| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. RIGISTER PERKARA: PDM-13/O.3.11/Eku.2/07/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
DJAILANI Bin (Alm) JAMHARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Hulu Sungai Selatan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
67 Tahun / 02 September 1959
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Brigjen H. Hasan Basri RT.001 RW.001 Desa Kaliring Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma I (Tamat)
|
Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan
- Penahanan JPU : Rutan, 01 Juli 2026 s.d 20 Juli 2026
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa DJAILANI Bin (Alm) JAMHARI pada Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA, Supir yang mengangkut Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik Terdakwa yaitu Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari sedang menjual Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke sebuah warung milik Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) yang berada di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena sebelumnya Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari singgah di warung milik Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) kemudian Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) hendak membeli 30 (tiga puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari dan tercapai kesepakatan mengenai harga Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yaitu sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabungnya lalu Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari pulang untuk mengambil Tabung Gas tersebut menuju Pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beralamat di Desa Mawangi RT.001 RW.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan nama BASLIANA yang merupakan pangkalan milik Terdakwa kemudian tidak lama berselang 30 (tiga puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut diantarkan oleh Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Merk SUZUKI Pick Up Warna Hitam No Pol: DA 8353 DE dengan No Rangka :MHYHDC61TRJ224438 dan No Sin :K15BT1627764 ke warung milik Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) kemudian Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) membayar harga beli 30 (tiga puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut sebanyak Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash / tunai kepada Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari yang nantinya akan diserahkan Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari kepada Terdakwa.
- Pada hari sebelumnya yaitu hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Evan P. Saragih mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 14.30 WITA Saksi Evan P. Saragih mendapati 1 (satu) unit mobil Pick Up yang sedang mengangkut banyak Tabung LPG 3 Kg setelah diikuti mobil Pick Up tersebut sedang mengantar Tabung LPG 3 Kg kepada seorang wanita di sebuah warung dan saat ditanyakan oleh Saksi Evan P. Saragih supir tersebut bernama Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari, kemudian saat diinterogasi oleh anggota kepolisian, Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari menerangkan bahwa Tabung Gas LPG 3 Kg tersebut akan dijual kepada Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabungnya kemudian Saksi Evan P. Saragih menanyakan kepada Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari darimana mendapatkan Tabung LPG 3 Kg tersebut kemudian dijawab oleh Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari mendapatkannya dari Terdakwa yang mana merupakan pemilik pangkalan an BASLIANA dan Toko Berkat Usaha yang terletak di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi Evan P. Saragih mendatangi pangkalan tersebut dan menemui Terdakwa kemudian dari keterangan Terdakwa bahwa benar menjual Tabung LPG 3 Kg dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabung kemudian Saksi Evan P. Saragih membawa Terdakwa dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa objek atau barang yang diperdagangkan oleh Terdakwa berupa Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai dengan dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0385/KUM/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bahwa Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah) per tabungnya.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Jo Pasal II angka 5 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa DJAILANI Bin (Alm) JAMHARI pada Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 17.30 WITA, Supir yang mengangkut Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik Terdakwa yaitu Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari sedang menjual Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke sebuah warung milik Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) yang berada di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena sebelumnya Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari singgah di warung milik Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) kemudian Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) hendak membeli 30 (tiga puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari dan tercapai kesepakatan mengenai harga Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yaitu sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabungnya lalu Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari pulang untuk mengambil Tabung Gas tersebut menuju Pangkalan Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beralamat di Desa Mawangi RT.001 RW.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan nama BASLIANA yang merupakan pangkalan milik Terdakwa kemudian tidak lama berselang 30 (tiga puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut diantarkan oleh Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Merk SUZUKI Pick Up Warna Hitam No Pol: DA 8353 DE dengan No Rangka :MHYHDC61TRJ224438 dan No Sin :K15BT1627764 ke warung milik Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) kemudian Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) membayar harga beli 30 (tiga puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut sebanyak Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash / tunai kepada Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari yang nantinya akan diserahkan Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari kepada Terdakwa.
- Pada hari sebelumnya yaitu hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi Evan P. Saragih mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 14.30 WITA Saksi Evan P. Saragih mendapati 1 (satu) unit mobil Pick Up yang sedang mengangkut banyak Tabung LPG 3 Kg setelah diikuti mobil Pick Up tersebut sedang mengantar Tabung LPG 3 Kg kepada seorang wanita di sebuah warung dan saat ditanyakan oleh Saksi Evan P. Saragih supir tersebut bernama Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari, kemudian saat diinterogasi oleh anggota kepolisian, Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari menerangkan bahwa Tabung Gas LPG 3 Kg tersebut akan dijual kepada Saksi Masliah Binti Bustani (Alm) dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabungnya kemudian Saksi Evan P. Saragih menanyakan kepada Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari darimana mendapatkan Tabung LPG 3 Kg tersebut kemudian dijawab oleh Saksi Sugianto Bin (Alm) Jamhari mendapatkannya dari Terdakwa yang mana merupakan pemilik pangkalan an BASLIANA dan Toko Berkat Usaha yang terletak di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi Evan P. Saragih mendatangi pangkalan tersebut dan menemui Terdakwa kemudian dari keterangan Terdakwa bahwa benar menjual Tabung LPG 3 Kg dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tabung kemudian Saksi Evan P. Saragih membawa Terdakwa dan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut ke kantor Polres Hulu Sungai Selatan.
- Bahwa objek atau barang yang diperdagangkan oleh Terdakwa berupa Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak sesuai dengan dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0385/KUM/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bahwa Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk disalurkan ke masyarakat sebesar Rp 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus ribu rupiah) per tabungnya
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Jo Pasal II angka 5 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |