Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
ALFIANOR Bin ABDUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1820/O.3.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIANOR Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.HALFIANOR Bin ABDUL HADI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PEKARA : PDM-53/O.3.11/Eoh.2/11/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

ALFIANOR Bin ABDUL HADI

 Tempat lahir

:

Pandulangan

 Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 05 Juni 1997

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Pandulangan Rt.01 Rw.01 Kec. Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 Pendidikan

:

SD (tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

Penyidik

:

Rutan, sejak 06 September 2025 s/d 25 September 2025;

Penyidik lanjutan

:

Rutan, sejak 20 September 2025 s/d 29 September 2025

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak 30 September 2025 s/d tanggal 08 November 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak 5 November 2025 hingga 24 November 2025;

 

 

 

 

C.    DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pada hari Jum’at tanggal 05 September tahun 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Desa Pandulangan  Rt.001 Rw.001  Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di halaman SDN Pandulangan 1 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 September tahun 2025 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pergi bermain layangan bersama dengan anak Terdakwa ke SDN Pandulangan 1 tepatnya di halaman sekolah untuk menaikkan layanglayang tersebut dengan membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan untuk berjaga-jaga dari ancaman dari orang lain karena sebelumnya Terdakwa telah melakukan tindak pidana berupa menghilangkan nyawa orang lain, selanjutnya pada pukul 08:00 wita saat Terdakwa sedang bermain layang-layang bersama anaknya, datang Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL yang pada saat berpapasan dengan Terdakwa pada saat itu Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL mengatakan ’’BARU DATANG, BATU DATANG, PABILA BAGAWI’’ (baru datang, batu datang, ayo bekerja), mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tersinggung, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder dengan panjang besi : 25 cm, lebar besi : 3 cm, panjang keseluruhan : 25,5 cm, dengan hulu terbuat dari kayu berwarna Krem dengan dilapisi logam kuningan dibawahnya, dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat muda yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan dengan tangan kirinya, lalu seketika itu juga Terdakwa menebaskan senjata tajam tersebut ke arah wajah Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL, lalu Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL terjatuh, lalu Terdakwa dan anak Terdakwa melarikan diri pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pandulangan Rt/Rw 001/001 Kecamatan Telaga Langsat  Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tidak lama kemudian datanglah anggota polsek Telaga Langsat diantaranya Saksi ANSORI Bin PA’IM dan beserta masyarakat diantaranya Saksi MISRANI Bin (Alm) TALIP untuk mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder diamankan dan dibawa ke Polsek Telaga Langsat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.10/005/V.E.R/RSUDBHHB/IX/2025, tanggal 05 September 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Citra Erglonia Soleha selaku Dokter Mmum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban JURKANI Bin (Alm) ITIL sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dalam kondisi sadar, tekanan darah 173/87, pernafasan 24 kali /menit, denyut nadi 65 kali /menit, SpO2 99%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

a.

1. Kepala        

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

2. Dahi

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

3. Mata/Alis

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

4. Pipi/Pelipis

  • :

Tedapat luka di pipi sebelah kanan memanjang ke leher kanan dengan panjang luka berukuran 19 cm, lebar bervariasi dan yang terbesar 6 cm, kedalaman bervariasi dengan kedalaman terbesar 3,5 cm dengan dasar luka jaringan lemak;

 

5. Hidung

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

6. Telinga

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

7. Mulut/Bibir

  • :

Terdapat luka terbuka pada bibir bawah berukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm;

 

8. Dagu

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

9.Rahang atas

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

10. Leher

  • :

Terdapat luka yang menyambung dengan poin (a.4);

 

11. Bahu

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Atas

  • :
  • Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

  • :
  • Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

  • :
  • Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

 

  •  
  •  

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
  2. Pada poin II (a.4) dan II (a.10) menandakan adanya luka diduga akibat persentuhan dengan benda tajam;
  3. Pada point II (a.4) merupakan luka derajat sedang yang dapat mengakibatkan pendarahan secara terus menerus apabila tidak dilakukan tindakan medis serta dapat menganggu aktifitas kegiatan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban JURKANI Bin (Alm) ITIL mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kanan sampai bawah dagu bagian kanan menyebabkan Saksi korban JURKANI Bin (Alm) ITIL mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk beberapa saat;
  •  

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pada hari Jum’at tanggal 05 September tahun 2025 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Desa Pandulangan  Rt.001 Rw.001  Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di halaman SDN Pandulangan 1 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 September tahun 2025 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pergi bermain layangan bersama dengan anak Terdakwa ke SDN Pandulangan 1 tepatnya di halaman sekolah untuk menaikkan layanglayang tersebut dengan membawa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan untuk berjaga-jaga dari ancaman dari orang lain karena sebelumnya Terdakwa telah melakukan tindak pidana berupa menghilangkan nyawa orang lain, selanjutnya pada pukul 08:00 wita saat Terdakwa sedang bermain layang-layang bersama anaknya, datang Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL yang pada saat berpapasan dengan Terdakwa pada saat itu Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL mengatakan ’’BARU DATANG, BATU DATANG, PABILA BAGAWI’’ (baru datang, batu datang, ayo bekerja), mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tersinggung, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder dengan panjang besi : 25 cm, lebar besi : 3 cm, panjang keseluruhan : 25,5 cm, dengan hulu terbuat dari kayu berwarna Krem dengan dilapisi logam kuningan dibawahnya, dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat muda yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kanan dengan tangan kirinya, lalu seketika itu juga Terdakwa menebaskan senjata tajam tersebut ke arah wajah Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL, lalu Saksi Korban JURKANI Bin (Alm) ITIL terjatuh, lalu Terdakwa dan anak Terdakwa melarikan diri pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pandulangan Rt/Rw 001/001 Kecamatan Telaga Langsat  Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tidak lama kemudian datanglah anggota polsek Telaga Langsat diantaranya Saksi ANSORI Bin PA’IM dan beserta masyarakat diantaranya Saksi MISRANI Bin (Alm) TALIP untuk mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Herder diamankan dan dibawa ke Polsek Telaga Langsat untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.10/005/V.E.R/RSUDBHHB/IX/2025, tanggal 05 September 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Citra Erglonia Soleha selaku Dokter Mmum pada Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban JURKANI Bin (Alm) ITIL sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H. Hassan Basri dalam kondisi sadar, tekanan darah 173/87, pernafasan 24 kali /menit, denyut nadi 65 kali /menit, SpO2 99%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

a.

1. Kepala        

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

2. Dahi

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

3. Mata/Alis

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

4. Pipi/Pelipis

  • :

Tedapat luka di pipi sebelah kanan memanjang ke leher kanan dengan panjang luka berukuran 19 cm, lebar bervariasi dan yang terbesar 6 cm, kedalaman bervariasi dengan kedalaman terbesar 3,5 cm dengan dasar luka jaringan lemak;

 

5. Hidung

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

6. Telinga

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

7. Mulut/Bibir

  • :

Terdapat luka terbuka pada bibir bawah berukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm;

 

8. Dagu

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

9.Rahang atas

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

10. Leher

  • :

Terdapat luka yang menyambung dengan poin (a.4);

 

11. Bahu

  • :

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Atas

  • :
  • Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

  • :
  • Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

  • :
  • Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

 

  •  
  •  

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum;
  2. Pada poin II (a.4) dan II (a.10) menandakan adanya luka diduga akibat persentuhan dengan benda tajam;
  3. Pada point II (a.4) merupakan luka derajat sedang yang dapat mengakibatkan pendarahan secara terus menerus apabila tidak dilakukan tindakan medis serta dapat menganggu aktifitas kegiatan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban JURKANI Bin (Alm) ITIL mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kanan sampai bawah dagu bagian kanan menyebabkan Saksi korban JURKANI Bin (Alm) ITIL mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya