| Petitum Permohonan |
Dengan ini Pemohon mengajukan Praperadilan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Posita
- Bahwa pada tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, saudara Sugianto mengantarkan tabung gas sebanyak 40 (empat puluh) tabung gas LPG 3 (tiga) kg masing-masing berisi penuh ke pangkalan milik saudara Djailani di Desa Mawangi.
- Bahwa pada tanggal 8 April 2026 setelah melakukan pengantaran sekitar pukul 15.00 WITA, saudara Sugianto mampir ke warung makan daerah Padang Batung untuk makan di warung makan milik saudari Masliah. Sesampainya di warung makan tersebut, saudari Masliah menanyakan ke saudara Sugianto “apakah ada 1 (satu) tabung gas”? Lalu saudara Sugianto menjawab dengan menawarkan “kenapa tidak 30 (tiga puluh) tabung gas sekaligus”? “Supaya tidak melakukan pengantaran bolak balik”. Setelah itu saudara Sugianto langsung mengambil tabung gas tersebut ke POM mini Kaliring milik saudara Djailani, dan menyampaikan ke saudara Djailani kalau ada pembeli yang minta 30 (tiga puluh) tabung gas dan saudara Djailani menjawab “iya antar saja”. Setelah mengambil tabung gas tersebut, saudara Sugianto langsung menuju warung makan saudari Masliah untuk mengantarkan tabung gas tersebut, namun belum sampai di warung makan tersebut, saudara Sugianto dicegat oleh anggota Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan di sekitar Desa Jambu sekitar pukul 16.00 WITA.
- Bahwa sehabis dari lokasi pencegatan, saudara Sugianto dan anggota Reskrim Hulu Sungai Selatan menuju warung makan milik saudari Masliah untuk mengantarkan tabung gas tersebut.
- Bahwa sesampainya di warung makan tersebut, tabung gas diturunkan sebanyak 2 (dua) tabung dan tabung tersebut kembali dinaikkan ke mobil pick up.
- Bahwa di warung makan tersebut, anggota Reskrim Hulu Sungai Selatan menanyakan ke saudara Sugianto “dari mana mengambil tabung tersebut”? lalu saudara Sugianto menjawab “di POM mini Kaliring milik saudara Djailani”. Lalu anggota Reskrim Hulu Sungai Selatan meminta saudara Sugianto untuk mengantarkan ke POM mini tersebut. Sesampainya di POM mini, saudara Sugianto memanggil saudara Djailani. Lalu anggota Reskrim Hulu Sungai Selatan mengambil 20 (dua puluh) tabung gas kosong dan 6 (enam) jirigen pertalite di POM mini tersebut, berisi sekitar 120 (seratus dua puluh) liter pertalite dan langsung menuju Polres Hulu Sungai Selatan sekitar pukul 17.00 WITA untuk diminta keterangan.
Bahwa berdasarkan uraian terebut di atas, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
Petitum
- Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian atau seluruhnya;
- Menyatakan Termohon dalam melakukan upaya paksa penyitaan tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada;
- Menyatakan Termohon tidak melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang ada;
- Menyatakan Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
- Menyatakan penyidikan dan upaya paksa tidak sah dan melawan hukum, sehingga apa yang dilakukan penyidik atas perkara ini, dapat menggugurkan perkara pokok;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Termohon.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonon ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex Aeque et Bono). |