Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
HIKMAT Als AMANG Bin Alm SYAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/O.3.11/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIKMAT Als AMANG Bin Alm SYAMSUL BAHRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-96/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

HIKMAT Als AMANG Bin Alm SYAMSUL BAHRI

 Tempat lahir

:

Banjar

 Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 01 Juli 1975

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Taras Padang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP)

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penangkapan

:

05 Juni 2026.

 

Penahanan

  • Penyidik

:

06 Juni 2026 s.d 25 Juni 2026 (Rutan Polres HSS);

  • Perpanjangan PU

:

26 Juni 2026 s.d 04 Agustus 2026 (Rutan Polres HSS);

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

05 Agustus 2026 s.d 03 September 2026 (Rutan Polres HSS);

  • Penyidik Perpanjang PN 2

:

04 September 2026 s.d 03 Oktober 2026 (Rutan Polres HSS).

  • Penahanan JPU

:

17 September 2026 s.d 06 Oktober 2026 (Rutan Polres HSS).

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HIKMAT Als AMANG Bin Alm SYAMSUL BAHRI pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Taras Padang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan Jl. Jend. Sudirman No.31, Kandangan Utara, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO menelpon Terdakwa menanyakan apakah ada Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa jawab ada kemudian sekitar pukul 10.30 WITA datang Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO dengan temannya yang tidak Terdakwa kenal, setelah itu mereka membeli narkotika seharga Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu) dengan cara mentransfer ke DANA Terdakwa dan Terdakwa pun memberikan narkotika kepada Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO, setelah itu Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO dan temannya tersebut langsung memakai narkotika dirumah Terdakwa dengan meminjam pipet beserta boong milik Terdakwa, setelah selesai menggunakan narkotika mereka pun pulang, lalu sekitar pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa berada didalam rumah datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF langsung mengamankan Terdakwa kemudian menggeledah rumah Terdakwa dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika dan uang sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) berada di dalam kotak rokok berwarna hitam milik Terdakwa, setelah itu juga ditemukan barang bukti yang ada sangkut pautnya dengan tindak pidana narkotika di dalam rumah Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa yaitu dengan harga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan untung Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan apabila ada yang membeli narkotika dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan untung Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 2,38 (dua koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram disisihkan 0,02 gram, 4 (empat) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kotak indomilk, 100 (seratus) buah korek api, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam, Uang sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000.,-(seratus ribu) tiga lembar, Rp 50.000,-(lima puluh ribu) empat lembar,Rp 20.000,-(dua puluh ribu) empat lembar, Rp 10.000,-(sepuluh ribu) satu lembar, dan Rp 5.000,-(lima ribu) dua lembar, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A17 warna biru Imei 1 : 868852060432395 No. Imei 2 : 868852060432387 dengan no Hp terpasang 081346099979.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 83/10841.00/I/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 2,38 (dua koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,16 (satu koma satu enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0962/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana--------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HIKMAT Als AMANG Bin Alm SYAMSUL BAHRI pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Taras Padang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Polres Hulu Sungai Selatan Jl. Jend. Sudirman No.31, Kandangan Utara, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO menelpon Terdakwa menanyakan apakah ada Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa jawab ada kemudian sekitar pukul 10.30 WITA datang Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO dengan temannya yang tidak Terdakwa kenal, setelah itu mereka membeli narkotika seharga Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu) dengan cara mentransfer ke DANA Terdakwa dan Terdakwa pun memberikan narkotika kepada Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO, setelah itu Saksi BAYU ANGGARA Als BAYU Bin Alm DARIYANTO dan temannya tersebut langsung memakai narkotika dirumah Terdakwa dengan meminjam pipet beserta boong milik Terdakwa, setelah selesai menggunakan narkotika mereka pun pulang, lalu sekitar pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa berada didalam rumah datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF langsung mengamankan Terdakwa kemudian menggeledah rumah Terdakwa dan ditemukan 10 (sepuluh) paket narkotika dan uang sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) berada di dalam kotak rokok berwarna hitam milik Terdakwa, setelah itu juga ditemukan barang bukti yang ada sangkut pautnya dengan tindak pidana narkotika di dalam rumah Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan Terdakwa yaitu dengan harga Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan untung Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) dan apabila ada yang membeli narkotika dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) maka Terdakwa akan untung Rp 20.000,-(dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 2,38 (dua koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram disisihkan 0,02 gram, 4 (empat) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah bong, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kotak indomilk, 100 (seratus) buah korek api, 1 (satu) buah kotak rokok berwarna hitam, Uang sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp 100.000.,-(seratus ribu) tiga lembar, Rp 50.000,-(lima puluh ribu) empat lembar,Rp 20.000,-(dua puluh ribu) empat lembar, Rp 10.000,-(sepuluh ribu) satu lembar, dan Rp 5.000,-(lima ribu) dua lembar, 1 (satu) buah handphone merek OPPO A17 warna biru Imei 1 : 868852060432395 No. Imei 2 : 868852060432387 dengan no Hp terpasang 081346099979.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 83/10841.00/I/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 2,38 (dua koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,18 (satu koma satu delapan) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,16 (satu koma satu enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0962/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya