| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERKARA. : PDM – 57/ O.3.11/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ambutun
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
35 Tahun / 25 Mei 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki –Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewargenagaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Ambutun RT. 002 RW. 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (Tamat)
|
- PENAHANAN :
|
Ditahan Oleh Penyidik POLRI:
|
1
|
Rutan Polres HSS sejak
|
:
|
Terpidana dalam perkara lain
|
|
2
|
Rumah sejak
|
:
|
-
|
|
3
|
Kota
|
:
|
-
|
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :
|
1
|
Rutan Polres HSS sejak
|
:
|
-
|
|
2
|
Rumah sejak
|
:
|
-
|
|
3
|
Kota
|
:
|
-
|
|
|
Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan
|
1
|
Rutan Polres HSS sejak
|
:
|
-
|
|
2
|
Rumah sejak
|
:
|
-
|
|
3
|
Kota
|
:
|
-
|
|
|
Ditahan Oleh Penuntut Umum
|
1
|
Rutan Kandangan sejak
|
:
|
Terpidana dalam perkara lain
|
|
2
|
Rumah sejak
|
:
|
-
|
|
3
|
Kota
|
:
|
-
|
|
- DAKWAAN :
KESATU :
Primair :
--------- Bahwa Terdakwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.) bersama-sama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA Bin JANTERA (Anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru yang menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor : 2-K/PM I-06/AD/I/2024 tanggal 01 Maret 2025) dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI (Alm) (Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 11/Pid.B/2024/ PN.Kgn tanggal 15 Mei 2024), pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, yaitu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.) dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pergi menuju ke pasar Pandulangan lalu saat di daerah Sungai Bungur Desa Pandulangan, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bertemu dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA (anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru) yang merupakan tetangga terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI, lalu saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA bertanya kepada terdakwa dengan perkataan ” Adakah parang, saya ini mau membacok orang, mau membunuh polisi karena mengudak Biniku, aku sudah janjian (apakah ada parang, saya mau membacok orang, mau membunuh polisi karena telah mengganggu istriku, saya sudah janjian)” lalu terdakwa menjawab “ di tempat BAHRAI ada “ lalu saksi BAHRAINI Bin ARDANI menjawab “ ada parang namun pasti tidak diizinkan mama “ setelah mendengar hal tersebut, kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertanya kepada terdakwa apakah mempunyai parang dan terdakwa menyampaikan bahwa parang milik terdakwa telah dijual lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi meninggalkan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI namun beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA datang kembali ke tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol DA 1496 DF (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) dan meminta terdakwa serta saksi BAHRAINI Bin ARDANI masuk ke dalam mobil Avanza bagian kursi tengah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 21,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua kepada terdakwa kemudian terdakwa menyelipkan pisau herder tersebut dibagian pinggang terdakwa lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta terdakwa untuk duduk dibagian kursi depan mobil Avanza kemudian terdakwa berpindah tempat duduk di kursi bagian depan disamping saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, kemudian saat dalam perjalanan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan penuh emosi berkata kepada terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI dengan perkataan “ malam tadi tidak bisa tidur, pokoknya hari ini bejadian, nyata ku timpasi ku mati’i, ini aku sedang chat – chatan (tadi malam tidak bisa tidur, pokoknya hari ini terjadi perkelahian, kubacok kubunuh, ini aku sedang saling mengirim pesan chat)” lalu terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bersedia mengikuti permintaan dari saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA untuk ikut bersama melukai saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, karena saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berasumsi bahwa saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah menjalin hubungan terlarang dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN yang merupakan istri dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI minum minuman beralkohol di daerah Lokloa Desa Jambu Kecamatan Kandangan selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pergi menuju Wisma Amawang yang beralamat di jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN telah berpura-pura seolah-olah menjadi diri saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN sebagai pengirim pesan telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang pada pokoknya meminta saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO untuk datang ke Wisma Amawang guna bertemu dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO membalas pesan yang dimaksud yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO bersedia untuk bertemu di Wisma Amawang, setelah mendapat balasan pesan dari saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO tersebut kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengarahkan mobil Avanza masuk ke areal parkir Wisma Amawang dengan posisi bagian depan mobil Avanza mengarah ke dalam halaman Wisma Amawang, kemudian terdakwa meminta saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk memutar arah bagian depan mobil Avanza dengan posisi menghadap ke arah pintu keluar dengan pertimbangan supaya memudahkan saat melarikan diri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memutar arah bagian depan mobil Avanza menjadi menghadap ke arah pintu keluar Wisma Amawang, beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memberitahukan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bahwa posisi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah dekat dengan Wisma Amawang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA juga mengatakan “ nanti kalau dia datang membawa teman bantu aku, kalau dia datang sendirian jika aku memerlukan bantuan atau memanggil maka kalian keluar dari mobil bantu aku dan apabila dia membawa pistol saya yang menghadapinya kira-kira satu kali tembakan saja, nanti setelah saya panggil , kalian keluar untuk membantu” lalu terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI menyanggupi permintaan dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang 54 (lima puluh empat) cm dengan hulu berwarna coklat di dalam mobil Avanza kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI memberitahukan kepada saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan BAHRAINI Bin ARDANI bahwa terdakwa melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Aerox mondar-mandir sebanyak 2 (dua) kali di depan Wisma Amawang, kemudian sekira pukul 09:52 WITA saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol DA 6256 BDU masuk menuju ke halaman Wisma Amawang dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berteriak “ iya ini orangnya” lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) bilah parang keluar dari mobil Avanza berlari mengejar saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dengan berteriak “Bungul Ikam (bodoh kamu)” kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA beberapa kali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala dan wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang saat itu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO masih mengenakan 1 (satu) buah helm merk KYT warna Gunmetal dengan posisi diatas sepeda motor kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO menangkis serangan yang dimaksud dengan menggunakan kedua tangan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh dari sepeda motor dan terduduk di tanah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memanggil terdakwa dengan teriakan “ Cai, Sampuk (Usai, Cegat)” lalu terdakwa keluar dari mobil Avanza melalui pintu sisi kiri mobil dan diikuti oleh saksi BAHRAINI Bin ARDANI menuju lokasi saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu t BAHRAINI Bin ARDANI mengambil 1 (satu) buah batu gunung sebesar kepalan tangan manusia di halaman Wisma Amawang kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI melemparkan batu tersebut ke wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan pada saat yang bersamaan terdakwa beberapa kali menusukkan 1 (satu) bilah pisau herder ke bagian lengan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI kembali mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang dan melemparkannya ke bagian kepala saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan terdakwa berjalan menuju ke mobil Avanza dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO berusaha untuk berdiri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kembali mendatangi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan membacokkan parang ke tubuh saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO beberapa kali dan pada saat yang bersamaan saksi BAHRAINI Bin ARDANI mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI melempar wajah korban dengan batu gunung tersebut dan saat itu beberapa pekerja Wisma Amawang yang diantaranya Saksi NOOR AFIFAH, S.Pd Binti FAHRULRAJI dan saksi ABDUL MAJID Bin HERMANSYAH berteriak minta tolong lalu datang beberapa warga masyarakat sekitar di tempat tersebut lalu melihat keadaan tersebut, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI berlari masuk ke dalam mobil Avanza karena saat itu warga masyarakat berusaha untuk mengepung saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan BAHRAINI Bin ARDANI lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengendarai mobil Avanza pergi dari lokasi Wisma Amawang menuju arah Barabai, kemudian saat dalam perjalanan tersebut saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membuang 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pulang ke rumah masing-masing selanjutnya NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan diri ke Subdenpom VI/2-1 Kandangan sedangkan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI melarikan diri.
- Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, lemparan batu gunung dari saksi BAHRAINI Bin ARDANI dan tusukan pisau herder dari terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengalami luka- luka dan pendarahan sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/20/V.E.R/RSU – HHB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU ERMELLYA TETTA dokter pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
- PEMERIKSAAN LUAR
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
a.
|
1.
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Dahi
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
3.
|
Mata / Alis
|
:
|
Kedua mata dalam keadaan tertutup akibat benda tajam
Terdapat luka di bawah alis sepanjang mata kanan dan kiri dengan ukuran panjang lima belas dan lebar dua sentimeter dengan dasar tulak dan derik tulang positif.
