----- Bahwa terdakwa sdr. GUSTIANOR Bin SANDRI dan sdr. M. NOOR Bin ABDUL MU’IS pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya Warung Malam, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 316 Ayat (1) KUHP yaitu Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 Skp. 22.30 Wita Anggota Satsamapta Polres HSS menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang sedang minum miras di sebuah warung di desa Bamban Utara kemudian petugas mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sdr. GUSTIANOR Bin SANDRI dan sdr. M. NOOR Bin ABDUL MU’IS petugas mendapati mendapati 1 Botol Minuman Kemasan Merk Tebs yang dicampur dengan alkohol yang sudah diminum oleh tersangka pada saat ditanyakan terkait kepemilikan miras tersebut sdr. GUSTIANOR Bin SANDRI mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya, perbuatan tersangka mabuk di tempat umum tersebut dapat mengganggu ketertiban masyarakat sekitar terutama Pengunjung warung malam tersebut. kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mako Polres HSS untuk dimintai keterangan dan dilakukan Pemeriksaan. |