| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-98/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
ZAINAL ARIFIN Bin ABDULLAH (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 tahun / 17 Juli 1981
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Panggandingan Desa Panggandingan RT. 001 RW. 001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 20 Mei 2026 s.d. 08 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 9 Juni 2026 s.d. 18 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 19 Juli 2026 s.d. 17 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 18 Agustus 2026 s.d. 16 September 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan JPU
|
:
|
Sejak tanggal 17 September 2026 s.d. 06 Oktober 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa MUUI Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, bertempat di Desa Muui, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama sdr. YADI dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Cara Terdakwa membeli Narkotika dari sdr. YADI adalah dengan menghubungi sdr. YADI terlebih dahulu, dan sdr. YADI yang selanjutnya menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi. Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa bagi/paket ulang menjadi paketan-paketan kecil dengan maksud untuk dijual kembali kepada pembeli;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang menimbang dan memaket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut di dapur rumahnya di Jalan Panggandingan Desa Panggandingan RT. 001 RW. 001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, datang petugas Kepolisian yang sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika di lokasi tersebut, yaitu Saksi MUHAMMAD RIDHA RAHMAN Bin FAHRUL RAHMAN bersama dengan Saksi MUHAMMAD NOVALDO KHOMEINI Bin RUSTAM BUDIMAN beserta rekan-rekannya, dan mendapati Terdakwa sedang memaket Narkotika dimaksud. Kemudian pihak kepolisian menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram; 1 (satu) unit alat isap sabu-sabu; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah botol kecil; 2 (dua) buah serok plastik transparan; dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru dengan IMEI 1: 868765068123412 dan IMEI 2: 868765068123404. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu dengan berat kotor 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram dikurangkan berat plastik 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu sebesar 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1056/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0211 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian IPTEK.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--Atau--
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Panggandingan Desa Panggandingan RT. 001 RW. 001 Kec. Daha utara Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, bertempat di Desa Muui, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama sdr. YADI dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai. Cara Terdakwa membeli Narkotika dari sdr. YADI adalah dengan menghubungi sdr. YADI terlebih dahulu, dan sdr. YADI yang selanjutnya menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi. Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa bagi/paket ulang menjadi paketan-paketan kecil dengan maksud untuk dijual kembali kepada pembeli;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang menimbang dan memaket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut di dapur rumahnya di Jalan Panggandingan Desa Panggandingan RT. 001 RW. 001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, datang petugas Kepolisian yang sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika di lokasi tersebut, yaitu Saksi MUHAMMAD RIDHA RAHMAN Bin FAHRUL RAHMAN bersama dengan Saksi MUHAMMAD NOVALDO KHOMEINI Bin RUSTAM BUDIMAN beserta rekan-rekannya, dan mendapati Terdakwa sedang memaket Narkotika dimaksud. Kemudian pihak kepolisian menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram; 1 (satu) unit alat isap sabu-sabu; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan; 1 (satu) buah timbangan; 1 (satu) buah botol kecil; 2 (dua) buah serok plastik transparan; dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru dengan IMEI 1: 868765068123412 dan IMEI 2: 868765068123404. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Daha Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 80/10841.00/I/2026 tanggal 05 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 13 (tiga belas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis Sabu dengan berat kotor 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram dikurangkan berat plastik 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu sebesar 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1056/NNF/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0211 gram adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian IPTEK.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |