| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 151/Pid.Sus/2026/PN Kgn | 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn 2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H. |
SABIRIN Bin SAHRANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2026/PN Kgn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1613/O.3.11/Enz.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA: PDM-84/O.3.11/Enz.2/09/2026
Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian Satresnarkoba diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena sebelumnya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan memperoleh informasi dari Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH bahwa Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT menanyakan kepada Terdakwa apakah benar ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan Terdakwa membenarkan pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT juga melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa residu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 082350949419 dan nomor IMEI 353404725196981/01, 1 (satu) buah serok plastik, dan 5 (lima) buah plastik klip, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah”tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
KARDILAH (DPO) mengatakan ada kemudian Terdakwa disuruh oleh HERI KARDILAH (DPO) mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di depan rumah HERI KARDILAH (DPO) yang beralamat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dibawah pohon mangga, lalu setelah Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu dari HERI KARDILAH (DPO) kemudian Terdakwa menelepon kembali Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk mengatakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sudah ada dan Terdakwa meminta Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH untuk menunggu Terdakwa di gang dekat rumah Terdakwa di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian tidak berselang lama Terdakwa bertemu dengan Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu- sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH memberikan uang pembelian Narkotika jenis sabu- sabu tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
Anak Dari DAYUT saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena sebelumnya Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan memperoleh informasi dari Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH bahwa Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT menanyakan kepada Terdakwa apakah benar ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH dan Terdakwa membenarkan pernah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SYAHRUNI Bin (Alm) JUHANSYAH lalu Saksi ARIS NUGROHO Anak dari ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT juga melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya ada sisa residu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor WA 082350949419 dan nomor IMEI 353404725196981/01, 1 (satu) buah serok plastik, dan 5 (lima) buah plastik klip, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa- sisa kristal warna putih milik Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

---------- Bahwa Terdakwa SABIRIN Bin SAHRANI pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Batang Bahalang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di dekat gang rumah Terdakwa) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "turut serta dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana