Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1829/O.3.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI

Tempat lahir

:

Amuntai

Umur/tanggal lahir

:

31 tahun / 28 Oktober 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gang Mesjid Al Jihad No. 049 Rt. 003 Kel. Pelampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara / Jalan Banua Hanyar Rt. 009 Rw. 004 Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Agustus 2026 s.d. 28 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 Agustus 2026 s.d. 07 Oktober 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

-

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

-

 

c. Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban HAMID Bin Alm ABDUL LATIF yang beralamat di Jalan Jalan Budi Bakti Desa Amawang Kiri Muka Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 06.30 wita terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI melintas dengan menggunakan sepeda kayuh di depan sebuah rumah yang kosong milik saksi korban HAMID Bin ABDUL LATIF yang berada di Jalan Budi Bakti Desa Amawang Kiri Muka Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga muncul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah tersebut, melihat keadaan sekitar yang sepi lalu terdakwa memarkirkan sepeda kayuhnya di seberang rumah saksi korban lalu masuk ke pekarangan rumah saksi korban dan langsung menuju ke arah belakang rumah saksi korban kemudian terdakwa mengecek pintu belakang ternyata di kunci gembok oleh pemilik rumah selanjutnya terdakwa mencari alat disekitar rumah untuk membuka gembok tersebut dan menemukan 1 (satu) buah balok kayu dengan ukuran sekitar 0,5 (nol koma lima) meter yang berada di sekitar tersebut lalu diambil oleh terdakwa digunakan untuk merusak serta membuka kunci gembok tersebut, setelah berhasil terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kilogram warna hijau yang terpasang pada kompor yang ditemukan oleh terdakwa di dapur selain itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6212 DAT milik saksi korban yang terparkir di garasi rumah saksi korban dengan kunci kontak sepeda motor yang disimpan di laci depan sepeda motor tersebut. Terdakwa langsung membuka pintu garasi dari dalam rumah kemudian mengeluarkan sepeda motor dan meletakkan tabung gas tersebut di pijakan sepeda motor setelah terdakwa mendorong sepeda motor sampai depan pagar rumah dan memarkirkannya di depan pagar. Setelah itu terdakwa mengambil sepeda kayuhnya kemudian mendorong sepeda kayuh tersebut dan meletakkannya di depan sebuah rumah setelah itu terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban dengan berjalan kaki. Sesampainya di rumah saksi korban terdakwa langsung membawa dan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy beserta 1 (satu) buah tabung gas menuju arah Jl. Singakarsa selanjutnya terdakwa menjual terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah tabung gas kepada seorang perempuan di daerah Teluk Mesjid dengan harga Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah menjual tabung gas tersebut terdakwa langsung pulang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wita terdakwa menemui saksi SALMAN Bin (Alm) AHMAD KUSASI di rumah saksi SALMAN yang berada di daerah Teluk Mesjid dengan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DA 6212 DAT seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), oleh saksi SALMAN sempat ditolak dan ditawar seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tetapi karena terdakwa memohon kepada saksi SALMAN dan saksi SALMAN merasa kasihan sehingga saksi SALMAN mau menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan syarat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari harus dikembalikan. Namun setelah saksi SALMAN menunggu selama 3 (tiga) hari tidak ada lagi terdakwa datang menemui saksi SALMAN. Pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 wita saksi SALMAN didatangi oleh anggota kepolisian dirumahnya dan menanyakan tentang sepeda motor yang digadaikan oleh terdakwa lalu saksi SALMAN menunjukkan sepeda motor tersebut yang terparkir di garasi setelah itu barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI beberapa hari sebelumnya sudah sering melintas dan memperhatikan rumah saksi korban HAMID Bin Alm ABDUL LATIF yang dalam keadaan kosong tersebut dan terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi korban untuk masuk kedalam rumah saksi korban dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy serta 1 (satu) buah tabung gas 3 kilogram warna hijau;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI mengakibatkan saksi korban HAMID Bin Alm ABDUL LATIF mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) buah tabung gas 3 kilogram dan uang hasil gadai 1 (satu) unit sepeda motor dengan total Rp1.130.000,- (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIZANI Als JANI Bin Alm SAIFUL BAHRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f. ----

Pihak Dipublikasikan Ya