Bola mata kanan tampak tidak utuh.
Bola mata kiri didapatkan darah menutupi lensa mata.
|
|
|
4.
|
Pipi / Pelipis
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Patah tulang pada daerah hidung bagian atas.
|
|
|
6.
|
Telinga
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
7.
|
Mulut / Bibir
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
8.
|
Dagu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
9.
|
Rahang Atas
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
10.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
11.
|
Bahu
|
:
|
Pada bahu kanan didapatkan satu luka terbuka berukuran panjang delapan sentimeter , lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lemak dengan tepi rata.
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
b.
|
1.
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Pada tangan kanan daerah pergelangan tangan kanan bagian atas didapatkan tiga buah luka terbuka.
Luka pertama ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak dan tidak didapatkan derik tulang.
Luka kedua dengan panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.
Luka ketiga dengan ukuran panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.
Pada jari tengah tangan kanan ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dengan dalam nol koma tiga sentimeter dasar luka jaringan lunak dan tulang , derik tulang tidak ditemukan.
Pada jari manis tangan kanan didapatkan luka terbuka dan perubahan bentuk , ukuran luka panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter dengan dasar luka tulang , didapatkan derik tulang.
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat luka terbuka pada bagian kiri siku kiri ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak, tepi luka rata.
Pada pergelangan tangan kiri didapatkan luka terbuka ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter dan dalam empat sentimeter , dengan dasar luka tulang dan didapatkan derik tulang.
|
|
Bagian Tubuh / Badan
|
|
c.
|
1.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Perut / Abdomen
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
3.
|
Punggung / pinggang
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
4.
|
Panggul dan bokong
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
Bagian Gerak bawah
|
|
a.
|
1.
|
Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.
- KESIMPULAN SEMENTARA
|
|
1.
|
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;
|
|
2.
|
Pada point II(a.2), II(a.11), II(b.1) dan II(b.2) menandakan kemungkinan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;
|
|
3.
|
Kelainan pada point II(a.3) tidak mengakibatkan bahaya maut namun menyebabkan kehilangan salah satu panca indra.
|
|
4.
|
Luka pada point II (a.11), II(b.1) dan II (b.2) tidak menyebabkan bahaya maut, namun berdampak terhadap aktivitas gerak harian pasien (luka berat).
|
------- Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
--------- Bahwa Terdakwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.) bersama-sama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA Bin JANTERA (Anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru yang menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor : 2-K/PM I-06/AD/I/2024 tanggal 01 Maret 2025) dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI (Alm) (Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 11/Pid.B/2024/ PN.Kgn tanggal 15 Mei 2024), pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.) dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pergi menuju ke pasar Pandulangan lalu saat di daerah Sungai Bungur Desa Pandulangan, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bertemu dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA (anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru) yang merupakan tetangga terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI, lalu saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA bertanya kepada terdakwa dengan perkataan ” Adakah parang, saya ini mau membacok orang, mau membunuh polisi karena mengudak Biniku, aku sudah janjian (apakah ada parang, saya mau membacok orang, mau membunuh polisi karena telah mengganggu istriku, saya sudah janjian)” lalu terdakwa menjawab “ di tempat BAHRAI ada “ lalu saksi BAHRAINI Bin ARDANI menjawab “ ada parang namun pasti tidak diizinkan mama “ setelah mendengar hal tersebut, kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertanya kepada terdakwa apakah mempunyai parang dan terdakwa menyampaikan bahwa parang milik terdakwa telah dijual lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi meninggalkan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI namun beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA datang kembali ke tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol DA 1496 DF (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) dan meminta terdakwa serta saksi BAHRAINI Bin ARDANI masuk ke dalam mobil Avanza bagian kursi tengah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 21,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua kepada terdakwa kemudian terdakwa menyelipkan pisau herder tersebut dibagian pinggang terdakwa lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta terdakwa untuk duduk dibagian kursi depan mobil Avanza kemudian terdakwa berpindah tempat duduk di kursi bagian depan disamping saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, kemudian saat dalam perjalanan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan penuh emosi berkata kepada terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI dengan perkataan “ malam tadi tidak bisa tidur, pokoknya hari ini bejadian, nyata ku timpasi ku mati’i, ini aku sedang chat – chatan (tadi malam tidak bisa tidur, pokoknya hari ini terjadi perkelahian, kubacok kubunuh, ini aku sedang saling mengirim pesan chat)” lalu terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bersedia mengikuti permintaan dari saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA untuk ikut bersama melukai saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, karena saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berasumsi bahwa saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah menjalin hubungan terlarang dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN yang merupakan istri dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI minum minuman beralkohol di daerah Lokloa Desa Jambu Kecamatan Kandangan selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pergi menuju Wisma Amawang yang beralamat di jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN telah berpura-pura seolah-olah menjadi diri saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN sebagai pengirim pesan telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang pada pokoknya meminta saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO untuk datang ke Wisma Amawang guna bertemu dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO membalas pesan yang dimaksud yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO bersedia untuk bertemu di Wisma Amawang, setelah mendapat balasan pesan dari saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO tersebut kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengarahkan mobil Avanza masuk ke areal parkir Wisma Amawang dengan posisi bagian depan mobil Avanza mengarah ke dalam halaman Wisma Amawang, kemudian terdakwa meminta saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk memutar arah bagian depan mobil Avanza dengan posisi menghadap ke arah pintu keluar dengan pertimbangan supaya memudahkan saat melarikan diri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memutar arah bagian depan mobil Avanza menjadi menghadap ke arah pintu keluar Wisma Amawang, beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memberitahukan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bahwa posisi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah dekat dengan Wisma Amawang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA juga mengatakan “ nanti kalau dia datang membawa teman bantu aku, kalau dia datang sendirian jika aku memerlukan bantuan atau memanggil maka kalian keluar dari mobil bantu aku dan apabila dia membawa pistol saya yang menghadapinya kira-kira satu kali tembakan saja, nanti setelah saya panggil , kalian keluar untuk membantu” lalu terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI menyanggupi permintaan dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang 54 (lima puluh empat) cm dengan hulu berwarna coklat di dalam mobil Avanza kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI memberitahukan kepada saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan BAHRAINI Bin ARDANI bahwa terdakwa melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Aerox mondar-mandir sebanyak 2 (dua) kali di depan Wisma Amawang, kemudian sekira pukul 09:52 WITA saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol DA 6256 BDU masuk menuju ke halaman Wisma Amawang dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berteriak “ iya ini orangnya” lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) bilah parang keluar dari mobil Avanza berlari mengejar saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dengan berteriak “Bungul Ikam (bodoh kamu)” kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA beberapa kali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala dan wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang saat itu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO masih mengenakan 1 (satu) buah helm merk KYT warna Gunmetal dengan posisi diatas sepeda motor kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO menangkis serangan yang dimaksud dengan menggunakan kedua tangan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh dari sepeda motor dan terduduk di tanah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memanggil terdakwa dengan teriakan “ Cai, Sampuk (Usai, Cegat)” lalu terdakwa keluar dari mobil Avanza melalui pintu sisi kiri mobil dan diikuti oleh saksi BAHRAINI Bin ARDANI menuju lokasi saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu t BAHRAINI Bin ARDANI mengambil 1 (satu) buah batu gunung sebesar kepalan tangan manusia di halaman Wisma Amawang kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI melemparkan batu tersebut ke wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan pada saat yang bersamaan terdakwa beberapa kali menusukkan 1 (satu) bilah pisau herder ke bagian lengan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI kembali mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang dan melemparkannya ke bagian kepala saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan terdakwa berjalan menuju ke mobil Avanza dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO berusaha untuk berdiri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kembali mendatangi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan membacokkan parang ke tubuh saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO beberapa kali dan pada saat yang bersamaan saksi BAHRAINI Bin ARDANI mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI melempar wajah korban dengan batu gunung tersebut dan saat itu beberapa pekerja Wisma Amawang yang diantaranya Saksi NOOR AFIFAH, S.Pd Binti FAHRULRAJI dan saksi ABDUL MAJID Bin HERMANSYAH berteriak minta tolong lalu datang beberapa warga masyarakat sekitar di tempat tersebut lalu melihat keadaan tersebut, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI berlari masuk ke dalam mobil Avanza karena saat itu warga masyarakat berusaha untuk mengepung saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan BAHRAINI Bin ARDANI lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengendarai mobil Avanza pergi dari lokasi Wisma Amawang menuju arah Barabai, kemudian saat dalam perjalanan tersebut saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membuang 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pulang ke rumah masing-masing selanjutnya NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan diri ke Subdenpom VI/2-1 Kandangan sedangkan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI melarikan diri.
- Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, lemparan batu gunung dari saksi BAHRAINI Bin ARDANI dan tusukan pisau herder dari terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengalami luka- luka dan pendarahan sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/20/V.E.R/RSU – HHB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU ERMELLYA TETTA dokter pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN LUAR
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
a.
|
1.
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Dahi
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
3.
|
Mata / Alis
|
:
|
Kedua mata dalam keadaan tertutup akibat benda tajam
Terdapat luka di bawah alis sepanjang mata kanan dan kiri dengan ukuran panjang lima belas dan lebar dua sentimeter dengan dasar tulak dan derik tulang positif.
Bola mata kanan tampak tidak utuh.
Bola mata kiri didapatkan darah menutupi lensa mata.
|
|
|
4.
|
Pipi / Pelipis
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Patah tulang pada daerah hidung bagian atas.
|
|
|
6.
|
Telinga
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
7.
|
Mulut / Bibir
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
8.
|
Dagu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
9.
|
Rahang Atas
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
10.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
11.
|
Bahu
|
:
|
Pada bahu kanan didapatkan satu luka terbuka berukuran panjang delapan sentimeter , lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lemak dengan tepi rata.
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
b.
|
1.
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Pada tangan kanan daerah pergelangan tangan kanan bagian atas didapatkan tiga buah luka terbuka.
Luka pertama ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak dan tidak didapatkan derik tulang.
Luka kedua dengan panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.
Luka ketiga dengan ukuran panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.
Pada jari tengah tangan kanan ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dengan dalam nol koma tiga sentimeter dasar luka jaringan lunak dan tulang , derik tulang tidak ditemukan.
Pada jari manis tangan kanan didapatkan luka terbuka dan perubahan bentuk , ukuran luka panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter dengan dasar luka tulang , didapatkan derik tulang.
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat luka terbuka pada bagian kiri siku kiri ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak, tepi luka rata.
Pada pergelangan tangan kiri didapatkan luka terbuka ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter dan dalam empat sentimeter , dengan dasar luka tulang dan didapatkan derik tulang.
|
|
Bagian Tubuh / Badan
|
|
c.
|
1.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Perut / Abdomen
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
3.
|
Punggung / pinggang
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
4.
|
Panggul dan bokong
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
Bagian Gerak bawah
|
|
a.
|
1.
|
Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.
- KESIMPULAN SEMENTARA
|
|
1.
|
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;
|
|
2.
|
Pada point II(a.2), II(a.11), II(b.1) dan II(b.2) menandakan kemungkinan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;
|
|
3.
|
Kelainan pada point II(a.3) tidak mengakibatkan bahaya maut namun menyebabkan kehilangan salah satu panca indra.
|
|
4.
|
Luka pada point II (a.11), II(b.1) dan II (b.2) tidak menyebabkan bahaya maut, namun berdampak terhadap aktivitas gerak harian pasien (luka berat).
|
------- Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
--------- Bahwa Terdakwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.) bersama-sama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA Bin JANTERA (Anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru yang menjadi terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor : 2-K/PM I-06/AD/I/2024 tanggal 01 Maret 2025) dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI (Alm) (Terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 11/Pid.B/2024/ PN.Kgn tanggal 15 Mei 2024), pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yaitu kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan Saksi BAHRAINI Bin ARDANI dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm.) dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pergi menuju ke pasar Pandulangan lalu saat di daerah Sungai Bungur Desa Pandulangan, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bertemu dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA (anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru) yang merupakan tetangga terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI, lalu saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA bertanya kepada terdakwa dengan perkataan ” Adakah parang, saya ini mau membacok orang, mau membunuh polisi karena mengudak Biniku, aku sudah janjian (apakah ada parang, saya mau membacok orang, mau membunuh polisi karena telah mengganggu istriku, saya sudah janjian)” lalu terdakwa menjawab “ di tempat BAHRAI ada “ lalu saksi BAHRAINI Bin ARDANI menjawab “ ada parang namun pasti tidak diizinkan mama “ setelah mendengar hal tersebut, kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertanya kepada terdakwa apakah mempunyai parang dan terdakwa menyampaikan bahwa parang milik terdakwa telah dijual lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi meninggalkan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI namun beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA datang kembali ke tempat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol DA 1496 DF (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) dan meminta terdakwa serta saksi BAHRAINI Bin ARDANI masuk ke dalam mobil Avanza bagian kursi tengah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 21,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua kepada terdakwa kemudian terdakwa menyelipkan pisau herder tersebut dibagian pinggang terdakwa lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta terdakwa untuk duduk dibagian kursi depan mobil Avanza kemudian terdakwa berpindah tempat duduk di kursi bagian depan disamping saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, kemudian saat dalam perjalanan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan penuh emosi berkata kepada terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI dengan perkataan “ malam tadi tidak bisa tidur, pokoknya hari ini bejadian, nyata ku timpasi ku mati’i, ini aku sedang chat – chatan (tadi malam tidak bisa tidur, pokoknya hari ini terjadi perkelahian, kubacok kubunuh, ini aku sedang saling mengirim pesan chat)” lalu terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bersedia mengikuti permintaan dari saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA untuk ikut bersama melukai saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, karena saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berasumsi bahwa saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah menjalin hubungan terlarang dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN yang merupakan istri dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI minum minuman beralkohol di daerah Lokloa Desa Jambu Kecamatan Kandangan selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pergi menuju Wisma Amawang yang beralamat di jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN telah berpura-pura seolah-olah menjadi diri saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN sebagai pengirim pesan telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang pada pokoknya meminta saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO untuk datang ke Wisma Amawang guna bertemu dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO membalas pesan yang dimaksud yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO bersedia untuk bertemu di Wisma Amawang, setelah mendapat balasan pesan dari saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO tersebut kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengarahkan mobil Avanza masuk ke areal parkir Wisma Amawang dengan posisi bagian depan mobil Avanza mengarah ke dalam halaman Wisma Amawang, kemudian terdakwa meminta saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk memutar arah bagian depan mobil Avanza dengan posisi menghadap ke arah pintu keluar dengan pertimbangan supaya memudahkan saat melarikan diri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memutar arah bagian depan mobil Avanza menjadi menghadap ke arah pintu keluar Wisma Amawang, beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memberitahukan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI bahwa posisi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah dekat dengan Wisma Amawang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA juga mengatakan “ nanti kalau dia datang membawa teman bantu aku, kalau dia datang sendirian jika aku memerlukan bantuan atau memanggil maka kalian keluar dari mobil bantu aku dan apabila dia membawa pistol saya yang menghadapinya kira-kira satu kali tembakan saja, nanti setelah saya panggil , kalian keluar untuk membantu” lalu terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI menyanggupi permintaan dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang 54 (lima puluh empat) cm dengan hulu berwarna coklat di dalam mobil Avanza kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI memberitahukan kepada saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan BAHRAINI Bin ARDANI bahwa terdakwa melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Aerox mondar-mandir sebanyak 2 (dua) kali di depan Wisma Amawang, kemudian sekira pukul 09:52 WITA saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol DA 6256 BDU masuk menuju ke halaman Wisma Amawang dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berteriak “ iya ini orangnya” lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) bilah parang keluar dari mobil Avanza berlari mengejar saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dengan berteriak “Bungul Ikam (bodoh kamu)” kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA beberapa kali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala dan wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang saat itu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO masih mengenakan 1 (satu) buah helm merk KYT warna Gunmetal dengan posisi diatas sepeda motor kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO menangkis serangan yang dimaksud dengan menggunakan kedua tangan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh dari sepeda motor dan terduduk di tanah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memanggil terdakwa dengan teriakan “ Cai, Sampuk (Usai, Cegat)” lalu terdakwa keluar dari mobil Avanza melalui pintu sisi kiri mobil dan diikuti oleh saksi BAHRAINI Bin ARDANI menuju lokasi saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu t BAHRAINI Bin ARDANI mengambil 1 (satu) buah batu gunung sebesar kepalan tangan manusia di halaman Wisma Amawang kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI melemparkan batu tersebut ke wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan pada saat yang bersamaan terdakwa beberapa kali menusukkan 1 (satu) bilah pisau herder ke bagian lengan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI kembali mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang dan melemparkannya ke bagian kepala saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan terdakwa berjalan menuju ke mobil Avanza dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO berusaha untuk berdiri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kembali mendatangi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan membacokkan parang ke tubuh saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO beberapa kali dan pada saat yang bersamaan saksi BAHRAINI Bin ARDANI mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang kemudian saksi BAHRAINI Bin ARDANI melempar wajah korban dengan batu gunung tersebut dan saat itu beberapa pekerja Wisma Amawang yang diantaranya Saksi NOOR AFIFAH, S.Pd Binti FAHRULRAJI dan saksi ABDUL MAJID Bin HERMANSYAH berteriak minta tolong lalu datang beberapa warga masyarakat sekitar di tempat tersebut lalu melihat keadaan tersebut, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI berlari masuk ke dalam mobil Avanza karena saat itu warga masyarakat berusaha untuk mengepung saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan BAHRAINI Bin ARDANI lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengendarai mobil Avanza pergi dari lokasi Wisma Amawang menuju arah Barabai, kemudian saat dalam perjalanan tersebut saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membuang 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI pulang ke rumah masing-masing selanjutnya NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan diri ke Subdenpom VI/2-1 Kandangan sedangkan terdakwa dan saksi BAHRAINI Bin ARDANI melarikan diri.
- Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, lemparan batu gunung dari saksi BAHRAINI Bin ARDANI dan tusukan pisau herder dari terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengalami luka- luka dan pendarahan sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/20/V.E.R/RSU – HHB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU ERMELLYA TETTA dokter pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
I. PEMERIKSAAN LUAR
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
a.
|
1.
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Dahi
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
3.
|
Mata / Alis
|
:
|
Kedua mata dalam keadaan tertutup akibat benda tajam
Terdapat luka di bawah alis sepanjang mata kanan dan kiri dengan ukuran panjang lima belas dan lebar dua sentimeter dengan dasar tulak dan derik tulang positif.
Bola mata kanan tampak tidak utuh.
Bola mata kiri didapatkan darah menutupi lensa mata.
|
|
|
4.
|
Pipi / Pelipis
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
5.
|
Hidung
|
:
|
Patah tulang pada daerah hidung bagian atas.
|
|
|
6.
|
Telinga
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
7.
|
Mulut / Bibir
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
8.
|
Dagu
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
9.
|
Rahang Atas
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
10.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
11.
|
Bahu
|
:
|
Pada bahu kanan didapatkan satu luka terbuka berukuran panjang delapan sentimeter , lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lemak dengan tepi rata.
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
b.
|
1.
|
Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Pada tangan kanan daerah pergelangan tangan kanan bagian atas didapatkan tiga buah luka terbuka.
Luka pertama ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak dan tidak didapatkan derik tulang.
Luka kedua dengan panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.
Luka ketiga dengan ukuran panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.
Pada jari tengah tangan kanan ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter lebar satu koma lima sentimeter dengan dalam nol koma tiga sentimeter dasar luka jaringan lunak dan tulang , derik tulang tidak ditemukan.
Pada jari manis tangan kanan didapatkan luka terbuka dan perubahan bentuk , ukuran luka panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter dengan dasar luka tulang , didapatkan derik tulang.
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat luka terbuka pada bagian kiri siku kiri ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak, tepi luka rata.
Pada pergelangan tangan kiri didapatkan luka terbuka ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter dan dalam empat sentimeter , dengan dasar luka tulang dan didapatkan derik tulang.
|
|
Bagian Tubuh / Badan
|
|
c.
|
1.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Perut / Abdomen
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan.
|
|
|
3.
|
Punggung / pinggang
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
4.
|
Panggul dan bokong
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
Bagian Gerak bawah
|
|
a.
|
1.
|
Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
|
|
2.
|
Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Tidak ditemukan kelainan
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam |