| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Kgn | RAHIMAH | 1.JUHRAH 2.MUHAMMAD |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Kgn | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 120.350.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat harus membayar Pinjaman sebesar Rp. 120.350.000,- (seratus dua puluh juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat. 3. Dan atau menyatakan Tergugat harus menyerahkan Tanah dan bangunan diatasnya yang beralamat di Desa Pandan Sari RT 02/01 dengan ukuran Lebar 9,5 M dan panjang 14 M. kepada Penggugat. Sesuai dengan ketentuan KUHPerdata Pasal 1238 “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 4. Menyatakan Tergugat harus mengosongkan bangunan tersebut sebagaimana perjanjian antara tergugat dan Penggugat. 5. Menyatakan tergugat II (Muhammad) turut bertanggung jawab atas piutang yang dilakukan oleh Tergugat I (Istri Sah dari turut tergugat) Sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. D.5/81/9/IX/85 dan masih berstatus suami istri yang sah hingga saat ini. 6. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta tergugat I maupun tergugat II sebagai jaminan jika tergugat dan turut tergugat tidak dapat menyerahkan Tanah dan Bangunan sebagaimana jaminan atau tidak dapat melakukan pembayaran secara lunas atas hutang tergugat I. 7. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Bangunan dan Tanah yang dijadikan tergugat I jaminan piutang kepada Penggugat. 8. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. 9. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi. 10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
