| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-28/O.3.11/Enz.2/05/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SYAHLIANNOR Als ANUI Bin Alm HERMANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banua Asam
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 20 Juli 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Banua Asam Rt.003 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan, 17 Maret 2026 s.d 05 April 2026
|
|
|
:
|
Rutan, 06 April 2026 s.d 15 Mei 2026
|
|
|
:
|
Rutan, 12 Mei 2026 s.d 31 Mei 2026
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SYAHLIANNOR Als ANUI Bin Alm HERMANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Simpang 3 Ipil Desa Awang Besar Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "turut serta dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari HENDRIYANI EFENDI (DPO) melalui anak buahnya bernama KAI PANI (DPO) yang berada di Simpang 3 Ipil Desa Awang Besar Kec. Barabai Kab. HST tepatnya di pinggir jalan yang mana Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 49,72 gram atau setara 10 (sepuluh) kantong dan untuk harganya akan dibayarkan oleh Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) kepada HENDRIYANI EFENDI (DPO) setelah barangnya sudah laku terjual.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa sedang berada dirumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO) di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah bersama dengan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) yang pada saat itu akan membagi Narkotika jenis sabu-sabu yang baru saja Terdakwa ambil dari HENDRIYANI EFENDI (DPO) melalui KAI PANI (DPO) di Desa Ipul Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian tidak lama datang anggota kepolisian Polsek Kandangan Kota diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI yang sebelumnya mendapat informasi dari Saksi ALFIYANSYAH Als ALFI Bin Alm SURIANSAH yang telah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) yang berada di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO)), lalu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya di rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO), anggota kepolisian melakukan penggerebekan terhadap rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO) dan pada saat dilakukan penggerebekan Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) melarikan diri, namun Terdakwa berhasil ditangkap anggota kepolisian dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) berhasil kabur melarikan diri, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan badan oleh anggota kepolisian dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 49,72 gram terbungkus dengan plastik klip dan dibungkus kembali dengan plastik warna hitam yang di simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan, lalu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI menanyakan terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan diakui adalah milik Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO), kemudian Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI juga melakukan penggeledahan di rumah tempat Terdakwa diamankan yaitu rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO) dan ditemukan 3 (tiga) pak plastik klip warna putih merek ZIP IN di dalam lemari ruang tengah, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan 3 (tiga) pak plastik klip warna putih merek ZIP IN tersebut punya siapa lalu dijawab Terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik MUHAMMAD FAUZAN (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan rata-rata untuk per paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang terjual sebanyak Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 49,72 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 3 (tiga) pak plastik klip warna putih merk ZIP IN, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y17S warna biru malam dengan Imei 1: 861395063525192 No. Imei 2: 861395063525184 dengan no Hp terpasang 085787619545;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 42/10841.00/I/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 49,72 (empat pukuh sembilan koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 48,70 (empat puluh delapan koma tujuh puluh) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 1,02 (satu koma nol dua) gram, disisihkan ke laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 48,69 (empat puluh delapan koma enam puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0346/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0056 gram milik Terdakwa SYAHLIANNOR Als ANUI Bin Alm HERMANSYAH adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SYAHLIANNOR Als ANUI Bin Alm HERMANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Banua Asam Rt.003 Rw. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dirumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO)) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "turut serta dan tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari HENDRIYANI EFENDI (DPO) melalui anak buahnya bernama KAI PANI (DPO) yang berada di Simpang 3 Ipil Desa Awang Besar Kec. Barabai Kab. HST tepatnya di pinggir jalan yang mana Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 49,72 gram atau setara 10 (sepuluh) kantong dan untuk harganya akan dibayarkan oleh Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) kepada HENDRIYANI EFENDI (DPO) setelah barangnya sudah laku terjual.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa sedang berada dirumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO) di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah bersama dengan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) yang pada saat itu akan membagi Narkotika jenis sabu-sabu yang baru saja Terdakwa ambil dari HENDRIYANI EFENDI (DPO) melalui KAI PANI (DPO) di Desa Ipul Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian tidak lama datang anggota kepolisian Polsek Kandangan Kota diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI yang sebelumnya mendapat informasi dari Saksi ALFIYANSYAH Als ALFI Bin Alm SURIANSAH yang telah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) yang berada di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO)), lalu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, kemudian sesampainya di rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO), anggota kepolisian melakukan penggerebekan terhadap rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO) dan pada saat dilakukan penggerebekan Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) melarikan diri, namun Terdakwa berhasil ditangkap anggota kepolisian dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO) berhasil kabur melarikan diri, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan badan oleh anggota kepolisian dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor 49,72 gram terbungkus dengan plastik klip dan dibungkus kembali dengan plastik warna hitam yang di simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan, lalu Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI menanyakan terkait kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan diakui adalah milik Terdakwa dan MUHAMMAD FAUZAN (DPO), kemudian Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN S.H. Bin NURAINI juga melakukan penggeledahan di rumah tempat Terdakwa diamankan yaitu rumah MUHAMMAD FAUZAN (DPO) dan ditemukan 3 (tiga) pak plastik klip warna putih merek ZIP IN di dalam lemari ruang tengah, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan 3 (tiga) pak plastik klip warna putih merek ZIP IN tersebut punya siapa lalu dijawab Terdakwa bahwa barang bukti tersebut milik MUHAMMAD FAUZAN (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 49,72 gram, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 3 (tiga) pak plastik klip warna putih merk ZIP IN, 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y17S warna biru malam dengan Imei 1: 861395063525192 No. Imei 2: 861395063525184 dengan no Hp terpasang 085787619545;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 42/10841.00/I/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 49,72 (empat pukuh sembilan koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 48,70 (empat puluh delapan koma tujuh puluh) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 1,02 (satu koma nol dua) gram, disisihkan ke laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 48,69 (empat puluh delapan koma enam puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0346/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0056 gram milik Terdakwa SYAHLIANNOR Als ANUI Bin Alm HERMANSYAH adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------- |