|
|
Bahwa Terdakwa M. FIRKAN Bin (Alm.) M. FAUZI, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Jembatan Basirih, Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Pengadilan Negeri Kandangan lebih dekat dengan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang akan dipanggil dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA, ketika Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan nama AMIT, yang sampai dengan perkara ini dilimpahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu. Atas permintaan tersebut Terdakwa kemudian menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama ARIF, yang juga sampai dengan perkara ini dilimpahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah ARIF menyatakan barang tersebut tersedia, Terdakwa memberitahukan kepada AMIT bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersedia, namun AMIT menyampaikan bahwa transaksi tidak jadi dilakukan pada hari tersebut dan kemungkinan dilakukan pada hari berikutnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN, yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah, menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya dihubungi oleh AMIT untuk membelikan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi ELMI menanyakan kepada Terdakwa mengenai ketersediaan barang tersebut. Terdakwa kemudian menanyakan kepada Saksi ELMI apakah ARIF ada atau masih dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu, dan setelah diperoleh kepastian bahwa barang tersebut tersedia, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ELMI bahwa barang tersebut ada. Saksi ELMI selanjutnya menyampaikan masih menunggu uang untuk melakukan pembelian tersebut.
- Bahwa setelah itu pada hari yang sama, sekira pukul 13.24 WITA, Saksi ELMI melakukan transfer uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Nomor 310019439614 milik Saksi ELMI ke rekening Bank Mandiri Nomor 310011509570 milik Terdakwa sebagai pembayaran atas Narkotika jenis sabu-sabu yang akan diserahkan kepada Saksi ELMI. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa kemudian mentransfer sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada ARIF melalui rekening SeaBank Nomor 901309617430 sebagai pembayaran atas Narkotika jenis sabu-sabu yang akan diambil Terdakwa dari ARIF, sedangkan selisih sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari ARIF di dalam sebuah gang yang berada di dekat rumah Terdakwa yakni di sekitar Jl. Mesjid Jami Gg. Gusti Galuh, Kelurahan Surgi Mukti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,
- Bahwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa sekiranya pukul 14.00 WITA, Terdakwa kemudian membawa Narkotika tersebut menuju Jembatan Basirih Banjarmasin, dan bertemu dengan Saksi ELMI untuk melakukan transaksi sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Pada saat bertemu dengan Saksi ELMI di Jembatan Basirih Banjarmasin tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) kantong Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi ELMI dengan harga sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),
- Bahwa pada saat transaksi tersebut selesai dilakukan, Saksi ELMI kemudian membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, hingga pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Saksi ELMI diamankan oleh anggota Kepolisian di Jalan A. Yani, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di Bundaran Ketupat Hamalau, dan dari penguasaan Saksi ELMI ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,43 gram dan berat bersih 5,11 gram, yang merupakan Narkotika yang dibeli Saksi ELMI dari Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh petugas setelah mengamankan Saksi ELMI, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa kemudian diamankan di rumah yang ditempatinya di Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh, Kelurahan Surgi Mukti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu kristal warna putih, 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung Galaxy warna putih dengan nomor WhatsApp 081348971117 dan IMEI 1 350169773770770/01, serta 1 (satu) buah bong, yang berdasarkan keterangan Terdakwa merupakan barang miliknya.
- Bahwa terhadap paket Narkotika yang diamankan dari Saksi ELMI tersebut telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian UPC Kandangan Nomor 91/10841.00/I/2026 tanggal 29 Juni 2026, dengan hasil berat kotor 5,43 gram, berat plastik 0,32 gram, sehingga diperoleh berat bersih 5,11 gram, dan setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris forensik sebanyak 0,02 gram, diperoleh sisa barang bukti dengan berat bersih 5,09 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti yang berasal dari penguasaan Saksi ELMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 1106/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026, terhadap barang bukti Nomor 1710/2026/NF berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,0156 gram, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa dan di dalamnya terdapat sisa residu kristal warna putih, selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 1109/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 terhadap barang bukti Nomor 1713/2026/NF, dengan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris disimpulkan bahwa sisa residu kristal warna putih tersebut positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Electronic Statement Bank Mandiri KC BJM Lambung Mangkurat atas nama M. FIRKAN untuk periode 01 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, rekening Bank Mandiri Nomor 310011509570 tersebut tercatat atas nama Terdakwa dan memperlihatkan adanya transaksi yang bersesuaian dengan rangkaian jual beli Narkotika dalam perkara ini, yaitu transaksi masuk sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari Saksi ELMI ADI SISWANTO melalui rekening Bank Mandiri Nomor 310019439614 pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 12.24.41 WIB atau pukul 13.24.41 WITA, serta transaksi keluar sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada ARIF SAHRONI melalui rekening SeaBank Nomor 901309617430
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang merupakan selisih antara uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diterima Terdakwa dari Saksi ELMI dengan uang sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayarkan Terdakwa kepada ARIF, dan keuntungan tersebut telah digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu merupakan barang yang dilarang peredarannya oleh undang-undang, dan tidak memiliki hak atau izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa M. FIRKAN Bin (Alm.) M. FAUZI, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di Jembatan Basirih, Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Pengadilan Negeri Kandangan lebih dekat dengan tempat kediaman sebagian besar Saksi yang akan dipanggil dalam perkara ini, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WITA, Saksi ELMI ADI SISWANTO Bin AKERMAN, yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah, menghubungi Terdakwa setelah sebelumnya mendapat suruhan dari seseorang bernama AMIT, yang sampai dengan perkara ini dilimpahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibeli, kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama ARIF, yang juga sampai dengan perkara ini dilimpahkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk memastikan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan setelah memperoleh kepastian dari ARIF bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersedia, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ELMI bahwa barang tersebut tersedia;
- Bahwa setelah Saksi ELMI menyampaikan masih menunggu uang untuk melakukan pembelian, pada hari yang sama sekira pukul 13.24 WITA, Saksi ELMI melakukan transfer uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri Nomor 310019439614 milik Saksi ELMI ke rekening Bank Mandiri Nomor 310011509570 milik Terdakwa sebagai pembayaran atas Narkotika jenis sabu-sabu yang akan diperoleh Terdakwa dari ARIF;
- Bahwa setelah menerima uang tersebut, Terdakwa kemudian melakukan pembayaran kepada ARIF sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri milik Terdakwa kepada rekening SeaBank Nomor 901309617430 milik ARIF, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari ARIF di dalam suatu gang yang berada di sekitar rumah Terdakwa di Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh, Kelurahan Surgi Mukti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin;
- Bahwa setelah mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari ARIF, paket tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, yang kemudian Terdakwa bawa menuju Jembatan Basirih, Banjarmasin, dan sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi ELMI, kemudian menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi ELMI setelah menerima pembayaran sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Bahwa dengan demikian, sejak Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu dari ARIF sampai dengan sebelum diserahkannya kepada Saksi ELMI, Narkotika tersebut secara nyata berada dalam penguasaan Terdakwa, yang diperoleh Terdakwa setelah melakukan pembayaran kepada ARIF dan kemudian dibawa sendiri oleh Terdakwa menuju tempat penyerahan kepada Saksi ELMI;
- Bahwa setelah diserahkan oleh Terdakwa, paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berada dalam penguasaan Saksi ELMI, yang kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA diamankan oleh anggota Kepolisian di Jalan A. Yani, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di Bundaran Ketupat Hamalau, dan dari penguasaan Saksi ELMI ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diperoleh Saksi ELMI dari Terdakwa;
- Bahwa terhadap paket Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaan Saksi ELMI tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian UPC Kandangan Nomor 91/10841.00/I/2026 tanggal 29 Juni 2026, dengan hasil berat kotor sebesar 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram, berat plastik sebesar 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, sehingga diperoleh berat bersih sebesar 5,11 (lima koma sebelas) gram, dan setelah disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris forensik diperoleh sisa barang bukti dengan berat bersih sebesar 5,09 (lima koma nol sembilan) gram;
- Bahwa terhadap paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 1106/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 terhadap barang bukti Nomor 1710/2026/NF, berupa kristal warna putih dengan berat netto 0,0156 gram, dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Surat Electronic Statement Bank Mandiri KC BJM Lambung Mangkurat atas nama M. FIRKAN untuk periode 01 Juni 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, rekening Bank Mandiri Nomor 310011509570 atas nama Terdakwa mencatat adanya transaksi yang bersesuaian dengan rangkaian perolehan Narkotika tersebut, yaitu pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 12.24.41 WIB atau pukul 13.24.41 WITA terdapat transaksi masuk sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dari Saksi ELMI ADI SISWANTO melalui rekening Bank Mandiri Nomor 310019439614, serta transaksi keluar sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada ARIF SAHRONI melalui rekening SeaBank Nomor 901309617430;
- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WITA di rumahnya di Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh, Kelurahan Surgi Mukti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, petugas juga menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu kristal warna putih, 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung Galaxy warna putih dengan nomor WhatsApp 081348971117 dan IMEI 1 350169773770770/01, serta 1 (satu) buah bong, yang berdasarkan keterangan Terdakwa merupakan barang miliknya; terhadap residu kristal warna putih yang terdapat dalam pipet kaca tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 1109/NNF/2026 tanggal 16 Juli 2026 terhadap barang bukti Nomor 1713/2026/NF, dengan hasil positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|