Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
RAHMATULLAH Bin HAIRUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMATULLAH Bin HAIRUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG PERKARA : PDM-45/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

RAHMATULLAH Bin HAIRUNI

Tempat lahir

:

Sungai Alang

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 02 April 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bariang Rt. 001 Rw. 002 Desa Bariang Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Februari 2026 s.d. 11 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d. 20 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 21 April 2026 s.d. 20 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 21 Mei 2026 s.d. 19 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 18 Juni 2026 s.d. 07 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di warung gultik yang beralamat di Jl. Rahmah Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut  Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan melihat terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI sedang berkomunikasi dengan seseorang lalu setelah itu terdakwa menuju ke sebuah pot bunga untuk meletakkan sesuatu. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung mendatangi terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa serta melakukan interogasi terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pot bunga yang terletak didepan warung gultik. Setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penyisiran dan melakukan penggeledahan disekitar lokasi warung gultik yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Top Ice yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,11 gram. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI, terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjadi perantara HAJI SAID (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi SYAFRUDIN dengan cara HAJI SAID menemui terdakwa di tempat kerjanya yakni di warung gultik yang beralamat di Jl. Rahmah Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian HAJI SAID memberikan uang sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu HAJI SAID menelepon saksi SYAFRUDIN dan mengatakan kepada SYAFRUDIN jika uang sudah diserahkan kepada terdakwa sehingga meminta saksi SYAFRUDIN untuk mengambil langsung pada terdakwa. Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wita saksi SYAFRUDIN menemui terdakwa di warung gultik lalu mengambil uang sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan titipan HAJI SAID setelah itu saksi SYAFRUDIN pergi meninggalkan terdakwa. Sekira pukul 22.00 wita saksi SYAFRUDIN datang kembali menemui terdakwa sembari menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Top Ice yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan HAJI SAID tidak lama setelah itu saksi SYAFRUDIN pamit kepada terdakwa untuk pergi bekerja berjualan pentol di depan Indomaret yang beralamat di Jl. Pahlawan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik Top Ice yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyimpan paket sabu tersebut di sebuah pot bunga yang terletak di halaman warung gultik. Setelah terdakwa selesai menyimpan paket sabu tersebut tidak lama kemudian terdakwa langsung diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10841.00/I/2026 Tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dikurangkan berat plastik 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimnatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0328/NNF/2026 Tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0516/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI yang beralamat di Desa Tambangan Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Bahwa Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di warung gultik yang beralamat di Jl. Rahmah Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga atas informasi tersebut  Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA, saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA dan beberapa tim anggota kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan upaya paksa penangkapan, sesampainya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan tiba di lokasi Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan melihat terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI sedang berkomunikasi dengan seseorang lalu setelah itu terdakwa menuju ke sebuah pot bunga untuk meletakkan sesuatu. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung mendatangi terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa serta melakukan interogasi terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pot bunga yang terletak didepan warung gultik. Setelah itu Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penyisiran dan melakukan penggeledahan disekitar lokasi warung gultik yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Top Ice yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,11 gram. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI, terdakwa mengakui bahwa terdakwa menjadi perantara HAJI SAID (DPO) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi SYAFRUDIN dengan cara HAJI SAID menemui terdakwa di tempat kerjanya yakni di warung gultik yang beralamat di Jl. Rahmah Bahran Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian HAJI SAID memberikan uang sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu HAJI SAID menelepon saksi SYAFRUDIN dan mengatakan kepada SYAFRUDIN jika uang sudah diserahkan kepada terdakwa sehingga meminta saksi SYAFRUDIN untuk mengambil langsung pada terdakwa. Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wita saksi SYAFRUDIN menemui terdakwa di warung gultik lalu mengambil uang sebesar Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan titipan HAJI SAID setelah itu saksi SYAFRUDIN pergi meninggalkan terdakwa. Sekira pukul 22.00 wita saksi SYAFRUDIN datang kembali menemui terdakwa sembari menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik Top Ice yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan HAJI SAID tidak lama setelah itu saksi SYAFRUDIN pamit kepada terdakwa untuk pergi bekerja berjualan pentol di depan Indomaret yang beralamat di Jl. Pahlawan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik Top Ice yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa menyimpan paket sabu tersebut di sebuah pot bunga yang terletak di halaman warung gultik. Setelah terdakwa selesai menyimpan paket sabu tersebut tidak lama kemudian terdakwa langsung diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 27/10841.00/I/2026 Tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dikurangkan berat plastik 0,15 (nol koma lima belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,11 (nol koma sebelas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimnatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0328/NNF/2026 Tanggal 25 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0516/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RAHMATULLAH Bin HAIRUNI diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya