Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Kgn Rusliani 1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kantor Cabang Kandangan
2.Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
4.Yudha Alfiani
5.Fathur Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusliani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv Muhammad Isrof Parhani SH MH dan Kawan kawanRusliani
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kantor Cabang Kandangan
2Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin
3Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
4Yudha Alfiani
5Fathur Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Setya Etika Mulyasari SP M Ling QRMP Dan Kawan kawanKantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
2Erik Sosanto Dan Kawan kawanPT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kantor Cabang Kandangan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

Berdasarkan seluruh dalil yang telah diuraikan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB agar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk menunda segala tindakan hukum terhadap objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tertanggal 22 September 2021 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik Np. 472 tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan proses pelelangan terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Banjarmasin tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan batal atau tidak sah peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 472 kepada Tergugat V;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadan semula;

GANTI RUGI

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

SITA JAMINAN

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa: Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 472;

PUTUSAN SERTA MERTA

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hokum banding maupun kasasi;

BIAYA PERKARA

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  

A T A U

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak