Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
ABDUL RAHMAN Bin JANTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1129/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Bin JANTRA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanABDUL RAHMAN Bin JANTRA
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-46/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

ABDUL RAHMAN Bin JANTERA

 Tempat lahir

:

Tawia

 Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 17 Januari 1993

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Tawia RT.001 RW.001, Kec. Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Status Perkawinan

:

Belum Kawin

 Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 Pendidikan

:

Paket C (Tamat)

 

B.     STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan, 20 Februari 2026 s.d 11 Maret 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, 12 Maret 2026 s.d 20 April 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, 21 April 2026  s.d 20 Mei 2026;

  • Penyidik Perpanjang PN

:

Rutan, 21 Mei 2026 s.d 19 Juni 2026.

  • Penahanan JPU

:

Rutan, 18 Juni 2026 s.d 07 Juli 2026

 

C.    DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin JANTERA pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin JANTERA dihubungi Saksi SYAFRUDIN melalui telepon whatsapp meminta untuk dibelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Saksi SYAFRUDIN mendatangi Terdakwa yang berada di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu sekira pukul 21.20 WITA Saksi SYAFRUDIN mendatangi Terdakwa yang sedang menunggu di pos yang berada di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi REZA ANDRIAN untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya  sekira 10 (sepuluh) menit Saksi REZA ANDRIAN mendatangi Terdakwa dan Saksi SYAFRUDIN yang berada di pos lalu Saksi SYAFRUDIN memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan upah Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi REZA ANDRIAN sebagai pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa oleh Saksi SYAFRUDIN yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S diketahui sebagai anggota kepolisian yang sebelumnya terdapat pengembangan kasus atas penangkapan Saksi SYAFRUDIN lalu para saksi tersebut mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin JANTERA pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin JANTERA dihubungi Saksi SYAFRUDIN melalui telepon whatsapp meminta untuk dibelikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Saksi SYAFRUDIN mendatangi Terdakwa yang berada di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu sekira pukul 21.20 WITA Saksi SYAFRUDIN mendatangi Terdakwa yang sedang menunggu di pos yang berada di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi REZA ANDRIAN untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya  sekira 10 (sepuluh) menit Saksi REZA ANDRIAN mendatangi Terdakwa dan Saksi SYAFRUDIN yang berada di pos lalu Saksi SYAFRUDIN memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan upah Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi REZA ANDRIAN sebagai pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa oleh Saksi SYAFRUDIN yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa didatangi oleh Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S diketahui sebagai anggota kepolisian yang sebelumnya terdapat pengembangan kasus atas penangkapan Saksi SYAFRUDIN lalu para saksi tersebut mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya