| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-30/O.3.11/Enz.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mandingin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 11 April 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Status Perkawinan
|
:
|
Kawin
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026;
|
|
|
:
|
14 Maret 2026 s/d 23 April 2026;
|
|
|
:
|
24 April 2026 s/d 23 Mei 2026;
|
- Penyidik Perpanjang PN 2
- JPU
|
:
:
|
24 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026;
05 Juni 2026 s/d 24 Juni 2026;
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasrkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wita Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI untuk menanyakan apakah ada Narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa ada nanti Terdakwa hubungi lagi kalau Narkotika jenis sabu-sabu sudah siap kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. IKI KODOK (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 75 (tujuh puluh lima) gram kemudian Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. IKI KODOK (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tidak lama setelah Terdakwa menghubungi Sdr. IKI KODOK (DPO), Sdr. IKI KODOK (DPO) kemudian datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah lalu menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. IKI KODOK (DPO) mengobrol sebentar lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IKI KODOK (DPO) untuk pembelian Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah disepakati setelah Terdakwa dan Sdr. IKI KODOK (DPO) selesai mengobrol Sdr. IKI KODOK (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu di tempat Terdakwa lalu sekira pukul 22.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK untuk menyuruh Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK mengambil Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu pesanan Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan pesanan sabu-sabu Tersebut kepada Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK lalu Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK meninggalkan rumah Terdakwa, Kemudian pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sekira pukul 02.00 wita saat Terdakwa berada di kamar Terdakwa datang seseorang yang kemudian mengetok rumah Terdakwa setelah Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa, Terdakwa melihat beberapa orang yang menggunakan pakaian preman kemudian mengamankan Terdakwa setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa menjawab “iya” Terdakwa ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK kemudian Anggota Polres HSS diantaranya yaitu Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin Alm. RONI SAPUTRO langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar Terdakwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di kamar Terdakwa Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin Alm. RONI SAPUTRO menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa jawab Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 030/10841.00/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 19,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram dan berat bersih 19,12 (sembilan belas koma dua belas) gram dengan rincian berat 4 (empat) kantong plastik adalah 0,80 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 19,11 (sembilan belas koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0333/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0024 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, namun oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kandangan daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasrkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 wita Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa RIZALI RAHMAN Bin SARAWANI untuk menanyakan apakah ada Narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa ada nanti Terdakwa hubungi lagi kalau Narkotika jenis sabu-sabu sudah siap kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. IKI KODOK (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 75 (tujuh puluh lima) gram kemudian Terdakwa menunggu kabar dari Sdr. IKI KODOK (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tidak lama setelah Terdakwa menghubungi Sdr. IKI KODOK (DPO), Sdr. IKI KODOK (DPO) kemudian datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah lalu menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan Terdakwa setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. IKI KODOK (DPO) mengobrol sebentar lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 64.500.000,- (enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IKI KODOK (DPO) untuk pembelian Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah disepakati setelah Terdakwa dan Sdr. IKI KODOK (DPO) selesai mengobrol Sdr. IKI KODOK (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu di tempat Terdakwa lalu sekira pukul 22.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK untuk menyuruh Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK mengambil Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu pesanan Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK tersebut kemudian Terdakwa menyerahkan pesanan sabu-sabu Tersebut kepada Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK lalu Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK meninggalkan rumah Terdakwa, Kemudian pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandingin Rt. 16 Rw. 03 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sekira pukul 02.00 wita saat Terdakwa berada di kamar Terdakwa datang seseorang yang kemudian mengetok rumah Terdakwa setelah Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa, Terdakwa melihat beberapa orang yang menggunakan pakaian preman kemudian mengamankan Terdakwa setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa menjawab “iya” Terdakwa ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK kemudian Anggota Polres HSS diantaranya yaitu Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin Alm. RONI SAPUTRO langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar Terdakwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di kamar Terdakwa Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin Alm. RONI SAPUTRO menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah itu ditanyakan kepada Terdakwa milik siapa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa jawab Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 030/10841.00/I/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 19,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram dan berat bersih 19,12 (sembilan belas koma dua belas) gram dengan rincian berat 4 (empat) kantong plastik adalah 0,80 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 19,11 (sembilan belas koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0333/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0024 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------- |