| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Riswan, tempat dan tanggal lahir Tantitirik, 02 Februari 1999 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Manakali tanggal 09 Oktober 2023 dengan Herma, tempat dan tanggal lahir Hulu Sungai Selatan, 09 Januari 2001 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/36/MAKI/ - KT/2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 30 Desember 2024 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |