| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-14/O.3.11/Enz.2/03/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAHDIAN NOOR Bin Alm. SYAMSUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarmasin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 14 November 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Alalak Selatan Rt.004 Rw.001 Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 November 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 12 November 2025 s/d 01 Desember 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 02 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 11 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 10 Februari 2026 s/d 11 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 30 Maret 2026 s/d 28 April 2026;
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa SYAHDIAN NOOR Bin Alm. SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI (dilakukan proses penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 12:00 wita bertempat di Jalan Komplek Dasa Maya II Blok K Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di depan Puskesmas Alalak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17:00 wita Terdakwa menghubungi melalui telpon whatsapp ANAK Als RAPI (DPO) dengan maksut untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar/kantong seharga Rp. 5.400.000, (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan cara berhutang dan nantinya dibayarkan setelah Terdakwa berhasil menjual semua narkotika tersebut, lalu keesokan harinya pada hari Kamis 06 November 2025 sekira pukul 08:00 wita ANANG Als RAPI (DPO) meminta adiknya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar/kantong kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Alalak Selatan Rt.004 Rw.001 Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, adapun keuntungan yang didapat Terdakwa apabila seluruh narkotika tersebut terjual sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11:00 wita Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI menghubungi Terdakwa melalui telpon whatsapp dengan maskut menanyakan kepada Terdakwa ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kantong untuk memenuhi pesanan calon pembeli Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI yang berada di Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI bahwa 1 (satu) paket kantong besar narkotika tersedia dengan harga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), lalu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI, selanjutnya sekira pukul 12:30 wita Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI menghubungi Terdakwa kembali menanyakan dimana Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI bisa mengambil paket narkotika tersebut, lalu Terdakwa meminta Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI untuk mendatangi Terdakwa di depan Puskesmas Alalak Selatan yang beralamat di Jalan Komplek Dasa Maya II Blok K Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada saat berada di tempat yang telah disepakati tersebut Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI mangajak temannya yang bernama AMAN (DPO), pada saat bertemu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI, namun selanjutnya Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.400.000, , adapun uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) nantinya diambil kembali oleh Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI kepada Terdakwa setelah transaksi selesai, setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang tidak jauh dari Puskesmas Alalak Selatan, sesampainya dirumah tidak lama orang suruhan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI datang dan mengambil uang Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 Terdakwa yang sedang berada tidak jauh dari rumahnya diberhentikan dan diamankan oleh Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI yang sebelumnya melakukan pengembangan terhadap penangkapan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI yang telah diamankan terlebih dahulu di Jalan By Pass Jambu Hilir Kab. Hulu Sungai Selatan, atas penangkapan tersebut Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI bahwa narkotika yang ada pada Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI didapat dari Terdakwa, lalu pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang merupakan sisa dari 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang telah dibagibagi menjadi paket kecil, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabtu tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 116/10841.00/IX/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu yang di sita dari Terdakwa dengan berat kotor 0,39 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,15 gram, sehingga berat bersih sabu adalah 0,24 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,23 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0041/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0064/2025/NF adalah uji Konfirmasi IK.7.2.02/NNF mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SYAHDIAN NOOR Bin Alm. SYAMSUDIN pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15:30 wita bertempat di Jalan Komplek Dasa Maya II Blok K Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tepatnya di depan Puskesmas Alalak Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17:00 wita Terdakwa menghubungi melalui telpon whatsapp ANAK Als RAPI (DPO) dengan maksut untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar/kantong seharga Rp. 5.400.000, (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan cara berhutang dan nantinya dibayarkan setelah Terdakwa berhasil menjual semua narkotika tersebut, lalu keesokan harinya pada hari Kamis 06 November 2025 sekira pukul 08:00 wita ANANG Als RAPI (DPO) meminta adiknya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar/kantong kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Alalak Selatan Rt.004 Rw.001 Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, adapun keuntungan yang didapat Terdakwa apabila seluruh narkotika tersebut terjual sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari, selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 11:00 wita Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI menghubungi Terdakwa melalui telpon whatsapp dengan maskut menanyakan kepada Terdakwa ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kantong untuk memenuhi pesanan calon pembeli Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI yang berada di Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI bahwa 1 (satu) paket kantong besar narkotika tersedia dengan harga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), lalu terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI, selanjutnya sekira pukul 12:30 wita Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI menghubungi Terdakwa kembali menanyakan dimana Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI bisa mengambil paket narkotika tersebut, lalu Terdakwa meminta Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI untuk mendatangi Terdakwa di depan Puskesmas Alalak Selatan yang beralamat di Jalan Komplek Dasa Maya II Blok K Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada saat berada di tempat yang telah disepakati tersebut Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI mangajak temannya yang bernama AMAN (DPO), pada saat bertemu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI, namun selanjutnya Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.400.000, , adapun uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) nantinya diambil kembali oleh Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI kepada Terdakwa setelah transaksi selesai, setelah menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang tidak jauh dari Puskesmas Alalak Selatan, sesampainya dirumah tidak lama orang suruhan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI datang dan mengambil uang Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2025 Terdakwa yang sedang berada tidak jauh dari rumahnya diberhentikan dan diamankan oleh Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI yang sebelumnya melakukan pengembangan terhadap penangkapan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI yang telah diamankan terlebih dahulu di Jalan By Pass Jambu Hilir Kab. Hulu Sungai Selatan, atas penangkapan tersebut Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI bahwa narkotika yang ada pada Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI didapat dari Terdakwa, lalu pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri Terdakwa yang merupakan sisa dari 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang telah dibagibagi menjadi paket kecil, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabtu tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 116/10841.00/IX/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu yang di sita dari Terdakwa dengan berat kotor 0,39 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,15 gram, sehingga berat bersih sabu adalah 0,24 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,23 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0041/NNF/2025 tanggal 31 Desember 2025 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0064/2025/NF adalah uji Konfirmasi IK.7.2.02/NNF mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa dan Saksi ABDUL KHAIR Bin Alm. KURDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------- |