arah Desa Baruh Jaya menuju arah Desa Samuda datang seorang pejalan kaki yang bernama ASIAH Binti (Alm) RASIT ingin menyebrang jalan, dikarenakan Terdakwa berkendara dengan kecepatan tinggi dan fungsi pengereman pada kendaraan yang Terdakwa kendarai kurang optimal karena tidak mempunyai pengereman pada ban belakang dan bagian ban depan kurang berfungsi / pakem sehingga terjadilah tabrakan antara bagian stang sebelah kiri dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol yang Terdakwa kendarai dengan bagian pinggang dari korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang mengakibatkan korban ASIAH Binti (Alm) RASIT terjatuh ke badan jalan, kemudian Terdakwa dan beberapa warga salah satunya yaitu Saksi SALEH Bin (Alm) RAMLI melakukan pertolongan dengan mengangkat tubuh korban ASIAH Binti (Alm) RASIT kepinggir jalan (teras rumah) salah satu warga dan segera meminta bantuan untuk menghubungi ambulans terdekat kemudian selang beberapa menit korban ASIAH Binti (Alm) RASIT dibawa ke RSUD Daha Sejahtera untuk mendapatkan perawatan medis, lalu setelah Terdakwa memberikan bantuan kepada korban ASIAH Binti (Alm) RASIT Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar RT. 001 RW. 001 Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan diantar oleh warga sekitar sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang dikendarai oleh Terdakwa diamankan oleh warga sekitar, lalu sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa dijemput oleh warga sekitar dan dibawa ke Balai Desa Baruh Jaya, kemudian sesampainya disana Terdakwa diberitahukan oleh warga bahwa korban ASIAH Binti (Alm) RASIT yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan Terdakwa telah meninggal dunia, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian dari kantor Balai Desa Baruh Jaya dan diamankan di kantor Mapolsek Daha Selatan bersama 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam tanpa No Pol milik BAHRAN yang sebelumnya diamankan oleh warga, lalu sekira pukul 09.00 WITA datang petugas Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas yakni Saksi BAGUS ADITYO Bin MUKSIN dan membawa Terdakwa ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 400.7.31/002/RSUDDS tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dina Niswatin selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera Negara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap ASIAH Binti (Alm) RASIT pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WITA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Seorang Wanita berusia lima puluh tiga tahun datang dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, dengan rangsang nyeri, tidak membuka mata, tidak ada respon suara maupun gerakan. Mengalami bengkak disertai hematom berupa benjolan pada bagian belakang kepala dan lengan atas kiri daerah siku, serta terdapat bekas pendarahan di daerah hidung. Menggunakan pakaian kondisi utuh

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

 

 

 

a.

1.

Kepala

:

Didapatkan pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan, namun bukan suatu pendarahan aktif

 

 

2.

Muka/wajah

:

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung

 

 

3.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

4.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

5.

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

6.

Anggota gerak atas

:

Ditemukan bengkak disetai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif

 

 

7.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

8.

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

9.

Alat kelamin

:

Tidak ditemukan kelainan

 

 

10.

Bagian tubuh lain

:

Tidak ditemukan kelainan

III.

PEMERIKSAAN DALAM

 

 

 

 

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

IV.

KESIMPULAN SEMENTARA

 

 

 

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Wanita, berusia lima puluh tiga tahun, bernama ASIAH Binti (Alm) ASIT, dengan kondisi koma/penurunan kesadaran, berpakaian utuh dengan tanda vital abnormal, berupa peningkatan tekanan darah dan penurunan saturasi oksigen.

 

2.

Pada pemeriksaan luar ditemukan cedera berupa pembengkakan disertai hematom berupa benjolan berjumlah satu buah di kepala bagian belakang saat dilakukan perabaan terdapat adanya pendarahan.

 

3.

Ditemukan bekas pendarahan di kedua hidung.

 

4.

 

5.

 

6.

 

 

 

 

 

 

7.

 

 

 

8.

Ditemukan bengkak disertai hematom pada lengan atas kiri dekat siku. Tidak ditemukan luka atau pendarahan aktif.

Cedera yang ditemukan pada poin kedua dan keempat dapat disebabkan oleh kekerasan tumpul

Cedera yang ditemukan pada Kesimpulan poin kedua, ketiga, dan kondisi penurunan kesadaran pada poin pertama merupakan luka derajat berat yang dapat menyebabkan hambatan aktivitas berat dalam aktivitas harian, kecacatan permanen, dan mengancam jiwa serta berpotensi menyebabkan pendarahan dalam rongga tengkorak dan kerusakan jaringan otak, yang dapat mengakibatkan gangguan fungsi pusat-pusat vital dan berakhir dengan kematian

Penurunan kesadaran dan cedera yang ditemukaan pada kesimpulan poin kedua dan poin ketiga belum dapat dipastikan apakah terdapat pendarahan di dalam kepala (otak atau selubung otak) karena belum dilakukan pemeriksaan pemindaian terkompterisasi di kepala (CT Scan Kepala)

Karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy), maka penyebab kematian secara pasti tidak dapat ditentukan

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya