Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Kgn 1.Arson
2.Sanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arson
2Sanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan Arson, tempat dan tanggal lahir Sei Binti, 13 Mei 1992 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Bidokon tanggal 12 Juli 2014 dengan Sanah, tempat dan tanggal lahir Bidokon, 11 Desember 1998 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/16/MAKI/ - KT/2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 07 Juni 2023 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;

      Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak