Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Kgn GAZALI RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GAZALI RAHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali sah dari anak bernama MUHAMMAD PUTRA SANDAGA lahir pada tanggal 01 November 2011, yang masih dibawah umur.
  3. Menetapkan izin kepada pemohon selaku wali untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta berupa sebidang tanah sebagaimana tecantum dalam sertifikat hak milik Nomor NIB. 17.04.000002173.0 yang terletak di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan seluas 3.562 M2 (tiga ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi)
  4. Memberikan izin kepada pemohon selaku wali untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  5. Memeberikan izin kepada pemohon selaku wali untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah atas nama anak pemohon, baik atas bidang tanah yang telah ada maupun tanah hasil pemecahan sertifikat tersebut.
  6. Memberikan izin kepada pemohon selaku wali, apabila diperlukan dikemudian hari, untuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan bidang tanah yang telah dibuatkan sertifikat hak milik tersebut, sepanjang tindakan itu dilakukan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan anak pemohon.
  7. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;  

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak