Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
SABIRIN Bin SAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIRIN Bin SAHRANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanSABIRIN Bin SAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-84/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SABIRIN Bin SAHRANI

Tempat lahir

:

Hulu Sungai Tengah

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 21 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN :

 

Penahanan

 

 

- Penyidik

:

14 Juni 2026 s.d 03 Juli 2026

- Perpanjangan PU

:

04 Juli 2026 s.d 12 Agustus 2026

- Penyidik Perpanjang PN 1

:

13 Agustus 2026 s.d 11 September 2026

- JPU

:

08 September 2026 s.d 27 September 2026

 

  1. DAKWAAN KESATU

---------- Bahwa Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di dekat gang rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "turut serta dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WITA, saat itu Terdakwa sedang berada di hutan mencari daun rumbia yang ada di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH menelepon Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menelepon HERI KARDILAH (DPO) untuk menanyakan Narkotika jenis sabu- sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan HERI KARDILAH (DPO) mengatakan ada kemudian Terdakwa disuruh oleh HERI KARDILAH (DPO) mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di depan rumah HERI KARDILAH (DPO) yang beralamat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dibawah pohon mangga, lalu setelah Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari HERI KARDILAH (DPO) kemudian Terdakwa menelepon kembali Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sudah ada dan Terdakwa meminta Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk menunggu Terdakwa di gang dekat rumah Terdakwa di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu- sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH memberikan uang pembelian Narkotika jenis sabu- sabu tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA

Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Satresnarkoba diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA

Anak Dari DAYUT saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena sebelumnya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan memperoleh informasi dari Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH bahwa Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT menanyakan kepada Terdakwa apakah benar ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan Terdakwa membenarkan pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT juga melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa residu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 082350949419 dan nomor IMEI 353404725196981/01, 1 (satu) buah serok plastik, dan 5 (lima) buah plastik klip, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

    • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH adalah dalam 1 (satu) paket Terdakwa diberi Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) oleh HERI KARDILAH (DPO) dan juga diberi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
    • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa residu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 082350949419 dan nomor IMEI 353404725196981/01, 1 (satu) buah serok plastik, dan 5 (lima) buah plastik klip;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 1000/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa- sisa kristal warna putih milik Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah”tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

    • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WITA, saat itu Terdakwa sedang berada di hutan mencari daun rumbia yang ada di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH menelepon Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menelepon HERI KARDILAH (DPO) untuk menanyakan Narkotika jenis sabu- sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan HERI

 

KARDILAH (DPO) mengatakan ada kemudian Terdakwa disuruh oleh HERI KARDILAH (DPO) mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di depan rumah HERI KARDILAH (DPO) yang beralamat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dibawah pohon mangga, lalu setelah Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari HERI KARDILAH (DPO) kemudian Terdakwa menelepon kembali Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sudah ada dan Terdakwa meminta Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk menunggu Terdakwa di gang dekat rumah Terdakwa di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu- sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH memberikan uang pembelian Narkotika jenis sabu- sabu tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Satresnarkoba diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA

Anak Dari DAYUT saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena sebelumnya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan memperoleh informasi dari Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH bahwa Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT menanyakan kepada Terdakwa apakah benar ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan Terdakwa membenarkan pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT juga melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa residu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 082350949419 dan nomor IMEI 353404725196981/01, 1 (satu) buah serok plastik, dan 5 (lima) buah plastik klip, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa residu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 082350949419 dan nomor IMEI 353404725196981/01, 1 (satu) buah serok plastik, dan 5 (lima) buah plastik klip;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 1000/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP

 

77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa- sisa kristal warna putih milik Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya