Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
RAHMANI Bin HJ.DARHAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1748/O.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANI Bin HJ.DARHAM (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAKI YAMANI S.H.I., MH dkkRAHMANI Bin HJ.DARHAM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

S

URAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-103/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm)

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun / 04 Juli 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelayar Desa Habirau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Tukang)

Pendidikan

:

SLTP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penangkapan

:

19 Mei 2026

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Mei 2026 s.d. 08 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 Juni 2026 s.d. 18 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 19 Juli 2026 s.d. 17 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 18 Agustus 2026 s.d. 16 September 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 17 September 2026 s.d. 06 Oktober 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pelayar Desa Habirau Rt. 004 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari anggota kepolisian Polsek Daha Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Habirau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut anggota kepolisian Polsek Daha Selatan langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 17.30 wita saksi MUHAMMAD RIDHA RAHMANI, saksi MARDI (keduanya merupakan anggota kepolisian Polsek Daha Selatan) dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, sesampainya tim anggota kepolisian Polsek Daha Selatan tiba dilokasi tim langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) serta melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,14 gram dan  berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) alat isap sabu, 1 (satu) mances warna merah, 2 (dua) kaca pipet, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna navy dengan No. Imei: 350580194123409 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Daha Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm), terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari MUKMIN Bin RUSLAN (DPO) dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket yang dibeli pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.30 wita dengan cara Terdakwa menghubungi MUKMIN Bin RUSLAN melalui 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna navy milik terdakwa kemudian uang yang digunakan untuk membeli di transferkan melalui akun DANA milik terdakwa ke MUKMIN Bin RUSLAN setelah uang pembelian sabu tersebut dibayarkan selanjutnya MUKMIN Bin RUSLAN berjanji kepada Terdakwa untuk bertemu di bawah sebuah pohon yang terletak di Desa Habirau Rt. 002 Rw. 001 setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung diserahkan oleh MUKMIN Bin RUSLAN kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Setelah sampai rumah Terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut dan menyimpan sisa sabunya didalam lemari rumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 82/10841.00/I/2026 Tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dikurangkan berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,01 (nol koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1058/NNF/2026 Tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1630/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------

 

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pelayar Desa Habirau Rt. 004 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari anggota kepolisian Polsek Daha Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Habirau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut anggota kepolisian Polsek Daha Selatan langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 17.30 wita saksi MUHAMMAD RIDHA RAHMANI, saksi MARDI (keduanya merupakan anggota kepolisian Polsek Daha Selatan) dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, sesampainya tim anggota kepolisian Polsek Daha Selatan tiba dilokasi tim langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) serta melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 0,14 gram dan  berat bersih 0,02 gram, 1 (satu) alat isap sabu, 1 (satu) mances warna merah, 2 (dua) kaca pipet, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna navy dengan No. Imei: 350580194123409 yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Daha Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm), terdakwa mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari MUKMIN Bin RUSLAN (DPO) dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket yang dibeli pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 15.30 wita dengan cara Terdakwa menghubungi MUKMIN Bin RUSLAN melalui 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna navy milik terdakwa kemudian uang yang digunakan untuk membeli di transferkan melalui akun DANA milik terdakwa ke MUKMIN Bin RUSLAN setelah uang pembelian sabu tersebut dibayarkan selanjutnya MUKMIN Bin RUSLAN berjanji kepada Terdakwa untuk bertemu di bawah sebuah pohon yang terletak di Desa Habirau Rt. 002 Rw. 001 setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut langsung diserahkan oleh MUKMIN Bin RUSLAN kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Setelah sampai rumah Terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut dan menyimpan sisa sabunya didalam lemari rumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 82/10841.00/I/2026 Tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dikurangkan berat plastik 0,12 (nol koma dua belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,02 (nol koma nol dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,01 (nol koma nol satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 1058/NNF/2026 Tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 1630/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RAHMANI Bin H. DARHAM (Alm) diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya