Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
M. ANWAR Bin JAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1361 /O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ANWAR Bin JAHARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-44/O.3.11/Enz.2/06/2026

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

M. ANWAR Bin JAHARUDIN

Tempat lahir

:

Pakumpayan

Umur/tanggal lahir

:

26 tahun / 05 Desember 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tawia RT.001 RW.001 Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

Paket C

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 21 Februari 2026 s.d. 12 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 13 Maret 2026 s.d. 21 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 22 April 2026 s.d. 21 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 22 Mei 2026 s.d. 20 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 18 Juni 2026 s.d. 07 Juli 2026 dengan Jenis Penahanan Rutan

  1.  

Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 08 Juli 2026 s.d. 06 Agustus 2026 dengan Jenis Penahanan Rutan

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa M. ANWAR Bin JAHARUDIN pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 14.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah kontrakan Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH yang beralamat di Desa Tawia RT.002 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menghubungi Terdakwa M. ANWAR Bin JAHARUDIN melalui WhatsApp dengan mengatakan “handak bakirimkah” (mau menitip kah?), kemudian Terdakwa menjawab “jam berapa handak meambilnya?lalu Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menyampaikan “pokoknya sebelum jam 3an sudah datang barangselanjutnya Terdakwa berkata “bila handak tulak singgahi duitnya di toko” (bila mau berangkat, mampir dulu ke toko untuk ambil uangnya), setelah itu sekira pukul 12.00 WITA Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH tiba di toko Terdakwa yang beralamat di Desa Tawia RT.001 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menanyakan kepada Terdakwa “mau menitip yang berapa?”, lalu Terdakwa menjawab “ini ada uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dapat berapa?”, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menjawab “dapat setengah garis”, kemudian Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH bergegas pergi, selanjutnya sekira pukul 14.15 WITA Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “diantar ke toko kaha tau ikam yang meambil ke kontrakan ku”, lalu dijawab oleh Terdakwa “kaina aku yang meambil sekalian ada yang handak kucari”, setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH yang beralamat di Desa Tawia RT.002 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan, sesampainya di rumah kontrakan, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bergegas kembali pulang ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) bagian, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada RIYAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.10 WITA bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Tawia RT.002 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO yang merupakan anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH atas dugaan tindak pidana narkotika, kemudian saat dilakukan introgasi Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa,
  • Bahwa setelah itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tawia RT.001 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,91 (satu koma sembilan satu) gram dan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip; 1 (satu) buah tempat plastik berbentuk bulat; 2 (dua) buah alat timbang; 1 (satu) buah tempat kecil berbentuk bulat; dan 1 (satu) buah Handphone Infinix warna putih dengan No. WhatsApp: 0852-4996-9442 No. Imei: 354197488860863, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/10841.00/I/2026 Tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 7 (tujuh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,91 (satu koma sembilan satu) gram dikurangkan 7 pcs berat plastik 1,05 (satu koma nol lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,86 (nol koma delapan enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0330/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0070 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa M. ANWAR Bin JAHARUDIN pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tawia RT.001 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menghubungi Terdakwa M. ANWAR Bin JAHARUDIN melalui WhatsApp dengan mengatakan “handak bakirimkah” (mau menitip kah?), kemudian Terdakwa menjawab “jam berapa handak meambilnya?lalu Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menyampaikan “pokoknya sebelum jam 3an sudah datang barangselanjutnya Terdakwa berkata “bila handak tulak singgahi duitnya di toko” (bila mau berangkat, mampir dulu ke toko untuk ambil uangnya), setelah itu sekira pukul 12.00 WITA Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH tiba di toko Terdakwa yang beralamat di Desa Tawia RT.001 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menanyakan kepada Terdakwa “mau menitip yang berapa?”, lalu Terdakwa menjawab “ini ada uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dapat berapa?”, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menjawab “dapat setengah garis”, kemudian Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH bergegas pergi, selanjutnya sekira pukul 14.15 WITA Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “diantar ke toko kaha tau ikam yang meambil ke kontrakan ku”, lalu dijawab oleh Terdakwa “kaina aku yang meambil sekalian ada yang handak kucari”, setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah kontrakan Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH yang beralamat di Desa Tawia RT.002 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan, sesampainya di rumah kontrakan, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bergegas kembali pulang ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) bagian, kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada RIYAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.10 WITA bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Tawia RT.002 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO yang merupakan anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH atas dugaan tindak pidana narkotika, kemudian saat dilakukan introgasi Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa,
  • Bahwa setelah itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tawia RT.001 RW.001, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat diintrogasi Terdakwa mengaku bahwa telah membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,91 (satu koma sembilan satu) gram dan berat bersih 0,85 (nol koma delapan lima) gram; 1 (satu) bungkus plastik klip; 1 (satu) buah tempat plastik berbentuk bulat; 2 (dua) buah alat timbang; 1 (satu) buah tempat kecil berbentuk bulat; dan 1 (satu) buah Handphone Infinix warna putih dengan No. WhatsApp: 0852-4996-9442 No. Imei: 354197488860863, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/10841.00/I/2026 Tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 7 (tujuh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,91 (satu koma sembilan satu) gram dikurangkan 7 pcs berat plastik 1,05 (satu koma nol lima) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,86 (nol koma delapan enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0330/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0070 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya