Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/O.3.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-52/O.3.11/Eku.2/11/2025

 

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI

Tempat lahir

:

Kandangan

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 18 Januari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mesjid Al Ihsan Rt. 004 Rw. 002 Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s.d. 29 Oktober 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 30 Oktober 2025 s.d. 08 Desember 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Desember 2025 s.d. 27 Desember 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Dakwaan:

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Arbani Bin (Alm) Ahmad yang terletak di Jl. Masjid Al Ihsan Rt. 004 Rw.002 Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 07.45 wita terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI yang sedang dalam kondisi mabuk dirumah terdakwa yang berada di Jalan Tuba Kecamatan Simpur merasa kesal terhadap saksi RUSMINAH karena dihubungi saksi RUSMINAH terus menerus dikarenakan ada teman terdakwa yang datang ke rumah saksi Rusminah untuk menanyakan sepeda motor, karena merasa kesal kemudian terdakwa yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi RUSMINAH yang beralamat di Jalan Mesjid Al Ihsan Rt. 004 Rw. 002 Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 25 cm (dua puluh lima centimeter) lebar besi 3 cm (tiga centimeter) dan panjang keseluruhan 34 cm (tiga puluh empat centimeter) dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan garis berwarna hitam dengan tujuan untuk menakut-nakuti saksi RUSMINAH. Sekira pukul 08.00 wita sesampainya terdakwa di rumah saksi RUSMINAH, saksi RUSMINAH merasa ketakutan karena melihat terdakwa datang dengan membawa senjata tajam sehingga saksi RUSMINAH masuk kedalam rumah, selanjutnya terdakwa yang berada didepan rumah saksi RUSMINAH berteriak dan mengamuk sambil senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa dipukulkan ke pintu rumah saksi RUSMINAH sebanyak 1 (satu) kali hingga kumpangnya pecah. Saksi ARBANI yang sedang  berada didalam rumah mendengar terdakwa berteriak dan mengamuk kemudian keluar rumah dan mendekati terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau lalu mengambil pisau tersebut dari tangan terdakwa setelah itu saksi ARBANI berusaha menenangkan terdakwa sambil menunggu anggota pihak Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan datang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 wita saksi MUHAMMAD DIMAS HANIFA dan saksi BAGUS ADITIYO yang merupakan anggota Sat Samapta Polres HSS mendapat informasi dari masyarat adanya orang yang sedang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di rumah saksi ARBANI yang beralamat di Jalan Mesjid Al Ihsan Rt. 004 Rw. 002 Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi DIMAS dan saksi BAGUS ADITYO bersama-sama dengan beberapa anggota Sat Samapta mendatangi rumah saksi ARBANI. Sesampainya saksi BAGUS ADITYO dan saksi DIMAS di rumah saksi ARBANI kemudian terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI langsung mendekati saksi BAGUS ADITYO untuk menyerahkan diri beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 25 cm (dua puluh lima centimeter) lebar besi 3 cm (tiga centimeter) dan panjang keseluruhan 34 cm (tiga puluh empat centimeter) dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan garis berwarna hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam penikam atau penusuk tersebut dan senjata tajam penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata tajam penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Arbani Bin (Alm) Ahmad yang terletak di Jl. Masjid Al Ihsan Rt. 004 Rw.002 Desa Hamalau Kec. Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 07.45 wita terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI yang sedang dalam kondisi mabuk dirumah terdakwa yang berada di Jalan Tuba Kecamatan Simpur merasa kesal terhadap saksi RUSMINAH karena dihubungi saksi RUSMINAH terus menerus dikarenakan ada teman terdakwa yang datang ke rumah saksi Rusminah untuk menanyakan sepeda motor, karena merasa kesal kemudian terdakwa yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi RUSMINAH yang beralamat di Jalan Mesjid Al Ihsan Rt. 004 Rw. 002 Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 25 cm (dua puluh lima centimeter) lebar besi 3 cm (tiga centimeter) dan panjang keseluruhan 34 cm (tiga puluh empat centimeter) dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan garis berwarna hitam dengan tujuan untuk menakut-nakuti saksi RUSMINAH. Sekira pukul 08.00 wita sesampainya terdakwa di rumah saksi RUSMINAH, saksi RUSMINAH merasa ketakutan karena melihat terdakwa datang dengan membawa senjata tajam sehingga saksi RUSMINAH masuk kedalam rumah, selanjutnya terdakwa yang berada didepan rumah saksi RUSMINAH berteriak dan mengamuk sambil senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa dipukulkan ke pintu rumah saksi RUSMINAH sebanyak 1 (satu) kali hingga kumpangnya pecah. Saksi ARBANI yang sedang  berada didalam rumah mendengar terdakwa berteriak ke saksi RUSMINAH kemudian keluar rumah dan mendekati terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau lalu mengambil pisau tersebut dari tangan terdakwa setelah itu saksi ARBANI berusaha menenangkan terdakwa sambil menunggu anggota pihak Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan datang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 wita saksi MUHAMMAD DIMAS HANIFA dan saksi BAGUS ADITIYO yang merupakan anggota Sat Samapta Polres HSS mendapat informasi dari masyarat adanya orang yang sedang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di rumah saksi ARBANI yang beralamat di Jalan Mesjid Al Ihsan Rt. 004 Rw. 002 Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi DIMAS dan saksi BAGUS ADITYO bersama-sama dengan beberapa anggota Sat Samapta mendatangi rumah saksi ARBANI. Sesampainya saksi BAGUS ADITYO dan saksi DIMAS di rumah saksi ARBANI kemudian terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI langsung mendekati saksi BAGUS ADITYO untuk menyerahkan diri beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 25 cm (dua puluh lima centimeter) lebar besi 3 cm (tiga centimeter) dan panjang keseluruhan 34 cm (tiga puluh empat centimeter) dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan garis berwarna hitam. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam penikam atau penusuk tersebut dan senjata tajam penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata tajam penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

---- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIDHA ANSYARI Bin (Alm) SUHAIMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya