| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.Sus/2026/PN Kgn | 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H. 2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H. |
WINDY FERIANSYAH Als IWIN Bin SURIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2026/PN Kgn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1805/O.3.11/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-23/O.3.11/Eku.2/10/2026
Nama Lengkap : WINDY FERIANSYAH Als IWIN Bin SURIANSYAH Tempat Lahir : Kandangan Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 17 Desember 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kelurahan/Desa Kandangan Barat RT. 003 RW. 002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : Paket C / SLTA Sederajat (Tamat)
Penangkapan : tanggal 16 September 2026 Penahanan Penyidik : sejak tanggal 17 September 2026 s/d 06 Oktober 2026 di Rutan Polsek Kandangan Kota Perpanjangan Penahanan PU : 06 Oktober 2026 s/d 25 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Kandangan
-----Bahwa Terdakwa WINDY FERIANSYAH Als IWIN Bin SURIANSYAH pada hari Rabu tanggal 16 September 2026 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2026, bertempat di Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- -----Berawal pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekira pukul 23.00 wita ketika Terdakwa WINDY FERIANSYAH Als IWIN Bin SURIANSYAH berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan/Desa Kandangan Barat RT. 003 RW. 002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa mau membeli alkohol, namun sebelum Terdakwa pergi, Terdakwa terlebih dahulu mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok/parang yang ada di dinding rumah Terdakwa lalu Terdakwa menaruh senjata tajam jenis golok/parang tersebut di jok depan sepeda motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi untuk membeli alkohol menggunakan sepeda motor Terdakwa tersebut ke Jl. Alfalah Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di bawah paring, kemudian sesampainya Terdakwa di tempat tersebut lalu Terdakwa membeli alkohol setengah botol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian setelah membeli alkohol tersebut Terdakwa pergi menuju Kalian Asri tempat Terdakwa untuk minum-minuman beralkohol tersebut yang jaraknya sekitar 300 (tiga ratus) meter dari rumah Terdakwa, sesampainya Terdakwa di tempat tersebut kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor Terdakwa di pinggir jalan, kemudian Terdakwa duduk santai di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa memarkir sepeda motor Terdakwa tersebut sambil minum-minuman beralkohol, tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota diantaranya Saksi MUHAMMAD GHAZA AL GHAZALI Bin AKHMAD KUSAIRI dan Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang mabuk dan membawa senjata tajam jenis golok/parang di pinggir jalan yang meresahkan warga sekitar Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melihat kedatangan pihak Kepolisian tersebut kemudian Terdakwa sempat mau melarikan diri akan tetapi Saksi MUHAMMAD GHAZA AL GHAZALI Bin AKHMAD KUSAIRI dan Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH berhasil mengamankan Terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok/parang dengan panjang besi 36 cm, lebar besi 3 cm, dan panjang keseluruhan 54 cm lengkap dengan kumpang dan hulu yang terbuat dari kayu berwarna hitam di jok depan sepeda motor milik Terdakwa merk Honda Scopy berwarna putih hijau dengan nomor polisi DA 6674 DAR dengan Nomor Rangka : MH1JM3110HK048271 dan Nomor Mesin : JM31E1055068, kemudian Saksi MUHAMMAD GHAZA AL GHAZALI Bin AKHMAD KUSAIRI dan Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH bertanya kepada Terdakwa terkait perizinan dan kepemilikan senjata tajam tersebut lalu Terdakwa mengaku bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, serta menguasai senjata tajam jenis pisau tersebut. Selanjutnya Terdakwa diamankan bersama barang bukti yang ditemukan dan di bawa ke Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------- -----Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok/parang tersebut untuk menjaga diri, senjata tajam jenis golok/parang tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka serta senjata tajam jenis golok/parang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa. ----------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
