Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
ATAH Anak Dari Alm BANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATAH Anak Dari Alm BANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-80/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

ATAH Anak Dari  Alm. BANDI

 Tempat lahir

:

Bidokon

 Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 12 Oktober 1983

 Jenis Kelamin

:

Perempuan

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Malinau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

 Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

 

  1. STATUS PENAHANAN :

Penangkapan

:

09 Juni 2026;

 

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan Polres HSS 10 Juni 2026 s.d 29 Juni 2026;

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Penahanan oleh PN

 

  • Penahanan oleh PU

:

 

:

 

:

Rutan Polres HSS 30 Juni 2026 s.d 08 Agustus 2026;

Rutan Polres HSS 09 Agustus 2026 s.d 07 September 2026;

Rutan Kelas IIB Kandangan 20 Agustus 2026 s.d 08 September 2026.

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ATAH Anak Dari  Alm. BANDI pada kurun waktu hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Malinau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ISUN(DPO) yang kemudian Terdakwa menghubungi Sdri. ILA (DPO) yang merupakan adik daripada Sdr. ISUN(DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA VIA Telp.WA untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) secara utang kemudian Sdri.ILA (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (kantong) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA dirumah Terdakwa yang berada di Desa Malinau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa setelah Narkotika jenis Sabu-Sabut tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa pecah lagi menjadi paketan kecil menjadi 80 (delapan puluh) paket dengan harga jual sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang biasanya para pembeli langsung membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diserahkan dirumah Terdakwa, apabila semuanya Narkotika jenis sabu tersebut terjual habis Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) karena harga 1 (satu) kantongnya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut akan di setorkan kepada Sdri.ILA (DPO) untuk pelunasan.
  • Bahwa kemudian berdasarkan laporan masyarakat dimana maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu kemudian pihak Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi ELSA SEVIOLA SUSANTA Binti ARIF HANI SUSANTA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dan ditemukan barang bukti di dapur rumah Terdakwa berupa 47 ( empat puluh tujuh ) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan  berat Kotor 12,57 gram dan berat Bersih 8,81 gram, 3 (tiga) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme  dengan nomor WA 0821-9199-0915 dan NO  IMEI : 864738057256618 dan Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 965.000 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 85/10841.00/I/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 47 (empat puluh tujuh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram dan berat Bersih 8,81 (delapan koma delapan satu) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0958/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ATAH Anak Dari  Alm. BANDI pada kurun waktu hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Malinau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ISUN(DPO) yang kemudian Terdakwa menghubungi Sdri. ILA (DPO) yang merupakan adik daripada Sdr. ISUN(DPO) pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA VIA Telp.WA untuk membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) secara utang kemudian Sdri.ILA (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (kantong) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA dirumah Terdakwa yang berada di Desa Malinau Rt. 003 Rw. 002 Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa setelah Narkotika jenis Sabu-Sabut tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa pecah lagi menjadi paketan kecil menjadi 80 (delapan puluh) paket dengan harga jual sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang biasanya para pembeli langsung membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan diserahkan dirumah Terdakwa, apabila semuanya Narkotika jenis sabu tersebut terjual habis Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) karena harga 1 (satu) kantongnya sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tersebut akan di setorkan kepada Sdri.ILA (DPO) untuk pelunasan.
  • Bahwa kemudian berdasarkan laporan masyarakat dimana maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu kemudian pihak Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI dan Saksi ELSA SEVIOLA SUSANTA Binti ARIF HANI SUSANTA yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dan ditemukan barang bukti di dapur rumah Terdakwa berupa 47 ( empat puluh tujuh ) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan  berat Kotor 12,57 gram dan berat Bersih 8,81 gram, 3 (tiga) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah dompet kecil warna Biru, 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme  dengan nomor WA 0821-9199-0915 dan NO  IMEI : 864738057256618 dan Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 965.000 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 85/10841.00/I/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 47 (empat puluh tujuh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram dan berat Bersih 8,81 (delapan koma delapan satu) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0958/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya