Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1397/O.3.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PEKARA : PDM-39/O.3.11/Eoh.2/07/2026

 

A.    A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI

Nomor Identitas

:

6306050107980143

Tempat Lahir

:

Kandangan

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 29 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Amawang Kiri RT. 002 RW. 001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

B.    B. STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 31 Mei 2026 s/d 19 Juni 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 20 Juni 2026 s/d 29 Juli 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 28 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026;

 

C.    C. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI bersama-sama dengan ADIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa pergi bersama dengan ADIT (DPO) dengan membawa serta senjata tajam yang Terdakwa bawa di pinggang sebelah kiri Terdakwa menuju ke rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud bersantai dan mengkonsumsi minuman beralkohol bersama, sesampainya dirumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, Terdakwa dan ADIT (DPO) bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sebelumnya telah berada terlebih dahulu telah mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, tidak lama Terdakwa dan ADIT (DPO) ikut mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI dan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO , kemudian pada saat mengkonsumsi minuman beralkohol di halaman rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN, saksi korban tidak sengaja menarik kabel pengisi daya Handphone milik ADIT (DPO) seketika itu ADIT (DPO) mengatakan “santai haja” (santai saja) kepada saksi korban dengan posisi saling berhadaphadapan, tiba-tiba ADIT (DPO) menendang menggunakan kakinya kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian dada sebelah kanan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, lalu ADIT (DPO) melakukan pukulan sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan mengenai bagian pelipis kanan dan pipi bagian kanan saksi korban, lalu saksi korban M. AWAN Als AMANG AWAN berlari menjauh dari ADIT (DPO), kemudian secara bersamaan Terdakwa yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, lalu Terdakwa ayunkan dan arahkan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, namun saksi korban sempat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut dan mengakibatkan luka sayatan pada bagian bahu, lengan, dan kaki saksi korban, setelah itu Terdakwa dan ADIT (DPO) melarikan diri meninggalkan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO menuju ke rumah masingmasing, kemudian pada sekira pukul 14.30 wita, saksi HASANAH Binti MASRANI yang merupakan teman dekat saksi korban menghubungi saksi korban melalui telepon, lalu saksi korban memberitahukan bahwa saksi korban mendapatkan kekerasan oleh Terdakwa dan ADIT (DPO) yang mengakibatkan saksi korban mengalami beberapa luka sayatan di tubuhnya, selanjutnya saksi HASANAH Binti MASRANI mendatangi saksi korban dan membawa ke Rumah Sakit H. Hasan Basri Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 029  / V.E.R / RSU – HHB / V / 2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. LAILATUN NIFSI yang merupakan Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan pada tanggal 24 Mei 202,  pukul 19.00 Wita dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO sebagai berikut;

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar, tekanan darah 128/82, pernafasan 24 kali /menit, denyut nadi 143 kali/menit, suhu tubuh 36,7 derajat celcius, SpO2 96%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

 

Bagian Atas Tubuh

  •  

 

a.

  1. Kepala
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dahi
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mata/Alis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Pipi/Pelipis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Hidung
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Telinga
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mulut/Bibir
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dagu
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Rahang Atas
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Leher
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Bahu
  • :

Terdapat luka terbuka di bahu kiri dengan panjang enam sentimeter dan lebar 3,5 cm dan kedalaman 3 cm

 

Bagian Gerak Atas

  •  

 

b.

1. Anggota gerak atas kanan

  •  

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm

 

2. Anggota gerak atas kiri

  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Tubuh/Badan

  •  

 

c.

  1. Dada
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Perut/Abdomen
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Punggung/Pinggang
  • :

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm.

Terdapat dua buah luka terbuka di punggung kanan. Luka pertama terletak di punggung kanan dengan panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm dengan kedalaman 4 cm, luka kedua terletak di punggung kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm dan kedalaman 4 cm;

 

  1. Panggul dan Bokong
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Gerak Bawah

  •  
  •  

d.

  1. Anggota gerak bawah kanan
  •  
  • Terdapat luka terbuka kaki kanan dengan panjang empat sentimeter dan lebar 1 cm dan kedalaman 1 cm………………………………………………….

 

  1. Anggota gerak bawah kiri
  •  
  • Tidak ditemukan kelainan…………………………

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada Point II (a11), II (b1), II (c.3) II (d.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam.
  3. Berdasarkan luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri,  bagian punggung sebelah kiri, dua buah luka di bagian punggung sebelah kanan, dan bagian kaki sebelah kanan yang menyebabkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI bersama-sama dengan ADIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah Saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa pergi bersama dengan ADIT (DPO) dengan membawa serta senjata tajam yang Terdakwa bawa di pinggang sebelah kiri Terdakwa menuju ke rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud bersantai dan mengkonsumsi minuman beralkohol bersama, sesampainya dirumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, Terdakwa dan ADIT (DPO) bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sebelumnya telah berada terlebih dahulu telah mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, tidak lama Terdakwa dan ADIT (DPO) ikut mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI dan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO , kemudian pada saat mengkonsumsi minuman beralkohol di halaman rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN, saksi korban tidak sengaja menarik kabel pengisi daya Handphone milik ADIT (DPO) seketika itu ADIT (DPO) mengatakan “santai haja” (santai saja) kepada saksi korban dengan posisi saling berhadaphadapan, tiba-tiba ADIT (DPO) menendang menggunakan kakinya kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian dada sebelah kanan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, lalu ADIT (DPO) melakukan pukulan sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan mengenai bagian pelipis kanan dan pipi bagian kanan saksi korban, lalu saksi korban M. AWAN Als AMANG AWAN berlari menjauh dari ADIT (DPO), kemudian secara bersamaan Terdakwa yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, lalu Terdakwa ayunkan dan arahkan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, namun saksi korban sempat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut dan mengakibatkan luka sayatan pada bagian bahu, lengan, dan kaki saksi korban, setelah itu Terdakwa dan ADIT (DPO) melarikan diri meninggalkan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO menuju ke rumah masingmasing, kemudian pada sekira pukul 14.30 wita, saksi HASANAH Binti MASRANI yang merupakan teman dekat saksi korban menghubungi saksi korban melalui telepon, lalu saksi korban memberitahukan bahwa saksi korban mendapatkan kekerasan oleh Terdakwa dan ADIT (DPO) yang mengakibatkan saksi korban mengalami beberapa luka sayatan di tubuhnya, selanjutnya saksi HASANAH Binti MASRANI mendatangi saksi korban dan membawa ke Rumah Sakit H. Hasan Basri Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 029  / V.E.R / RSU – HHB / V / 2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. LAILATUN NIFSI yang merupakan Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan pada tanggal 24 Mei 202,  pukul 19.00 Wita dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO sebagai berikut;

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar, tekanan darah 128/82, pernafasan 24 kali /menit, denyut nadi 143 kali/menit, suhu tubuh 36,7 derajat celcius, SpO2 96%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

 

Bagian Atas Tubuh

  •  

 

a.

  1. Kepala
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dahi
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mata/Alis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Pipi/Pelipis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Hidung
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Telinga
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mulut/Bibir
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dagu
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Rahang Atas
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Leher
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Bahu
  • :

Terdapat luka terbuka di bahu kiri dengan panjang enam sentimeter dan lebar 3,5 cm dan kedalaman 3 cm

 

Bagian Gerak Atas

  •  

 

b.

1. Anggota gerak atas kanan

  •  

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm

 

2. Anggota gerak atas kiri

  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Tubuh/Badan

  •  

 

c.

  1. Dada
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Perut/Abdomen
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Punggung/Pinggang
  • :

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm.

Terdapat dua buah luka terbuka di punggung kanan. Luka pertama terletak di punggung kanan dengan panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm dengan kedalaman 4 cm, luka kedua terletak di punggung kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm dan kedalaman 4 cm;

 

  1. Panggul dan Bokong
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Gerak Bawah

  •  
  •  

d.

  1. Anggota gerak bawah kanan
  •  
  • Terdapat luka terbuka kaki kanan dengan panjang empat sentimeter dan lebar 1 cm dan kedalaman 1 cm………………………………………………….

 

  1. Anggota gerak bawah kiri
  •  
  • Tidak ditemukan kelainan…………………………

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada Point II (a11), II (b1), II (c.3) II (d.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam.
  3. Berdasarkan luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri,  bagian punggung sebelah kiri, dua buah luka di bagian punggung sebelah kanan, dan bagian kaki sebelah kanan yang menyebabkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

 

A T A U

KEDUA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI bersama dengan ADIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa pergi bersama dengan ADIT (DPO) dengan membawa serta senjata tajam yang Terdakwa bawa di pinggang sebelah kiri Terdakwa menuju ke rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud bersantai dan mengkonsumsi minuman beralkohol bersama, sesampainya dirumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, Terdakwa dan ADIT (DPO) bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sebelumnya telah berada terlebih dahulu telah mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, tidak lama Terdakwa dan ADIT (DPO) ikut mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI dan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO , kemudian pada saat mengkonsumsi minuman beralkohol di halaman rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN, saksi korban tidak sengaja menarik kabel pengisi daya Handphone milik ADIT (DPO) seketika itu ADIT (DPO) mengatakan “santai haja” (santai saja) kepada saksi korban dengan posisi saling berhadaphadapan, tiba-tiba ADIT (DPO) menendang menggunakan kakinya kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian dada sebelah kanan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, lalu ADIT (DPO) melakukan pukulan sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan mengenai bagian pelipis kanan dan pipi bagian kanan saksi korban, lalu saksi korban M. AWAN Als AMANG AWAN berlari menjauh dari ADIT (DPO), kemudian secara bersamaan Terdakwa yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, lalu Terdakwa ayunkan dan arahkan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, namun saksi korban sempat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut dan mengakibatkan luka sayatan pada bagian bahu, lengan, dan kaki saksi korban, setelah itu Terdakwa dan ADIT (DPO) melarikan diri meninggalkan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO menuju ke rumah masingmasing, kemudian pada sekira pukul 14.30 wita, saksi HASANAH Binti MASRANI yang merupakan teman dekat saksi korban menghubungi saksi korban melalui telepon, lalu saksi korban memberitahukan bahwa saksi korban mendapatkan kekerasan oleh Terdakwa dan ADIT (DPO) yang mengakibatkan saksi korban mengalami beberapa luka sayatan di tubuhnya, selanjutnya saksi HASANAH Binti MASRANI mendatangi saksi korban dan membawa ke Rumah Sakit H. Hasan Basri Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 029  / V.E.R / RSU – HHB / V / 2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. LAILATUN NIFSI yang merupakan Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan pada tanggal 24 Mei 202,  pukul 19.00 Wita dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO sebagai berikut;

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar, tekanan darah 128/82, pernafasan 24 kali /menit, denyut nadi 143 kali/menit, suhu tubuh 36,7 derajat celcius, SpO2 96%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

 

Bagian Atas Tubuh

  •  

 

a.

  1. Kepala
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dahi
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mata/Alis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Pipi/Pelipis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Hidung
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Telinga
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mulut/Bibir
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dagu
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Rahang Atas
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Leher
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Bahu
  • :

Terdapat luka terbuka di bahu kiri dengan panjang enam sentimeter dan lebar 3,5 cm dan kedalaman 3 cm

 

Bagian Gerak Atas

  •  

 

b.

1. Anggota gerak atas kanan

  •  

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm

 

2. Anggota gerak atas kiri

  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Tubuh/Badan

  •  

 

c.

  1. Dada
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Perut/Abdomen
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Punggung/Pinggang
  • :

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm.

Terdapat dua buah luka terbuka di punggung kanan. Luka pertama terletak di punggung kanan dengan panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm dengan kedalaman 4 cm, luka kedua terletak di punggung kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm dan kedalaman 4 cm;

 

  1. Panggul dan Bokong
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Gerak Bawah

  •  
  •  

d.

  1. Anggota gerak bawah kanan
  •  
  • Terdapat luka terbuka kaki kanan dengan panjang empat sentimeter dan lebar 1 cm dan kedalaman 1 cm………………………………………………….

 

  1. Anggota gerak bawah kiri
  •  
  • Tidak ditemukan kelainan…………………………

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada Point II (a11), II (b1), II (c.3) II (d.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam.
  3. Berdasarkan luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri,  bagian punggung sebelah kiri, dua buah luka di bagian punggung sebelah kanan, dan bagian kaki sebelah kanan yang menyebabkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als AGAU Als ANOY Bin TINI bersama dengan ADIT (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2026 bertempat di rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wita, Terdakwa pergi bersama dengan ADIT (DPO) dengan membawa serta senjata tajam yang Terdakwa bawa di pinggang sebelah kiri Terdakwa menuju ke rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI yang beralamat di Jl. Patigan RT.001 RW.001 Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud bersantai dan mengkonsumsi minuman beralkohol bersama, sesampainya dirumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, Terdakwa dan ADIT (DPO) bertemu dengan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sebelumnya telah berada terlebih dahulu telah mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI, tidak lama Terdakwa dan ADIT (DPO) ikut mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi M. AWAN Als AMANG AWAN Bin (Alm) SUKRI dan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO , kemudian pada saat mengkonsumsi minuman beralkohol di halaman rumah saksi M. AWAN Als AMANG AWAN, saksi korban tidak sengaja menarik kabel pengisi daya Handphone milik ADIT (DPO) seketika itu ADIT (DPO) mengatakan “santai haja” (santai saja) kepada saksi korban dengan posisi saling berhadaphadapan, tiba-tiba ADIT (DPO) menendang menggunakan kakinya kearah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian dada sebelah kanan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, lalu ADIT (DPO) melakukan pukulan sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan mengenai bagian pelipis kanan dan pipi bagian kanan saksi korban, lalu saksi korban M. AWAN Als AMANG AWAN berlari menjauh dari ADIT (DPO), kemudian secara bersamaan Terdakwa yang juga dalam pengaruh minuman beralkohol mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, lalu Terdakwa ayunkan dan arahkan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa, namun saksi korban sempat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut dan mengakibatkan luka sayatan pada bagian bahu, lengan, dan kaki saksi korban, setelah itu Terdakwa dan ADIT (DPO) melarikan diri meninggalkan saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO menuju ke rumah masingmasing, kemudian pada sekira pukul 14.30 wita, saksi HASANAH Binti MASRANI yang merupakan teman dekat saksi korban menghubungi saksi korban melalui telepon, lalu saksi korban memberitahukan bahwa saksi korban mendapatkan kekerasan oleh Terdakwa dan ADIT (DPO) yang mengakibatkan saksi korban mengalami beberapa luka sayatan di tubuhnya, selanjutnya saksi HASANAH Binti MASRANI mendatangi saksi korban dan membawa ke Rumah Sakit H. Hasan Basri Kandangan untuk mendapatkan perawatan medis;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 029  / V.E.R / RSU – HHB / V / 2026 tanggal 27 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh dr. LAILATUN NIFSI yang merupakan Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan pada tanggal 24 Mei 202,  pukul 19.00 Wita dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO sebagai berikut;

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

  • :
  • Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjen H. Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar, tekanan darah 128/82, pernafasan 24 kali /menit, denyut nadi 143 kali/menit, suhu tubuh 36,7 derajat celcius, SpO2 96%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

  •  
  •  

 

Bagian Atas Tubuh

  •  

 

a.

  1. Kepala
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dahi
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mata/Alis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Pipi/Pelipis
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Hidung
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Telinga
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Mulut/Bibir
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Dagu
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Rahang Atas
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Leher
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………..

 

  1. Bahu
  • :

Terdapat luka terbuka di bahu kiri dengan panjang enam sentimeter dan lebar 3,5 cm dan kedalaman 3 cm

 

Bagian Gerak Atas

  •  

 

b.

1. Anggota gerak atas kanan

  •  

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm

 

2. Anggota gerak atas kiri

  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Tubuh/Badan

  •  

 

c.

  1. Dada
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Perut/Abdomen
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

  1. Punggung/Pinggang
  • :

Terdapat luka terbuka di punggung kiri dengan panjang 11 cm dan lebar 0,5 cm dan kedalaman 0,5 cm.

Terdapat dua buah luka terbuka di punggung kanan. Luka pertama terletak di punggung kanan dengan panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm dengan kedalaman 4 cm, luka kedua terletak di punggung kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm dan kedalaman 4 cm;

 

  1. Panggul dan Bokong
  • :

Tidak ditemukan kelainan…………………………

 

Bagian Gerak Bawah

  •  
  •  

d.

  1. Anggota gerak bawah kanan
  •  
  • Terdapat luka terbuka kaki kanan dengan panjang empat sentimeter dan lebar 1 cm dan kedalaman 1 cm………………………………………………….

 

  1. Anggota gerak bawah kiri
  •  
  • Tidak ditemukan kelainan…………………………

III

KESIMPULAN SEMENTARA

  •  
  •  

 

  1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang bernama MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.
  2. Pada Point II (a11), II (b1), II (c.3) II (d.1) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam.
  3. Berdasarkan luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami luka tusuk pada bagian bahu sebelah kiri,  bagian punggung sebelah kiri, dua buah luka di bagian punggung sebelah kanan, dan bagian kaki sebelah kanan yang menyebabkan Saksi korban MUHAMMAD RIFKI Bin YANTO mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya