| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR RESGISTER PERKARA: PDM-36/O.3.11/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6306071504770001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Negara
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 15 April 1977
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pelayar Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan :pada tanggal 01 Maret 2026
Penahanan Penyidik :Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2026 s/d 22 Maret 2026
Perpanjangan Penahanan PU :Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026 s/d 01 Mei 2026
Perpanjangan Penahanan PN I :Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
Perpanjangan Penahanan PN II :Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026
Penahanan JPU :Rutan, sejak tanggal 11 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026
- DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wita, ketika Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD dihubungi oleh teman Terdakwa yaitu PUYAU PRAYOGA (DPO) melalui aplikasi WA (whatsaap) dan meminta kepada Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga paketan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD menghubungi saksi IRMANSYAH Bin MASKUR melalui pesan aplikasi WA (whatsapp) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR dan Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR menjawab untuk narkotika jenis sabu-sabu tersedia, kemudian Terdakwa memesan paketan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menghubungi kembali PUYAU PRAYOGA (DPO) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah tersedia dan tidak lama kemudian PUYAU PRAYOGA (DPO) bersama temannya datang ke rumah Terdakwa, kemudian PUYAU PRAYOGA (DPO) memberikan uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di pesan oleh Terdakwa dari Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipesan sebelumnya, tidak lama kemudian Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda beat milik saksi IRMANSYAH Bin MASKUR, kemudian saksi IRMANSYAH Bin MASKUR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi IRMANSYAH Bin MASKUR, kemudian tidak berselang lama datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mengamankan Terdakwa dan saksi IRMANSYAH Bin MASKUR akan tetapi sebelum Terdakwa diamankan, Terdakwa sempat menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut di sela-sela kayu yang ada di dekat pintu rumah Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan oleh saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada PUYAU PRAYOGA (DPO) yaitu dapat memakai Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna silver dengan nomor WA 081521521240 dan nomor Imei 358584690904660.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 35/10841.00/I/2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan rincian 6 pcs berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0322/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0510/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 17.00 wita, ketika Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD dihubungi oleh teman Terdakwa yaitu PUYAU PRAYOGA (DPO) melalui aplikasi WA (whatsaap) dan meminta kepada Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga paketan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD menghubungi saksi IRMANSYAH Bin MASKUR melalui pesan aplikasi WA (whatsapp) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR dan Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR menjawab untuk narkotika jenis sabu-sabu tersedia, kemudian Terdakwa memesan paketan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menghubungi kembali PUYAU PRAYOGA (DPO) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah tersedia dan tidak lama kemudian PUYAU PRAYOGA (DPO) bersama temannya datang ke rumah Terdakwa, kemudian PUYAU PRAYOGA (DPO) memberikan uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembelian Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah di pesan oleh Terdakwa dari Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipesan sebelumnya, tidak lama kemudian Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda beat milik saksi IRMANSYAH Bin MASKUR, kemudian saksi IRMANSYAH Bin MASKUR memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipesan oleh Terdakwa sebelumnya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi IRMANSYAH Bin MASKUR, kemudian tidak berselang lama datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Parigi Rt.003 Rw.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mengamankan Terdakwa dan saksi IRMANSYAH Bin MASKUR akan tetapi sebelum Terdakwa diamankan, Terdakwa sempat menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut di sela-sela kayu yang ada di dekat pintu rumah Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan oleh saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi IRMANSYAH Bin MASKUR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna silver dengan nomor WA 081521521240 dan nomor Imei 358584690904660.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 35/10841.00/I/2026 tanggal 03 Maret 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dengan rincian 6 pcs berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0322/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0510/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa HALIL Bin (Alm) MUHAMMAD adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
|