|
|
Bahwa Terdakwa SUKMA HENDRA alias UCOK Bin (Alm.) MUHAMMAD INDRA, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Nature Glamping Loksado, Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup oleh orang yang berada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, saksi FITRIYADI Bin FAHRUDIN, saksi VIVI E. KARTIKA Binti (Alm.) DON F. RINGKIN, saksi MUHAMMAD HADI Bin (Alm.) H. RASYIDI, bersama delapan orang rekannya berangkat dari Kota Banjarmasin menuju Nature Glamping Loksado yang berlokasi di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk berlibur. Sesampainya di lokasi tersebut, rombongan menyewa 3 (tiga) unit tenda glamping sebagai tempat menginap, dimana saksi FITRIYADI dan saksi VIVI E. KARTIKA menempati satu tenda glamping, sedangkan saksi MUHAMMAD HADI menempati tenda glamping yang berada di sebelahnya.
- Bahwa sebelum beristirahat, saksi FITRIYADI menyimpan uang tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam tas miliknya yang diletakkan pada bagian depan tenda glamping, saksi VIVI E. KARTIKA menyimpan uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di dalam tas miliknya yang juga diletakkan pada bagian depan tenda yang sama, sedangkan saksi MUHAMMAD HADI menyimpan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam tas miliknya yang berada pada bagian depan tenda glamping yang ditempatinya. Seluruh tenda glamping tersebut dalam keadaan tertutup menggunakan resleting, kemudian sekitar pukul 00.00 WITA, seluruh rombongan beristirahat dan tertidur.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi Nature Glamping Loksado berjalan menuju area glamping dengan maksud untuk mengambil barang milik para penyewa tenda. Setelah berada di sekitar lokasi, Terdakwa terlebih dahulu mengamati keadaan sekitar guna memastikan seluruh penghuni tenda telah tertidur serta situasi dalam keadaan sepi sehingga perbuatannya tidak diketahui oleh orang lain.
- Bahwa setelah merasa yakin keadaan aman, sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa menuju tenda glamping yang ditempati oleh saksi FITRIYADI dan saksi VIVI E. KARTIKA, kemudian membuka resleting pintu tenda yang pada saat itu dalam keadaan tertutup, masuk ke dalam tenda tanpa seizin maupun sepengetahuan para penghuninya yang sedang tertidur, selanjutnya membuka tas milik saksi FITRIYADI dan mengambil uang tunai sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian membuka tas milik saksi VIVI E. KARTIKA dan mengambil uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Uang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang dari tenda pertama, Terdakwa kemudian berjalan menuju tenda glamping yang berada di sebelahnya dan ditempati oleh saksi MUHAMMAD HADI. Dengan cara yang sama, Terdakwa membuka resleting pintu tenda yang masih dalam keadaan tertutup, masuk ke dalam tenda tanpa seizin maupun sepengetahuan saksi MUHAMMAD HADI yang sedang tertidur, kemudian membuka tas milik saksi MUHAMMAD HADI yang berada pada bagian depan tenda dan mengambil uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celananya.
- Bahwa setelah berhasil mengambil uang milik para korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa meninggalkan area Nature Glamping Loksado dan kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Terdakwa menghitung seluruh uang hasil pencurian tersebut, kemudian menggunakan sejumlah uang hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya masih disimpan dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, saksi FITRIYADI Bin FAHRUDIN yang hendak mengambil uang di dalam tasnya mengetahui uang miliknya telah hilang. Selanjutnya saksi VIVI E. KARTIKA Binti (Alm.) DON F. RINGKIN memeriksa tas miliknya dan mengetahui uang tunai sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) juga telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang milik rombongan lainnya, saksi MUHAMMAD HADI Bin (Alm.) H. RASYIDI mengetahui uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) miliknya juga telah hilang, sehingga para korban mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut para korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6.547.000,- (enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam merek Adidas, dan 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek Ando, yang selanjutnya dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|