|
C. C. DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin SURIANI pada hari Minggu tanggal 17 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19:30 wita Terdakwa berada di pom bensin yang beralamat Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pom AKR mengantre bahan bakar minyak bersama dengan Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI (telah menjalani Asesmen Terpadu di BNN Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Nomor R/0011/V/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 21 Mei 2026), ARIS DPO, dan teman dari ARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, lalu pada saat mengobrol ARIS (DPO) mengatakan “keyapa kita nih beaturkah” (bagaimana ini kita rencanakan), lalu dijawab oleh teman ARIS (DPO) “siapa yang naik” (siapa yang beli), kemudian karena Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI sudah beberapa kali menitip untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, seketika itu Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu ARIS (DPO) dan temannya memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, kemudian Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) melalui telepon whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan meminta UDIN (DPO) mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke tempat Terdakwa berkumpul dengan temantemannya, lalu sekira pukul 20:00 UDIN (DPO) mendatangi Terdakwa dan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada UDIN (DPO), selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Pom AKR untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI, ARIS (DPO), dan teman ARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal sampai habis terpakai, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Banua Hanyar Rt.009 Rw.004 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei sekira pukul 04:15 wita Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengantre bahan bakar minyak kembali, pada saat Terdakwa sampai tepatnya dipinggir jalan datang anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi M. SHAUFIANNOOR RAHMANI, S.H. Bin Alm H. AKMANI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa tidak ditemukan apapun, namun pada saat anggota kepolisian memeriksa tempat Terdakwa berdiri ditemukan 1 (buah) bong dan 1 (buah) pipet yang digunakan Terdakwa bersama Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI, ARIS DPO, dan teman dari ARIS (DPO), lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (buah) bong dan 1 (buah) pipet merupakan milik Terdakwa, atas keterangan tersebut Terdakwa diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalimantan Selatan No. Lab.: 0749/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 1109/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisasisa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin SURIANI pada hari Senin tanggal 18 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 04:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19:30 wita Terdakwa berada di pom bensin yang beralamat Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pom AKR mengantre bahan bakar minyak bersama dengan Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI (telah menjalani Asesmen Terpadu di BNN Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Nomor R/0011/V/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 21 Mei 2026), ARIS DPO, dan teman dari ARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, lalu pada saat mengobrol ARIS (DPO) mengatakan “keyapa kita nih beaturkah” (bagaimana ini kita rencanakan), lalu dijawab oleh teman ARIS (DPO) “siapa yang naik” (siapa yang beli), kemudian karena Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI sudah beberapa kali menitip untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, seketika itu Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu ARIS (DPO) dan temannya memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, kemudian Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) melalui telepon whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan meminta UDIN (DPO) mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke tempat Terdakwa berkumpul dengan temantemannya, lalu sekira pukul 20:00 UDIN (DPO) mendatangi Terdakwa dan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada UDIN (DPO), selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Pom AKR untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI, ARIS (DPO), dan teman ARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal sampai habis terpakai, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Banua Hanyar Rt.009 Rw.004 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei sekira pukul 04:15 wita Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengantre bahan bakar minyak kembali, pada saat Terdakwa sampai tepatnya dipinggir jalan datang anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi M. SHAUFIANNOOR RAHMANI, S.H. Bin Alm H. AKMANI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa tidak ditemukan apapun, namun pada saat anggota kepolisian memeriksa tempat Terdakwa berdiri ditemukan 1 (buah) bong dan 1 (buah) pipet yang digunakan Terdakwa bersama Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI, ARIS DPO, dan teman dari ARIS (DPO), lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (buah) bong dan 1 (buah) pipet merupakan milik Terdakwa, atas keterangan tersebut Terdakwa diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalimantan Selatan No. Lab.: 0749/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 1109/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisasisa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin SURIANI pada hari Minggu tanggal 17 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya disemak-semak didekat pom AKR atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 19:30 wita Terdakwa berada di pom bensin yang beralamat Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pom AKR mengantre bahan bakar minyak bersama dengan Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI (telah menjalani Asesmen Terpadu di BNN Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Nomor R/0011/V/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 21 Mei 2026), ARIS DPO, dan teman dari ARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal, lalu pada saat mengobrol ARIS (DPO) mengatakan “keyapa kita nih beaturkah” (bagaimana ini kita rencanakan), lalu dijawab oleh teman ARIS (DPO) “siapa yang naik” (siapa yang beli), kemudian karena Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI sudah beberapa kali menitip untuk dibelikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, seketika itu Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI memberikan uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), lalu ARIS (DPO) dan temannya memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, kemudian Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) melalui telepon whatsapp untuk memesan narkotika jenis sabu dan meminta UDIN (DPO) mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke tempat Terdakwa berkumpul dengan temantemannya, lalu sekira pukul 20:00 UDIN (DPO) mendatangi Terdakwa dan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada UDIN (DPO), selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari Pom AKR untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI, ARIS (DPO), dan teman ARIS (DPO) yang tidak Terdakwa kenal sampai habis terpakai dengan cara memakai pipet dan bong milik Terdakwa secara bergantian, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Banua Hanyar Rt.009 Rw.004 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei sekira pukul 04:15 wita Terdakwa berangkat dari rumahnya untuk mengantre bahan bakar minyak kembali, pada saat Terdakwa sampai tepatnya dipinggir jalan datang anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi M. SHAUFIANNOOR RAHMANI, S.H. Bin Alm H. AKMANI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan By Pass Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa tidak ditemukan apapun, namun pada saat anggota kepolisian memeriksa tempat Terdakwa berdiri ditemukan 1 (buah) bong dan 1 (buah) pipet yang digunakan Terdakwa bersama Saksi FAHRUDIN Als UDIN TATO Bin JAINI, ARIS DPO, dan teman dari ARIS (DPO), lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (buah) bong dan 1 (buah) pipet merupakan milik Terdakwa, atas keterangan tersebut Terdakwa diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalimantan Selatan No. Lab.: 0749/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 1109/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisasisa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
|