Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-733/O.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHMUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-24/O.3.11/Enz.2/05/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI

Tempat lahir

:

Banua Asam

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun / 21 Desember 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sesuai KTP:

Banua Asam RT.003 RW.003 Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Paket C (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 05 Januari 2026 s.d. 24 Januari 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Januari 2026 s.d. 05 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 06 Maret 2026 s.d. 04 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 05 April 2026 s.d. 04 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 04 Mei 2026 s.d. 23 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI dan Saksi SAPIAH Binti BASIRUN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.003 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi SAPIAH Binti BASIRUN mendatangi rumah Terdakwa MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.005 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, untuk meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi SAPIAH Binti BASIRUN mentransfer uang senilai Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI di dekat kolam ikan Desa Banua Asam untuk mengambil satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan Terdakwa, sesampainya di dekat kolam ikan Desa Banua Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa, kemudian tidak berselang lama, Terdakwa menemui kembali dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SAPIAH Binti BASIRUN, setelah itu Saksi SAPIAH Binti BASIRUN bergegas pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Indomaret Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT yang merupakan anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi SAPIAH Binti BASIRUN dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di bawah jok sepeda motor Honda Blade warna putih biru dengan Nomor Polisi: DA 2095 HR dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian saat dilakukan introgasi Saksi SAPIAH Binti BASIRUN mengaku mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap Saksi SAPIAH Binti BASIRUN, sekira pukul 17.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.005 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI, saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di Saksi SAPIAH Binti BASIRUN adalah benar dari Terdakwa, yang diperoleh Terdakwa dari Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah bong lengkap beserta alat hisap; dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan No. WhatsApp: 085753541276 dan No. IMEI: 868061053706217, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10841.00/I/2026 Tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0102/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

 

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI dan Saksi SAPIAH Binti BASIRUN (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.003 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi SAPIAH Binti BASIRUN mendatangi rumah Terdakwa MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.005 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, untuk meminta dibelikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi SAPIAH Binti BASIRUN mentransfer uang senilai Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI melalui WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 309.000,- (tiga ratus sembilan ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI di dekat kolam ikan Desa Banua Asam untuk mengambil satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan Terdakwa, sesampainya di dekat kolam ikan Desa Banua Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa bergegas kembali ke rumah Terdakwa, kemudian tidak berselang lama, Terdakwa menemui kembali dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi SAPIAH Binti BASIRUN, setelah itu Saksi SAPIAH Binti BASIRUN bergegas pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Indomaret Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT yang merupakan anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi SAPIAH Binti BASIRUN dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di bawah jok sepeda motor Honda Blade warna putih biru dengan Nomor Polisi: DA 2095 HR dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian saat dilakukan introgasi Saksi SAPIAH Binti BASIRUN mengaku mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap Saksi SAPIAH Binti BASIRUN, sekira pukul 17.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.005 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI, saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di Saksi SAPIAH Binti BASIRUN adalah benar dari Terdakwa, yang diperoleh Terdakwa dari Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah bong lengkap beserta alat hisap; dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dengan No. WhatsApp: 085753541276 dan No. IMEI: 868061053706217, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10841.00/I/2026 Tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0102/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya