| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-91/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
ABDUL AZIS Bin BADRAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Siang Gantung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 16 April 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Siang Gantung RT. 001 RW. 001 Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2026 s.d. 02 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juni 2026 s.d.12 Juli 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 13 Juli 2026 s.d. 11 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 12 Agustus 2026 s.d. 10 September 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan JPU
|
:
|
Sejak tanggal 09 Agustus 2026 s.d. 28 September 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 29 September 2026 s.d. 28 Oktober 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL AZIS Bin BADRAN pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA, TAUPIK HIDAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk dibelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menjawab "ya ada". Kemudian TAUPIK HIDAYAT (DPO) mengatakan bahwa uang pembelian akan dibayar langsung saat bertemu. Namun Terdakwa menolak dan menyuruh TAUPIK HIDAYAT (DPO) untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu. Selanjutnya TAUPIK HIDAYAT (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vixion menuju rumah Saksi HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN yang beralamat di Desa Baru RT.003 RW.002 Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di rumah Saksi HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN, Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Saksi HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam membelikan sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa dapat mengonsumsi/memakai Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 14.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada TAUPIK HIDAYAT (DPO), Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan, yaitu Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT bersama tim. Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,05 gram yang disimpan Terdakwa di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk CLICK COLA; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A05S warna ungu dengan No. WA: 085291858060 dan No. IMEI: 350169770539137/01); 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vixion warna putih No. Pol: SH 1922 TRT dengan No. Rangka: MH33C1005CK929573 dan No. Mesin: 3C1-930820 yang diakui seluruhnya sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 71/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram dikurangkan berat plastik 0,06 (nol koma nol enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0741/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0470 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian IPTEK.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------
--Atau—
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ABDUL AZIS Bin BADRAN pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA, TAUPIK HIDAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk dibelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menjawab "ya ada". Kemudian TAUPIK HIDAYAT (DPO) mengatakan bahwa uang pembelian akan dibayar langsung saat bertemu. Namun Terdakwa menolak dan menyuruh TAUPIK HIDAYAT (DPO) untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu. Selanjutnya TAUPIK HIDAYAT (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vixion menuju rumah Saksi HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN yang beralamat di Desa Baru RT.003 RW.002 Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di rumah Saksi HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN, Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Saksi HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN. Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam membelikan sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa dapat mengonsumsi/memakai Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 14.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada TAUPIK HIDAYAT (DPO), Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan, yaitu Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak dari DAYUT bersama tim. Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,05 gram yang disimpan Terdakwa di dalam 1 (satu) buah bungkus rokok merk CLICK COLA; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A05S warna ungu dengan No. WA: 085291858060 dan No. IMEI: 350169770539137/01); 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vixion warna putih No. Pol: SH 1922 TRT dengan No. Rangka: MH33C1005CK929573 dan No. Mesin: 3C1-930820 yang diakui seluruhnya sebagai milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 71/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram dikurangkan berat plastik 0,06 (nol koma nol enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu sebesar 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0741/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0470 gram adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian IPTEK.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |