| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2026/PN Kgn |
| Tanggal Surat |
Jumat, 24 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ARDIANSYAH Bin RASIDI | | 2 | MASLIANI Binti ABDUL GANI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H. | ARDIANSYAH Bin RASIDI | | 2 | ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H. | MASLIANI Binti ABDUL GANI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | YUDHA ALFIANI,S.H.,M.Kn. | | 2 | NORLIANA Binti ABDULLAH | | 3 | MUHAMMAD ANWARI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHAMMAD IQBAL, S.H.,M.H. | NORLIANA Binti ABDULLAH |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kementerian ATR/BPN cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
450.000.000,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan gugatan Provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat blokir (blokir sementara) atas SHM no.4 NIB.17.04.000003916.0 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kab.HSS Prov.Kal-Sel atas nama MUHAMMAD ANWARI sampai adanya putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
- Menyatakan sah dan berharga tindakan blokir sementara yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT atas obyek tanah sengketa tersebut ;
- Melarang TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk melakukan perbuatan hukum berupa peralihan hak (jual beli, hibah, tukar menukar), pembebanan hak (jaminan/hak tanggungan), atau penerbitan sertifikat pengganti atas obyek SHM tersebut selama perkara berjalan.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 487/2020 tanggal 8 September 2020 yang dibuat/diterbitkan oleh TERGUGAT I diluar sepengetahuan dan tanpa kehadiran PARA PENGGUGAT dihadapannya selaku PPAT sesuai tatacara/procedure yang berlaku ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum peralihan hak (baliknama) atas SHM No. 4 yang telah dilaksanakan TURUT TERGUGAT dan mewajibkan pengembalian/pemulihan pemegang hak SHM No.4 kepada atas nama semula yaitu nama PENGGUGAT I ;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pandulangan RT.002 RW.001 Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan ukuran luas 306 m2 (tiga ratus enam meter persegi) sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik No.4 atas nama ARDIANSYAH (PENGGUGAT I) dan Peta Bidang Tanah Nomor : 20/2014 tanggal 14 Maret 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Juhran
- Sebelah Timur : Udin
- Sebelah Selatan : Jalan Pandulangan
- Sebelah Barat : Amir
- Menyatakan tindakan perbuatan TERGUGAT III dalam perkara a quo ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan obyek sengketa ini kepada PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak yang Sah dalam keadaan kosong dan baik ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immaterial secara tanggung rinting kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan sekalipun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Kandangan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |