| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Arson, tempat dan tanggal lahir Sei Binti, 13 Mei 1992 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Bidokon tanggal 12 Juli 2014 dengan Sanah, tempat dan tanggal lahir Bidokon, 11 Desember 1998 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/16/MAKI/ - KT/2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 07 Juni 2023 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |