Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Kgn 1.Tirawan
2.Muhammad Herman
2.Rudi Fitriansyah
3.Samsu Asnami
4.PT Antang Gunung Meratus
5.Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tirawan
2Muhammad Herman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAPAR REHALATTirawan
2ABDUL GAPAR REHALATMuhammad Herman
Tergugat
NoNama
1Rudi Fitriansyah
2Samsu Asnami
3PT Antang Gunung Meratus
4Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARDI, S.H.Rudi Fitriansyah
2Hendrick Triwibowo Tinduh SHSamsu Asnami
3Setya Etika Mulyasari SP M Ling QRMP Dan Kawan kawanKepala Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Padang Batung
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrick Triwibowo Tinduh SHKepala Desa Padang Batung
Nilai Sengketa(Rp) 3.130.000.000,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya;---
  2. Menyatakan sah dan berhaga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan ataa tanah terperkara;-
  3. Menyatakan penetapan sita jaminan ini dapat dilaksanakan walaupun ada upaya banding  dan kasasi;
  4. Menyatakan tanah terperkara adalah sah milik PENGGUGAT I dan/atau sebelumnya adalah milik PENGGUGAT II;
  5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I,  TERGUGAT II dalam memproses permohonan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 29 seluas 20.000 m2 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT III yang telah menguasai dan melakukan kegiatan penambangan di atas tanah milik PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad);. 
  7. Menyatakan dokumen persyaratan umum yang telah dibuat dan dijadikan dasar permohonan sertifikat Hak Milik No. 279 seluas 20.000 m2  mengandung cacat administrasi dan atau cacat hukum;.
  8. Menyatakan Sertfikat Hak Milik Nomor 279 luas 20.000 m2 cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atau tidak berlaku lagi (Buiteneffectstellen);
  9. Menyatakan perbuatan jual  jual beli tanah di atas tanah obyek sengketa milik PENGGUGAT I dan/atau sebelumnya adalah milik PENGGUGAT II yang dilakukan oleh dan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah;.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT  III Kepala Kantor ATR Badan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mencatat dalam warkah buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 279 seluas 20.000 m2 atas nama TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya menjadi tidak berlaku lagi (Buiteneffectstellen);
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanah  terperkara kepada PENGGUGAT I dan bila perlu dengan menggunakan upaya paksa eksekusi reil dengan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Hulu Sungai Selatan;
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 2.130.000.000,- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  13. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT III melaksanakan putusan pokok secara penuh;
  14. Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak